消费者法律保护的在线买卖服务

Arya Putra Perdana, Azhar Muttaqin, S. Arief
{"title":"消费者法律保护的在线买卖服务","authors":"Arya Putra Perdana, Azhar Muttaqin, S. Arief","doi":"10.32801/nolaj.v1i2.14","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan peneitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap konsumen yang menggunakan jasa escrow dalam melakukan transaksi jual beli online dilihat dari hukum positif melalui undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang informasi dan transaksi elektronik, peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan undang-undang perdagangan. Sedangkan melalui hukum islam melalui Muamalah, Samsarah, Al-Ba’i, Perikatan Islam dan Khiyar.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, serta menggunakan sumber bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, Hadis, Fikih, hasil Ijtihad ulama, Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,  Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli hukum, teori, hasil karya dari kalangan hukum, penelusuran internet, artikel ilmiah, jurnal, dan makalah. Sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedia dan sebagainya.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Praktik Jual Beli Online dengan Jasa Escrow Menurut Hukum   Positif Dan Hukum Islam sudah sangat baik dilakukan oleh toko online penyedia jasa escrow, hal ini berdasarkan isi syarat dan ketentuan dari toko online yang sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,  Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun dari 6 tujuan perlindungan konsumen ada 1 poin yang tidak terpenuhi karena penyedia jasa toko online membuat standart contract untung melepaskan tanggung jawab mengganti kerugian penggunanya. Begitu pula dalam hukum Islam, standart contract tentang pelepasan tanggung jawab tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam muamalah.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Konsumen dalam Jual Beli Online dengan Jasa Escrow\",\"authors\":\"Arya Putra Perdana, Azhar Muttaqin, S. Arief\",\"doi\":\"10.32801/nolaj.v1i2.14\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan peneitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap konsumen yang menggunakan jasa escrow dalam melakukan transaksi jual beli online dilihat dari hukum positif melalui undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang informasi dan transaksi elektronik, peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan undang-undang perdagangan. Sedangkan melalui hukum islam melalui Muamalah, Samsarah, Al-Ba’i, Perikatan Islam dan Khiyar.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, serta menggunakan sumber bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, Hadis, Fikih, hasil Ijtihad ulama, Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,  Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli hukum, teori, hasil karya dari kalangan hukum, penelusuran internet, artikel ilmiah, jurnal, dan makalah. Sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedia dan sebagainya.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Praktik Jual Beli Online dengan Jasa Escrow Menurut Hukum   Positif Dan Hukum Islam sudah sangat baik dilakukan oleh toko online penyedia jasa escrow, hal ini berdasarkan isi syarat dan ketentuan dari toko online yang sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,  Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun dari 6 tujuan perlindungan konsumen ada 1 poin yang tidak terpenuhi karena penyedia jasa toko online membuat standart contract untung melepaskan tanggung jawab mengganti kerugian penggunanya. Begitu pula dalam hukum Islam, standart contract tentang pelepasan tanggung jawab tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam muamalah.\",\"PeriodicalId\":270553,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Journal\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-05-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.14\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.14","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

调查的目的是了解通过《消费者保护法》、《电子信息与交易法》、政府对电子交易系统管理和贸易法的监管,将如何利用利用托管服务进行在线交易的消费者保护。通过伊斯兰法律,通过穆萨拉,Al-Ba - i,伊斯兰教和chiyar。这项研究使用法律规范性研究类型,以及伊斯兰教的主要法律来源'an圣训,Fikih Ijtihad学者,结果8号1999年关于保护消费者的法律,法规11号2008年关于电子信息和交易的政府法规,82号2012年关于安排和电子交易系统,7号2014年关于贸易的法规。法律的次要材料,如法学家的意见、理论、法学家的工作、互联网调查、科学文章、期刊和论文。第三种法律材料是字典、百科全书等。这项研究的结果显示,消费者保护法律实践中买卖在线服务托管积极根据法律和伊斯兰法律被网店托管服务提供商做得很好了,这是基于内容的条款和条件符合条款的网店在08号1999年关于保护消费者的法律,法规11号2008年关于信息和电子交易,2014年《金融协定》2012年政府第82条关于电子交易系统和电子交易的规定。然而,在对消费者保护的6个目标中,有一点是不符合的,因为在线商店服务提供商提出了标准合同协议,要求解除对消费者赔偿的责任。同样,在伊斯兰法律中,废除责任的标准也不符合《摩押正义原则》。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perlindungan Hukum Konsumen dalam Jual Beli Online dengan Jasa Escrow
Tujuan peneitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap konsumen yang menggunakan jasa escrow dalam melakukan transaksi jual beli online dilihat dari hukum positif melalui undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang informasi dan transaksi elektronik, peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan undang-undang perdagangan. Sedangkan melalui hukum islam melalui Muamalah, Samsarah, Al-Ba’i, Perikatan Islam dan Khiyar.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, serta menggunakan sumber bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, Hadis, Fikih, hasil Ijtihad ulama, Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,  Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli hukum, teori, hasil karya dari kalangan hukum, penelusuran internet, artikel ilmiah, jurnal, dan makalah. Sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedia dan sebagainya.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Praktik Jual Beli Online dengan Jasa Escrow Menurut Hukum   Positif Dan Hukum Islam sudah sangat baik dilakukan oleh toko online penyedia jasa escrow, hal ini berdasarkan isi syarat dan ketentuan dari toko online yang sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,  Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun dari 6 tujuan perlindungan konsumen ada 1 poin yang tidak terpenuhi karena penyedia jasa toko online membuat standart contract untung melepaskan tanggung jawab mengganti kerugian penggunanya. Begitu pula dalam hukum Islam, standart contract tentang pelepasan tanggung jawab tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam muamalah.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信