在印度尼西亚、印度和俄罗斯实现公众利益的原则

Atim Mufarridah, Haresti Asysy Amrihani
{"title":"在印度尼西亚、印度和俄罗斯实现公众利益的原则","authors":"Atim Mufarridah, Haresti Asysy Amrihani","doi":"10.25008/parahita.v2i2.69","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas tentang implementasi kepentingan publik dalam pembuatan dan pelaksanaan  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016 Pasal 40 ayat (2b) dan membandingkannya dengan India dan Rusia, terkait dengan penggunaan regualasi tersebut sebagai dasar pemutusan jaringan internet. Untuk mengkaji undang-undang tersebut penulis melakukan perbandingan dengan undang-undang serupa pada negara India dan Rusia. India memiliki pasal yang sama multi tafsir juga sedangkan untuk Rusia memiliki kriteria tertentu dalam pemutusan jaringan internet.  Hasil dari analisa,  Indonesia perlu melakukan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016 Pasal 40 ayat (2b) karena regulasi tersebut belum memenuhi kepentingan publik dan multi tafsir, selain itu regulasi tersebut juga belum memiliki kriteria-kriteria dalam pelaksanaan pemutusan jaringan internet.","PeriodicalId":239721,"journal":{"name":"PARAHITA : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat","volume":"229 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Prinsip Kepentingan Publik atas Pemutusan Jaringan Internet di Indonesia, India dan Rusia\",\"authors\":\"Atim Mufarridah, Haresti Asysy Amrihani\",\"doi\":\"10.25008/parahita.v2i2.69\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas tentang implementasi kepentingan publik dalam pembuatan dan pelaksanaan  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016 Pasal 40 ayat (2b) dan membandingkannya dengan India dan Rusia, terkait dengan penggunaan regualasi tersebut sebagai dasar pemutusan jaringan internet. Untuk mengkaji undang-undang tersebut penulis melakukan perbandingan dengan undang-undang serupa pada negara India dan Rusia. India memiliki pasal yang sama multi tafsir juga sedangkan untuk Rusia memiliki kriteria tertentu dalam pemutusan jaringan internet.  Hasil dari analisa,  Indonesia perlu melakukan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016 Pasal 40 ayat (2b) karena regulasi tersebut belum memenuhi kepentingan publik dan multi tafsir, selain itu regulasi tersebut juga belum memiliki kriteria-kriteria dalam pelaksanaan pemutusan jaringan internet.\",\"PeriodicalId\":239721,\"journal\":{\"name\":\"PARAHITA : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat\",\"volume\":\"229 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"PARAHITA : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25008/parahita.v2i2.69\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PARAHITA : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25008/parahita.v2i2.69","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本文讨论了2016年《信息法与电子交易法》第19条第40条(2b)的公共利益实施和执行,并将其与印度和俄罗斯进行比较,以规定使用该规定为互联网终止的基础。为了研究这项法律,作者正在与印度和俄罗斯的类似法律进行比较。印度有相同的章节多空,俄罗斯有特定的标准。分析结果,印度尼西亚需要审查2016年第19条第40条的电子信息和交易规则(2b),因为该规定不符合公共和多翻译的利益,而且也不符合实施互联网网络的标准。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Implementasi Prinsip Kepentingan Publik atas Pemutusan Jaringan Internet di Indonesia, India dan Rusia
Artikel ini membahas tentang implementasi kepentingan publik dalam pembuatan dan pelaksanaan  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016 Pasal 40 ayat (2b) dan membandingkannya dengan India dan Rusia, terkait dengan penggunaan regualasi tersebut sebagai dasar pemutusan jaringan internet. Untuk mengkaji undang-undang tersebut penulis melakukan perbandingan dengan undang-undang serupa pada negara India dan Rusia. India memiliki pasal yang sama multi tafsir juga sedangkan untuk Rusia memiliki kriteria tertentu dalam pemutusan jaringan internet.  Hasil dari analisa,  Indonesia perlu melakukan pengkajian ulang terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 Tahun 2016 Pasal 40 ayat (2b) karena regulasi tersebut belum memenuhi kepentingan publik dan multi tafsir, selain itu regulasi tersebut juga belum memiliki kriteria-kriteria dalam pelaksanaan pemutusan jaringan internet.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信