{"title":"消费者法律保护的在线买卖服务","authors":"Arya Putra Perdana, Azhar Muttaqin, S. Arief","doi":"10.32801/nolaj.v1i2.14","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan peneitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap konsumen yang menggunakan jasa escrow dalam melakukan transaksi jual beli online dilihat dari hukum positif melalui undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang informasi dan transaksi elektronik, peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan undang-undang perdagangan. Sedangkan melalui hukum islam melalui Muamalah, Samsarah, Al-Ba’i, Perikatan Islam dan Khiyar.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, serta menggunakan sumber bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, Hadis, Fikih, hasil Ijtihad ulama, Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli hukum, teori, hasil karya dari kalangan hukum, penelusuran internet, artikel ilmiah, jurnal, dan makalah. Sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedia dan sebagainya.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Praktik Jual Beli Online dengan Jasa Escrow Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam sudah sangat baik dilakukan oleh toko online penyedia jasa escrow, hal ini berdasarkan isi syarat dan ketentuan dari toko online yang sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun dari 6 tujuan perlindungan konsumen ada 1 poin yang tidak terpenuhi karena penyedia jasa toko online membuat standart contract untung melepaskan tanggung jawab mengganti kerugian penggunanya. Begitu pula dalam hukum Islam, standart contract tentang pelepasan tanggung jawab tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam muamalah.","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Konsumen dalam Jual Beli Online dengan Jasa Escrow\",\"authors\":\"Arya Putra Perdana, Azhar Muttaqin, S. Arief\",\"doi\":\"10.32801/nolaj.v1i2.14\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan peneitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap konsumen yang menggunakan jasa escrow dalam melakukan transaksi jual beli online dilihat dari hukum positif melalui undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang informasi dan transaksi elektronik, peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan undang-undang perdagangan. Sedangkan melalui hukum islam melalui Muamalah, Samsarah, Al-Ba’i, Perikatan Islam dan Khiyar.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, serta menggunakan sumber bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, Hadis, Fikih, hasil Ijtihad ulama, Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli hukum, teori, hasil karya dari kalangan hukum, penelusuran internet, artikel ilmiah, jurnal, dan makalah. Sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedia dan sebagainya.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Praktik Jual Beli Online dengan Jasa Escrow Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam sudah sangat baik dilakukan oleh toko online penyedia jasa escrow, hal ini berdasarkan isi syarat dan ketentuan dari toko online yang sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun dari 6 tujuan perlindungan konsumen ada 1 poin yang tidak terpenuhi karena penyedia jasa toko online membuat standart contract untung melepaskan tanggung jawab mengganti kerugian penggunanya. Begitu pula dalam hukum Islam, standart contract tentang pelepasan tanggung jawab tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam muamalah.\",\"PeriodicalId\":270553,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Journal\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-05-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.14\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.14","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Konsumen dalam Jual Beli Online dengan Jasa Escrow
Tujuan peneitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap konsumen yang menggunakan jasa escrow dalam melakukan transaksi jual beli online dilihat dari hukum positif melalui undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang informasi dan transaksi elektronik, peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan undang-undang perdagangan. Sedangkan melalui hukum islam melalui Muamalah, Samsarah, Al-Ba’i, Perikatan Islam dan Khiyar.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, serta menggunakan sumber bahan hukum primer berupa Al-Qur’an, Hadis, Fikih, hasil Ijtihad ulama, Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli hukum, teori, hasil karya dari kalangan hukum, penelusuran internet, artikel ilmiah, jurnal, dan makalah. Sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedia dan sebagainya.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Praktik Jual Beli Online dengan Jasa Escrow Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam sudah sangat baik dilakukan oleh toko online penyedia jasa escrow, hal ini berdasarkan isi syarat dan ketentuan dari toko online yang sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomer 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun dari 6 tujuan perlindungan konsumen ada 1 poin yang tidak terpenuhi karena penyedia jasa toko online membuat standart contract untung melepaskan tanggung jawab mengganti kerugian penggunanya. Begitu pula dalam hukum Islam, standart contract tentang pelepasan tanggung jawab tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam muamalah.