{"title":"在网上销售商品交易中征收销售税","authors":"Abustam Abustam, Mawardin Mawardin","doi":"10.58258/jihad.v5i1.4995","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menhetuhi Pajak Penjualan Dalam TransaksiJual Beli Barang Melalui Internet. Metode yang digunaka dalam penelitian ini ada dengan pendekatan kualitatif Jenis penelitian yang akan digunakan peneliti adalah studi kasus. Data dan informasi diperoleh dari berbagai sumber, seperti buku-buku ilmiah, laporan penyusunan, dan sumber-sumber tertulis lainnya serta jawaban-jawaban dari responden maupun narasumber. Penelitian ini juga berlandaskan norma-norma hukum yang berlaku yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. nalisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pengelola data menggunakan deskriptif analisis artinya data yang di peroleh berdasarkan kenyataan kemudian dikaitkan dengan penerapan peraturan perundangundangan yang berlaku, dibahas, dianalisa kemudian ditarik kesimpulan yang akhirnya digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Pengenaan pajak terhadap e-commerce berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 secara resmi mulai diberlakukan sejak tanggal 01 April 2019. Perberlakuan pajak bagi pelaku e-commerce menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya menarik kembali aturan tersebut dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2019 mengenai Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pajak Penjualan Dalam Transaksi Jual Beli Barang Melalui Internet\",\"authors\":\"Abustam Abustam, Mawardin Mawardin\",\"doi\":\"10.58258/jihad.v5i1.4995\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menhetuhi Pajak Penjualan Dalam TransaksiJual Beli Barang Melalui Internet. Metode yang digunaka dalam penelitian ini ada dengan pendekatan kualitatif Jenis penelitian yang akan digunakan peneliti adalah studi kasus. Data dan informasi diperoleh dari berbagai sumber, seperti buku-buku ilmiah, laporan penyusunan, dan sumber-sumber tertulis lainnya serta jawaban-jawaban dari responden maupun narasumber. Penelitian ini juga berlandaskan norma-norma hukum yang berlaku yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. nalisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pengelola data menggunakan deskriptif analisis artinya data yang di peroleh berdasarkan kenyataan kemudian dikaitkan dengan penerapan peraturan perundangundangan yang berlaku, dibahas, dianalisa kemudian ditarik kesimpulan yang akhirnya digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Pengenaan pajak terhadap e-commerce berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 secara resmi mulai diberlakukan sejak tanggal 01 April 2019. Perberlakuan pajak bagi pelaku e-commerce menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya menarik kembali aturan tersebut dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2019 mengenai Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).\",\"PeriodicalId\":231605,\"journal\":{\"name\":\"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58258/jihad.v5i1.4995\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58258/jihad.v5i1.4995","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本研究的目的是为互联网上的商品交易提供销售税。研究人员将使用的一种定性研究方法是案例研究。数据和信息来自许多来源,如科学书籍、汇编报告和其他书面资料来源以及受访者和权威人士的回答。这项研究也是基于现行法律法规的法律规范。本研究中使用的数据分析是,数据管理人员使用描述性分析,意思是根据现实获得的数据,然后与现有的税法的应用联系在一起,讨论,分析,然后得出结论,最终用于解决问题。根据财政部第210号(p . p .)的规定向e-commerce征税。2018年10月10日于2019年4月1日正式生效。对e-commerce犯罪者的税收行为引起了公众的争议。财政部长Sri Mulyani最终通过建立第31号/消防局(p . p . p。010/2019关于废除财政部长210/ p的规定。2018年10月10日,关于通过电子商务系统(E-Commerce)对贸易交易征收税收。
Pajak Penjualan Dalam Transaksi Jual Beli Barang Melalui Internet
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menhetuhi Pajak Penjualan Dalam TransaksiJual Beli Barang Melalui Internet. Metode yang digunaka dalam penelitian ini ada dengan pendekatan kualitatif Jenis penelitian yang akan digunakan peneliti adalah studi kasus. Data dan informasi diperoleh dari berbagai sumber, seperti buku-buku ilmiah, laporan penyusunan, dan sumber-sumber tertulis lainnya serta jawaban-jawaban dari responden maupun narasumber. Penelitian ini juga berlandaskan norma-norma hukum yang berlaku yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. nalisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pengelola data menggunakan deskriptif analisis artinya data yang di peroleh berdasarkan kenyataan kemudian dikaitkan dengan penerapan peraturan perundangundangan yang berlaku, dibahas, dianalisa kemudian ditarik kesimpulan yang akhirnya digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Pengenaan pajak terhadap e-commerce berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 secara resmi mulai diberlakukan sejak tanggal 01 April 2019. Perberlakuan pajak bagi pelaku e-commerce menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya menarik kembali aturan tersebut dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2019 mengenai Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).