企业犯罪:对犯罪形式及其责任的概述

M. Amin
{"title":"企业犯罪:对犯罪形式及其责任的概述","authors":"M. Amin","doi":"10.33592/jsh.v15i1.243","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dengan penguasaan kehidupan ekonomi yang begitu kuat, maka tidak mengherankan, jika korporasi dapat mempengaruhi dalam berbagai aspek kehidupan “Ipoleksosbudhankam” (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan). Beberapa aspek kondisi Ipoleksosbudhankam tersebut di samping mewarnai gejala sosial umum yang rutin dan wajar, juga melahirkan bentuk-bentuk kejahatan korporasi. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pandangan terhadap subyek delik yang dapat dipertanggungjawabkan hanyalah orang. Korporasi/badan hukum dianggap bukan sebagai subyek delik, bila terjadi suatu perbuatan melawan hukum, maka penguruslah yang harus bertanggungjawab. Di Negara Belanda sendiri persoalan tentang dapat atau tidaknya suatu korporasi dipertanggungjawabkan, juga telah mengalami perdebatan yang sengit antara pemerintah dan DPR yang pada akhirnya melahirkan doktrin yang intinya badan hukum tidak dapat dipidana.","PeriodicalId":221033,"journal":{"name":"SUPREMASI HUKUM","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEJAHATAN KORPORASI: SUATU TINJAUAN TENTANG BENTUK KEJAHATAN DAN TANGGUNG JAWABNYA\",\"authors\":\"M. Amin\",\"doi\":\"10.33592/jsh.v15i1.243\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dengan penguasaan kehidupan ekonomi yang begitu kuat, maka tidak mengherankan, jika korporasi dapat mempengaruhi dalam berbagai aspek kehidupan “Ipoleksosbudhankam” (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan). Beberapa aspek kondisi Ipoleksosbudhankam tersebut di samping mewarnai gejala sosial umum yang rutin dan wajar, juga melahirkan bentuk-bentuk kejahatan korporasi. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pandangan terhadap subyek delik yang dapat dipertanggungjawabkan hanyalah orang. Korporasi/badan hukum dianggap bukan sebagai subyek delik, bila terjadi suatu perbuatan melawan hukum, maka penguruslah yang harus bertanggungjawab. Di Negara Belanda sendiri persoalan tentang dapat atau tidaknya suatu korporasi dipertanggungjawabkan, juga telah mengalami perdebatan yang sengit antara pemerintah dan DPR yang pada akhirnya melahirkan doktrin yang intinya badan hukum tidak dapat dipidana.\",\"PeriodicalId\":221033,\"journal\":{\"name\":\"SUPREMASI HUKUM\",\"volume\":\"45 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SUPREMASI HUKUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33592/jsh.v15i1.243\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33592/jsh.v15i1.243","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

拥有如此强大的对经济生活的掌握,难怪企业能够影响“Ipoleksosbudhankam”(意识形态、政治、经济、社会文化、国防和安全)生活的各个方面。怡保沙发病情的几个方面,除了给常见的、正常的社会症状上色,还导致了企业犯罪的形式。根据《刑法》(KUHP),唯一可以解释的对象是人。公司/公司不被认为是一个受审查的对象,如果发生任何违法行为,其负责人将承担责任。在荷兰国内,企业是否可以或不可以回答的问题也在政府和国会之间引发了激烈的辩论,最终产生了本公司无法定罪的教义。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KEJAHATAN KORPORASI: SUATU TINJAUAN TENTANG BENTUK KEJAHATAN DAN TANGGUNG JAWABNYA
Dengan penguasaan kehidupan ekonomi yang begitu kuat, maka tidak mengherankan, jika korporasi dapat mempengaruhi dalam berbagai aspek kehidupan “Ipoleksosbudhankam” (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan). Beberapa aspek kondisi Ipoleksosbudhankam tersebut di samping mewarnai gejala sosial umum yang rutin dan wajar, juga melahirkan bentuk-bentuk kejahatan korporasi. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pandangan terhadap subyek delik yang dapat dipertanggungjawabkan hanyalah orang. Korporasi/badan hukum dianggap bukan sebagai subyek delik, bila terjadi suatu perbuatan melawan hukum, maka penguruslah yang harus bertanggungjawab. Di Negara Belanda sendiri persoalan tentang dapat atau tidaknya suatu korporasi dipertanggungjawabkan, juga telah mengalami perdebatan yang sengit antara pemerintah dan DPR yang pada akhirnya melahirkan doktrin yang intinya badan hukum tidak dapat dipidana.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信