{"title":"Urgensi KUHD Dalam Menangani Risiko Kejahatan Siber Pada Transaksi E-Commerce","authors":"Eka Nadia Septiani Ady, Faiza Batrisya Nisrina, Fidyah Ramadhani, F. Irawan","doi":"10.54957/jolas.v2i1.166","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"In this increasingly dynamic era of globalization, the conventional buying and selling system is slowly fading away because it does not accommodate the wishes of consumers who want to conduct transactions efficiently and flexibly using only computers or mobile phones and connected to the internet by opening online shopping sites. Thus, it can be concluded that the existence of e-commerce is the best and efficient solution for the community. However, in the current e-commerce era, many online transactions are at risk, one of which is the leakage of user data. When we surf the world of the internet we are very close to the possibility of data leakage. This study aims to determine the urgency of the general provisions of commercial law in dealing with cybercrime risks in the e-commerce era. The qualitative method with a juridical normative approach is the analytical method used in this study. The results of the study indicate that the General Provisions of Commercial Law require legal codification to adjust the provisions in accordance with the development and needs of the community. Suggestions in this study are that it is necessary to immediately complete the draft of the codification of the KUHD in order to create certainty and protection for consumer personal data.\nDi era globalisasi yang kian dinamis kini, sistem jual beli konvensional perlahan memudar karena tidak mengakomodasi keinginan para konsumen yang ingin melakukan transaksi dengan efisien dan fleksibel hanya dengan menggunakan sarana komputer atau handphone dan terhubung jaringan internet dengan membuka situs-situs belanja online. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa eksistensi perdagangan elektronik (e-commerce) menjadi solusi terbaik dan efisien bagi masyarakat. Namun, dalam era perdagangan elektronik kini banyak transaksi daring yang beresiko salah satunya adalah kebocoran data pengguna. Saat kita berselancar dengan dunia internet kita sangat dekat dengan adanya kemungkinan kebocoran data. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi ketentuan umum hukum dagang dalam menangani risiko cybercrime di era e-commerce. Metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis adalah metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan Umum Hukum Dagang memerlukan kodifikasi hukum untuk menyesuaikan ketentuannya sudah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah diperlukan segera penyelesaian rancangan kodifikasi KUHD agar terciptanya kepastian dan perlindungan bagi data pribadi konsumen.","PeriodicalId":237917,"journal":{"name":"Journal of Law, Administration, and Social Science","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Law, Administration, and Social Science","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54957/jolas.v2i1.166","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
在这个日益活跃的全球化时代,传统的买卖系统正在慢慢消失,因为它不能适应消费者的愿望,他们希望通过电脑或移动电话,通过开设网上购物网站连接到互联网,进行高效灵活的交易。因此,可以得出结论,电子商务的存在是社区最好的和有效的解决方案。然而,在当前的电子商务时代,许多网上交易都存在风险,其中之一就是用户数据的泄露。当我们在互联网上冲浪时,我们非常接近数据泄露的可能性。本研究旨在确定商业法一般规定在电子商务时代应对网络犯罪风险的紧迫性。本研究采用的分析方法是定性方法和法律规范方法。研究结果表明,《商法通则》需要法典化,以适应社会的发展和需要。本研究的建议是,有必要立即完成《政府数据中心条例》的编纂工作,以确保消费者的个人资料得到保障。diera globalisasi yang kian dinamis kini, system jual belbeli,系统jual belbeli,系统jal belbeli,系统jal belbeli,系统jal belbeli,系统jal belbeli,系统jal belbeli,系统jal belbeli,系统jal,系统jal,系统jal,系统jal,系统jal,系统jal,系统jal,系统jal,系统jal,系统jal,系统jal,系统jal,系统jalseingga, dapat dis脉冲kan bahwa eksistensi perdagangan electrononik(电子商务)menjadi solusi terbaik和efisien bagi masyarakat。Namun, dalam era perdagangan电子,基尼,基尼,基尼,基尼,基尼,基尼,基尼,基尼,基尼,基尼,基尼,基尼,基尼,基尼,基尼,基尼。这是一种基于网络的数据分析方法。Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi ketentuan umum hukum dagang dalam menangani risko网络犯罪时代电子商务。方法定性分析:方法定性分析;方法定性分析;方法规范化;我的意思是,我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思。【翻译】:Saran dalam penelitian ini adalah diperlukan segera penyelesaian kodifikasi KUHD agar terciptanya kepastian dan perlindungan bagi data pribadi konsumen。
Urgensi KUHD Dalam Menangani Risiko Kejahatan Siber Pada Transaksi E-Commerce
In this increasingly dynamic era of globalization, the conventional buying and selling system is slowly fading away because it does not accommodate the wishes of consumers who want to conduct transactions efficiently and flexibly using only computers or mobile phones and connected to the internet by opening online shopping sites. Thus, it can be concluded that the existence of e-commerce is the best and efficient solution for the community. However, in the current e-commerce era, many online transactions are at risk, one of which is the leakage of user data. When we surf the world of the internet we are very close to the possibility of data leakage. This study aims to determine the urgency of the general provisions of commercial law in dealing with cybercrime risks in the e-commerce era. The qualitative method with a juridical normative approach is the analytical method used in this study. The results of the study indicate that the General Provisions of Commercial Law require legal codification to adjust the provisions in accordance with the development and needs of the community. Suggestions in this study are that it is necessary to immediately complete the draft of the codification of the KUHD in order to create certainty and protection for consumer personal data.
Di era globalisasi yang kian dinamis kini, sistem jual beli konvensional perlahan memudar karena tidak mengakomodasi keinginan para konsumen yang ingin melakukan transaksi dengan efisien dan fleksibel hanya dengan menggunakan sarana komputer atau handphone dan terhubung jaringan internet dengan membuka situs-situs belanja online. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa eksistensi perdagangan elektronik (e-commerce) menjadi solusi terbaik dan efisien bagi masyarakat. Namun, dalam era perdagangan elektronik kini banyak transaksi daring yang beresiko salah satunya adalah kebocoran data pengguna. Saat kita berselancar dengan dunia internet kita sangat dekat dengan adanya kemungkinan kebocoran data. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi ketentuan umum hukum dagang dalam menangani risiko cybercrime di era e-commerce. Metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis adalah metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan Umum Hukum Dagang memerlukan kodifikasi hukum untuk menyesuaikan ketentuannya sudah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah diperlukan segera penyelesaian rancangan kodifikasi KUHD agar terciptanya kepastian dan perlindungan bagi data pribadi konsumen.