{"title":"在印度尼西亚建立个人数据保护设置的紧迫性,以及日本和韩国的综合管理","authors":"Jeremias Palito, Safira Aninditya Soenarto, Tiara Almira Raila","doi":"10.33592/JSH.V17I01.1134","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nProtection of data privacy is a topic that is currently being discussed a lot. Globally, there are 132 countries that already have exclusive regulation regarding the protection of personal data, including Japan and South Korea. In Indonesia, the Personal Data Protection Bill (RUU PDP) has been included in the National Legislation Program. From the research conducted, it was found that Indonesia does not have any specific regulations regarding the protection of personal data. Furthermore, this paper also discussed the comparison between the personal data protection regulations in Japan and South Korea, so that further research can be made of what matters should be contained in the RUU PDP. The regulations in Japan and South Korea certainly have differences, but they basically contain the same things, such as principles, protection mechanisms, data subject rights, transfers to third countries, and sanctions. \nKeywords: Protection of Data Privacy; Japan; and South Korea. \nAbstrak \nPerlindungan data pribadi merupakan diskursus yang belakangan ini banyak dibicarakan. Secara global, terdapat 132 negara yang sudah memiliki pengaturan khusus mengenai perlindungan data pribadi, termasuk Jepang dan Korea Selatan. Di Indonesia, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional. Dari penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa Indonesia belum memiliki pengaturan mengenai perlindungan data pribadi secara khusus. Selanjutnya, dibahas pula mengenai komparasi antara peraturan perlindungan data pribadi di Jepang dan Korea Selatan, agar selanjutnya dapat diteliti hal-hal apa saja yang seharusnya dimuat dalam RUU PDP. Pengaturan di Jepang dan Korea Selatan tentunya memiliki perbedaan, tetapi pada dasarnya memuat berapa hal yang sama seperti prinsip, mekanisme perlindungan, hak data subjek, transfer ke negara ketiga, serta sanksi. \nKata Kunci: Perlindungan Data Pribadi; Jepang; dan Korea Selatan.","PeriodicalId":221033,"journal":{"name":"SUPREMASI HUKUM","volume":"86 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"URGENSI PEMBENTUKAN PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA SERTA KOMPARASI PENGATURAN DI JEPANG DAN KOREA SELATAN\",\"authors\":\"Jeremias Palito, Safira Aninditya Soenarto, Tiara Almira Raila\",\"doi\":\"10.33592/JSH.V17I01.1134\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nProtection of data privacy is a topic that is currently being discussed a lot. Globally, there are 132 countries that already have exclusive regulation regarding the protection of personal data, including Japan and South Korea. In Indonesia, the Personal Data Protection Bill (RUU PDP) has been included in the National Legislation Program. From the research conducted, it was found that Indonesia does not have any specific regulations regarding the protection of personal data. Furthermore, this paper also discussed the comparison between the personal data protection regulations in Japan and South Korea, so that further research can be made of what matters should be contained in the RUU PDP. The regulations in Japan and South Korea certainly have differences, but they basically contain the same things, such as principles, protection mechanisms, data subject rights, transfers to third countries, and sanctions. \\nKeywords: Protection of Data Privacy; Japan; and South Korea. \\nAbstrak \\nPerlindungan data pribadi merupakan diskursus yang belakangan ini banyak dibicarakan. Secara global, terdapat 132 negara yang sudah memiliki pengaturan khusus mengenai perlindungan data pribadi, termasuk Jepang dan Korea Selatan. Di Indonesia, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional. Dari penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa Indonesia belum memiliki pengaturan mengenai perlindungan data pribadi secara khusus. Selanjutnya, dibahas pula mengenai komparasi antara peraturan perlindungan data pribadi di Jepang dan Korea Selatan, agar selanjutnya dapat diteliti hal-hal apa saja yang seharusnya dimuat dalam RUU PDP. Pengaturan di Jepang dan Korea Selatan tentunya memiliki perbedaan, tetapi pada dasarnya memuat berapa hal yang sama seperti prinsip, mekanisme perlindungan, hak data subjek, transfer ke negara ketiga, serta sanksi. \\nKata Kunci: Perlindungan Data Pribadi; Jepang; dan Korea Selatan.\",\"PeriodicalId\":221033,\"journal\":{\"name\":\"SUPREMASI HUKUM\",\"volume\":\"86 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SUPREMASI HUKUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33592/JSH.V17I01.1134\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33592/JSH.V17I01.1134","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
摘要数据隐私保护是当前人们讨论较多的一个话题。在全球范围内,包括日本和韩国在内,已有132个国家对个人数据保护制定了排他性法规。在印度尼西亚,《个人数据保护法案》(RUU PDP)已被纳入国家立法计划。从所进行的研究中发现,印度尼西亚没有任何关于个人数据保护的具体规定。此外,本文还讨论了日本和韩国个人数据保护法规的比较,以便进一步研究RUU PDP应该包含哪些事项。日本和韩国的法规当然存在差异,但它们基本上包含相同的内容,例如原则,保护机制,数据主体权利,向第三国的转移以及制裁。关键词:数据隐私保护;日本;以及韩国。【摘要】Perlindungan数据pribadi merupakan diskursus yang belakangan ini banyak dibicarakan。Secara global, terdapat 132 negara yang sudah memiliki pengaturan khusus mengenai perlindungan数据pribadi, termasuk japan and Korea Selatan。印尼国家立法机构(RUU PDP):印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚。Selanjutnya, dibahas pula mengenai komparasi antara peraturan perlindunan数据pribadi di japang和Korea Selatan, agar Selanjutnya dapat diteliti hal-hal apa saja yang seharusnya dimuat dalam RUU PDP。Pengaturan di Jepang dan Korea Selatan tentunya memoriliki perbedaan, tetapi paddasarya memoria berapa hal yang sama perperti prinsip, mekanisme perlindungan, hak data subject, transfer ke negara ketiga, serta sanksi。Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi;Jepang;dan Korea Selatan。
URGENSI PEMBENTUKAN PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA SERTA KOMPARASI PENGATURAN DI JEPANG DAN KOREA SELATAN
Abstract
Protection of data privacy is a topic that is currently being discussed a lot. Globally, there are 132 countries that already have exclusive regulation regarding the protection of personal data, including Japan and South Korea. In Indonesia, the Personal Data Protection Bill (RUU PDP) has been included in the National Legislation Program. From the research conducted, it was found that Indonesia does not have any specific regulations regarding the protection of personal data. Furthermore, this paper also discussed the comparison between the personal data protection regulations in Japan and South Korea, so that further research can be made of what matters should be contained in the RUU PDP. The regulations in Japan and South Korea certainly have differences, but they basically contain the same things, such as principles, protection mechanisms, data subject rights, transfers to third countries, and sanctions.
Keywords: Protection of Data Privacy; Japan; and South Korea.
Abstrak
Perlindungan data pribadi merupakan diskursus yang belakangan ini banyak dibicarakan. Secara global, terdapat 132 negara yang sudah memiliki pengaturan khusus mengenai perlindungan data pribadi, termasuk Jepang dan Korea Selatan. Di Indonesia, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional. Dari penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa Indonesia belum memiliki pengaturan mengenai perlindungan data pribadi secara khusus. Selanjutnya, dibahas pula mengenai komparasi antara peraturan perlindungan data pribadi di Jepang dan Korea Selatan, agar selanjutnya dapat diteliti hal-hal apa saja yang seharusnya dimuat dalam RUU PDP. Pengaturan di Jepang dan Korea Selatan tentunya memiliki perbedaan, tetapi pada dasarnya memuat berapa hal yang sama seperti prinsip, mekanisme perlindungan, hak data subjek, transfer ke negara ketiga, serta sanksi.
Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi; Jepang; dan Korea Selatan.