{"title":"等待童军服务与童军合作,评估传统市场设施","authors":"Moh. Rosyid","doi":"10.37295/wp.v15i2.65","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan ditulisnya naskah ini memberi masukan pada Komnas Difabel mengevaluasi pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama kaitannya dengan ketaatan pasar tradisional memfasilitasi sarana dan prasarananya bagi penyandang disabilitas. Data diperoleh dari observasi dan litearatur dan dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pasar sebagai fasilitas umum (badan publik) wajib menyediakan kemudahan sarana dan prasarana mengakses bagi publik dan penyandang disabilitas. UU tersebut memberi wewenang pada pemerintah membentuk lembaga inndependen (Komisi Nasional Difabel) agar mengevaluasi penyelenggara fasilitas publik menaati UU Difabel. Hanya saja, terbatasnya jumlah anggota Komnas Difabel maka kinerjanya perlu bermitra dengan Kepanduan di lembaga pendidikan. Kepanduan mengusung ruh sebagai lembaga mengkader generasi yang penolong, jujur, peduli sesama dan bertanggung jawab sangat ideal dijadikan mitra kerja.","PeriodicalId":308548,"journal":{"name":"Wacana Publik","volume":"98 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MENUNGGU KINERJA KOMNAS DIFABEL BERMITRA DENGAN KEPANDUAN DALAM MENGEVALUASI FASILITAS PASAR TRADISIONAL\",\"authors\":\"Moh. Rosyid\",\"doi\":\"10.37295/wp.v15i2.65\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan ditulisnya naskah ini memberi masukan pada Komnas Difabel mengevaluasi pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama kaitannya dengan ketaatan pasar tradisional memfasilitasi sarana dan prasarananya bagi penyandang disabilitas. Data diperoleh dari observasi dan litearatur dan dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pasar sebagai fasilitas umum (badan publik) wajib menyediakan kemudahan sarana dan prasarana mengakses bagi publik dan penyandang disabilitas. UU tersebut memberi wewenang pada pemerintah membentuk lembaga inndependen (Komisi Nasional Difabel) agar mengevaluasi penyelenggara fasilitas publik menaati UU Difabel. Hanya saja, terbatasnya jumlah anggota Komnas Difabel maka kinerjanya perlu bermitra dengan Kepanduan di lembaga pendidikan. Kepanduan mengusung ruh sebagai lembaga mengkader generasi yang penolong, jujur, peduli sesama dan bertanggung jawab sangat ideal dijadikan mitra kerja.\",\"PeriodicalId\":308548,\"journal\":{\"name\":\"Wacana Publik\",\"volume\":\"98 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Wacana Publik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37295/wp.v15i2.65\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wacana Publik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37295/wp.v15i2.65","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MENUNGGU KINERJA KOMNAS DIFABEL BERMITRA DENGAN KEPANDUAN DALAM MENGEVALUASI FASILITAS PASAR TRADISIONAL
Tujuan ditulisnya naskah ini memberi masukan pada Komnas Difabel mengevaluasi pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama kaitannya dengan ketaatan pasar tradisional memfasilitasi sarana dan prasarananya bagi penyandang disabilitas. Data diperoleh dari observasi dan litearatur dan dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pasar sebagai fasilitas umum (badan publik) wajib menyediakan kemudahan sarana dan prasarana mengakses bagi publik dan penyandang disabilitas. UU tersebut memberi wewenang pada pemerintah membentuk lembaga inndependen (Komisi Nasional Difabel) agar mengevaluasi penyelenggara fasilitas publik menaati UU Difabel. Hanya saja, terbatasnya jumlah anggota Komnas Difabel maka kinerjanya perlu bermitra dengan Kepanduan di lembaga pendidikan. Kepanduan mengusung ruh sebagai lembaga mengkader generasi yang penolong, jujur, peduli sesama dan bertanggung jawab sangat ideal dijadikan mitra kerja.