{"title":"政治影响和公众对Minerba宪法改革的反应","authors":"Nur Fadilah Al Idrus","doi":"10.18196/jphk.v3i2.14898","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dianggap masih belum memiliki kemajuan dalam menangani masalah yang terjadi dalam bidang pertambangan di Indonesia. Pembaruan Undang-Undang Minerba menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 diharapkan dapat memperbaiki pertambangan minerba sehingga memiliki partisipasi nyata terhadap masyarakat. Namun RUU yang dirancang tahun 2019 nyatanya mengalami resistensi dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana politik hukum pemerintah dan respon masyarakat atas pembaruan UU Minerba. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah dan website. Hasil penelitian menunjukan bahwa politik hukum dalam UU Minerba mengarah pada perkembangan hukum yang praktis serta mendukung sektor pertambangan dan mengatur mengenai hak dan kewajiban serta perlindungan pengusaha pertambangan dan lain sebagainya. Selain itu politik hukum yang terlihat jelas yaitu mengenai pemberian perlindungan ekonomi untuk rakyat dan Negara, sekalipun terdapat kerugian yang ditimbulkan. Poin yang perlu diperhatikan dalam UU Minerba yang baru yaitu terkait kewenangan pengelolaan serta perizinan, perpanjangan izin operasi, hilirisasi atau peningkatan nilai tambah, divestasi, tidak berdasarkan landasan tata ruang, serta pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang. Respon masyarakat terkait pembaruan perundangan ini tergolong menjadi dua yaitu pro dan kontra. Pihak pro bernggapan bahwa pembaruan ini lebih jelas dan sesuai. Sedangkan pihak yang kontra beranggapan bahwa regulasi baru terkait minerba hanya untuk kepentingan pemilik modal utama sehingga perlu dilakukan kritik. Selain itu, pembentukan UU ini juga dianggap terlalu kilat dan tidak disertai adanya keterlibatan masyarakat karena dilakukan pada saat wabah Covid-19.","PeriodicalId":431385,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Dampak Politik Hukum dan Respon Masyarakat atas Pembaharuan Undang-Undang Minerba\",\"authors\":\"Nur Fadilah Al Idrus\",\"doi\":\"10.18196/jphk.v3i2.14898\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dianggap masih belum memiliki kemajuan dalam menangani masalah yang terjadi dalam bidang pertambangan di Indonesia. Pembaruan Undang-Undang Minerba menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 diharapkan dapat memperbaiki pertambangan minerba sehingga memiliki partisipasi nyata terhadap masyarakat. Namun RUU yang dirancang tahun 2019 nyatanya mengalami resistensi dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana politik hukum pemerintah dan respon masyarakat atas pembaruan UU Minerba. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah dan website. Hasil penelitian menunjukan bahwa politik hukum dalam UU Minerba mengarah pada perkembangan hukum yang praktis serta mendukung sektor pertambangan dan mengatur mengenai hak dan kewajiban serta perlindungan pengusaha pertambangan dan lain sebagainya. Selain itu politik hukum yang terlihat jelas yaitu mengenai pemberian perlindungan ekonomi untuk rakyat dan Negara, sekalipun terdapat kerugian yang ditimbulkan. Poin yang perlu diperhatikan dalam UU Minerba yang baru yaitu terkait kewenangan pengelolaan serta perizinan, perpanjangan izin operasi, hilirisasi atau peningkatan nilai tambah, divestasi, tidak berdasarkan landasan tata ruang, serta pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang. Respon masyarakat terkait pembaruan perundangan ini tergolong menjadi dua yaitu pro dan kontra. Pihak pro bernggapan bahwa pembaruan ini lebih jelas dan sesuai. Sedangkan pihak yang kontra beranggapan bahwa regulasi baru terkait minerba hanya untuk kepentingan pemilik modal utama sehingga perlu dilakukan kritik. Selain itu, pembentukan UU ini juga dianggap terlalu kilat dan tidak disertai adanya keterlibatan masyarakat karena dilakukan pada saat wabah Covid-19.\",\"PeriodicalId\":431385,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan\",\"volume\":\"23 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.14898\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.14898","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Dampak Politik Hukum dan Respon Masyarakat atas Pembaharuan Undang-Undang Minerba
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dianggap masih belum memiliki kemajuan dalam menangani masalah yang terjadi dalam bidang pertambangan di Indonesia. Pembaruan Undang-Undang Minerba menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 diharapkan dapat memperbaiki pertambangan minerba sehingga memiliki partisipasi nyata terhadap masyarakat. Namun RUU yang dirancang tahun 2019 nyatanya mengalami resistensi dari masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana politik hukum pemerintah dan respon masyarakat atas pembaruan UU Minerba. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah dan website. Hasil penelitian menunjukan bahwa politik hukum dalam UU Minerba mengarah pada perkembangan hukum yang praktis serta mendukung sektor pertambangan dan mengatur mengenai hak dan kewajiban serta perlindungan pengusaha pertambangan dan lain sebagainya. Selain itu politik hukum yang terlihat jelas yaitu mengenai pemberian perlindungan ekonomi untuk rakyat dan Negara, sekalipun terdapat kerugian yang ditimbulkan. Poin yang perlu diperhatikan dalam UU Minerba yang baru yaitu terkait kewenangan pengelolaan serta perizinan, perpanjangan izin operasi, hilirisasi atau peningkatan nilai tambah, divestasi, tidak berdasarkan landasan tata ruang, serta pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang. Respon masyarakat terkait pembaruan perundangan ini tergolong menjadi dua yaitu pro dan kontra. Pihak pro bernggapan bahwa pembaruan ini lebih jelas dan sesuai. Sedangkan pihak yang kontra beranggapan bahwa regulasi baru terkait minerba hanya untuk kepentingan pemilik modal utama sehingga perlu dilakukan kritik. Selain itu, pembentukan UU ini juga dianggap terlalu kilat dan tidak disertai adanya keterlibatan masyarakat karena dilakukan pada saat wabah Covid-19.