{"title":"在博约拉利宗教法庭(BOYOLALI religion court),法官的裁决实现了","authors":"Renaldy Khrisna Nurdiyanto, Yudhi Widyo Armono, Sumarwoto","doi":"10.32492/justicia.v11i1.681","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implemntasi putusan Hakim Pengadilan Agama Boyolali dalam menyelesaikan perkara dispensasi perkawinan Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi. dan untuk mengetahui faktor yang mendasari ditolaknya permohonan dispensasi perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif yang bersifat deskriptif karena penelitian menggunakan ketetapan undang-undang tentang perkawinan UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pengumpulan data menggunakan dengan cara menhgumpulkann dan menghimpun dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan dispensasi perkawinan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis data berupa kualitatif. Metode ini dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku kepustakaan, literatur yang berkaitan dengan dispensasi perkawinan. Hasil penelitian ini adalah Implemntasi putusan Hakim Pengadilan Agama Boyolali dalam memutus perkara dispensasi perkawinan Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi mengacu pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Implemntasi putusan hakim yang digunakan Pengadilan Agama Boyolali dalam memutus perkara Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi ialah salah satunya pasal 49 ayat (1); (2) UU No. 7 tahun 1989 mengalami perubahan UU No. 23 tahun 2006. Implemntasi putusan hakim yang mendasari dikabulkanya permohonan dispensasi perkawinan dengan Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi karena terjadinya penolakan KUA terlebih dahulu terhadap dispensasi pernikahan dibawah umur yang hendak melakukan perkawinan.Hal ini dapat dilihat dalam pasal 7 UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan pasal 15 ayat (2) KHI. akan tetapi memberikan dispensasi atau kelonggran atas permohonan kepada pemohon. Dalam dikabulkanya permohonan dispensasi perkawinan Majelis Hakim melihat fisik dan mental dari anak pemohon layak atau tidaknya melangsungkan pernikahan. Karena sangat penting untuk mengetahui alasan-alasan yang sah untuk memberi izin tentang dispensasi perkawinan.","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK USIA DINI DI PENGADILAN AGAMA BOYOLALI\",\"authors\":\"Renaldy Khrisna Nurdiyanto, Yudhi Widyo Armono, Sumarwoto\",\"doi\":\"10.32492/justicia.v11i1.681\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implemntasi putusan Hakim Pengadilan Agama Boyolali dalam menyelesaikan perkara dispensasi perkawinan Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi. dan untuk mengetahui faktor yang mendasari ditolaknya permohonan dispensasi perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif yang bersifat deskriptif karena penelitian menggunakan ketetapan undang-undang tentang perkawinan UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pengumpulan data menggunakan dengan cara menhgumpulkann dan menghimpun dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan dispensasi perkawinan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis data berupa kualitatif. Metode ini dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku kepustakaan, literatur yang berkaitan dengan dispensasi perkawinan. Hasil penelitian ini adalah Implemntasi putusan Hakim Pengadilan Agama Boyolali dalam memutus perkara dispensasi perkawinan Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi mengacu pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Implemntasi putusan hakim yang digunakan Pengadilan Agama Boyolali dalam memutus perkara Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi ialah salah satunya pasal 49 ayat (1); (2) UU No. 7 tahun 1989 mengalami perubahan UU No. 23 tahun 2006. Implemntasi putusan hakim yang mendasari dikabulkanya permohonan dispensasi perkawinan dengan Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi karena terjadinya penolakan KUA terlebih dahulu terhadap dispensasi pernikahan dibawah umur yang hendak melakukan perkawinan.Hal ini dapat dilihat dalam pasal 7 UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan pasal 15 ayat (2) KHI. akan tetapi memberikan dispensasi atau kelonggran atas permohonan kepada pemohon. Dalam dikabulkanya permohonan dispensasi perkawinan Majelis Hakim melihat fisik dan mental dari anak pemohon layak atau tidaknya melangsungkan pernikahan. Karena sangat penting untuk mengetahui alasan-alasan yang sah untuk memberi izin tentang dispensasi perkawinan.\",\"PeriodicalId\":332952,\"journal\":{\"name\":\"Justicia Journal\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Justicia Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.681\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.681","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI PUTUSAN HAKIM DALAM PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK USIA DINI DI PENGADILAN AGAMA BOYOLALI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implemntasi putusan Hakim Pengadilan Agama Boyolali dalam menyelesaikan perkara dispensasi perkawinan Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi. dan untuk mengetahui faktor yang mendasari ditolaknya permohonan dispensasi perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif yang bersifat deskriptif karena penelitian menggunakan ketetapan undang-undang tentang perkawinan UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pengumpulan data menggunakan dengan cara menhgumpulkann dan menghimpun dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan dispensasi perkawinan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis data berupa kualitatif. Metode ini dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku kepustakaan, literatur yang berkaitan dengan dispensasi perkawinan. Hasil penelitian ini adalah Implemntasi putusan Hakim Pengadilan Agama Boyolali dalam memutus perkara dispensasi perkawinan Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi mengacu pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Implemntasi putusan hakim yang digunakan Pengadilan Agama Boyolali dalam memutus perkara Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi ialah salah satunya pasal 49 ayat (1); (2) UU No. 7 tahun 1989 mengalami perubahan UU No. 23 tahun 2006. Implemntasi putusan hakim yang mendasari dikabulkanya permohonan dispensasi perkawinan dengan Nomor 321/Pdt.P/2020/PA.Bi karena terjadinya penolakan KUA terlebih dahulu terhadap dispensasi pernikahan dibawah umur yang hendak melakukan perkawinan.Hal ini dapat dilihat dalam pasal 7 UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan pasal 15 ayat (2) KHI. akan tetapi memberikan dispensasi atau kelonggran atas permohonan kepada pemohon. Dalam dikabulkanya permohonan dispensasi perkawinan Majelis Hakim melihat fisik dan mental dari anak pemohon layak atau tidaknya melangsungkan pernikahan. Karena sangat penting untuk mengetahui alasan-alasan yang sah untuk memberi izin tentang dispensasi perkawinan.