{"title":"LMKN的法律确定性是一个集合门和分配版权税和音乐和歌曲相关权利的综合机构","authors":"Asma Karim","doi":"10.33087/LEGALITAS.V13I1.232","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKTulisan ini membahas tentang kepastian hukum LMKN sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun Dan Pendistribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait bidang Musik dan Lagu. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif. Berdasarkan pada hasil penelitian diketahui bahwa kepastian hukum LMKN sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun dan Pendistribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait bidang Musik dan Lagu baru diakui setelah Deklarasi Bali tanggal 26 April 2019 yang disepakati oleh stakeholder terkait yaitu DJHKI, LMKN dan 8 (delapan) LMK terdaftar. Landasan hukum tentang LMKN sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu secara eksplisit diatur dalam Permenkumham No. 36 tahun 2018. Kepastian hukum tentang besarnya tarif royalti yang harus dibayar Pengguna (user) Musik dan Lagu secara Komersial kepada LMKN merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.Ot.03. 01-12 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa setiap kegiatan dan atau usaha yang menggunakan musik dan lagu secara komersial wajib membayar royalti, yang besaran tarifnya disesuaikan dengan kegiatan dan jenis usaha dari pada Pengguna (user).","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"74 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"KEPASTIAN HUKUM LMKN SEBAGAI LEMBAGA TERPADU SATU PINTU PENGHIMPUN DAN PENDISTRIBUSI ROYALTI HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT BIDANG MUSIK DAN LAGU\",\"authors\":\"Asma Karim\",\"doi\":\"10.33087/LEGALITAS.V13I1.232\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAKTulisan ini membahas tentang kepastian hukum LMKN sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun Dan Pendistribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait bidang Musik dan Lagu. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif. Berdasarkan pada hasil penelitian diketahui bahwa kepastian hukum LMKN sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun dan Pendistribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait bidang Musik dan Lagu baru diakui setelah Deklarasi Bali tanggal 26 April 2019 yang disepakati oleh stakeholder terkait yaitu DJHKI, LMKN dan 8 (delapan) LMK terdaftar. Landasan hukum tentang LMKN sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu secara eksplisit diatur dalam Permenkumham No. 36 tahun 2018. Kepastian hukum tentang besarnya tarif royalti yang harus dibayar Pengguna (user) Musik dan Lagu secara Komersial kepada LMKN merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.Ot.03. 01-12 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa setiap kegiatan dan atau usaha yang menggunakan musik dan lagu secara komersial wajib membayar royalti, yang besaran tarifnya disesuaikan dengan kegiatan dan jenis usaha dari pada Pengguna (user).\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"74 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/LEGALITAS.V13I1.232\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/LEGALITAS.V13I1.232","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEPASTIAN HUKUM LMKN SEBAGAI LEMBAGA TERPADU SATU PINTU PENGHIMPUN DAN PENDISTRIBUSI ROYALTI HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT BIDANG MUSIK DAN LAGU
ABSTRAKTulisan ini membahas tentang kepastian hukum LMKN sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun Dan Pendistribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait bidang Musik dan Lagu. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif. Berdasarkan pada hasil penelitian diketahui bahwa kepastian hukum LMKN sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun dan Pendistribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait bidang Musik dan Lagu baru diakui setelah Deklarasi Bali tanggal 26 April 2019 yang disepakati oleh stakeholder terkait yaitu DJHKI, LMKN dan 8 (delapan) LMK terdaftar. Landasan hukum tentang LMKN sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu secara eksplisit diatur dalam Permenkumham No. 36 tahun 2018. Kepastian hukum tentang besarnya tarif royalti yang harus dibayar Pengguna (user) Musik dan Lagu secara Komersial kepada LMKN merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.Ot.03. 01-12 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa setiap kegiatan dan atau usaha yang menggunakan musik dan lagu secara komersial wajib membayar royalti, yang besaran tarifnya disesuaikan dengan kegiatan dan jenis usaha dari pada Pengguna (user).