{"title":"企业犯罪:对犯罪形式及其责任的概述","authors":"M. Amin","doi":"10.33592/jsh.v15i1.243","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dengan penguasaan kehidupan ekonomi yang begitu kuat, maka tidak mengherankan, jika korporasi dapat mempengaruhi dalam berbagai aspek kehidupan “Ipoleksosbudhankam” (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan). Beberapa aspek kondisi Ipoleksosbudhankam tersebut di samping mewarnai gejala sosial umum yang rutin dan wajar, juga melahirkan bentuk-bentuk kejahatan korporasi. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pandangan terhadap subyek delik yang dapat dipertanggungjawabkan hanyalah orang. Korporasi/badan hukum dianggap bukan sebagai subyek delik, bila terjadi suatu perbuatan melawan hukum, maka penguruslah yang harus bertanggungjawab. Di Negara Belanda sendiri persoalan tentang dapat atau tidaknya suatu korporasi dipertanggungjawabkan, juga telah mengalami perdebatan yang sengit antara pemerintah dan DPR yang pada akhirnya melahirkan doktrin yang intinya badan hukum tidak dapat dipidana.","PeriodicalId":221033,"journal":{"name":"SUPREMASI HUKUM","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEJAHATAN KORPORASI: SUATU TINJAUAN TENTANG BENTUK KEJAHATAN DAN TANGGUNG JAWABNYA\",\"authors\":\"M. Amin\",\"doi\":\"10.33592/jsh.v15i1.243\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dengan penguasaan kehidupan ekonomi yang begitu kuat, maka tidak mengherankan, jika korporasi dapat mempengaruhi dalam berbagai aspek kehidupan “Ipoleksosbudhankam” (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan). Beberapa aspek kondisi Ipoleksosbudhankam tersebut di samping mewarnai gejala sosial umum yang rutin dan wajar, juga melahirkan bentuk-bentuk kejahatan korporasi. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pandangan terhadap subyek delik yang dapat dipertanggungjawabkan hanyalah orang. Korporasi/badan hukum dianggap bukan sebagai subyek delik, bila terjadi suatu perbuatan melawan hukum, maka penguruslah yang harus bertanggungjawab. Di Negara Belanda sendiri persoalan tentang dapat atau tidaknya suatu korporasi dipertanggungjawabkan, juga telah mengalami perdebatan yang sengit antara pemerintah dan DPR yang pada akhirnya melahirkan doktrin yang intinya badan hukum tidak dapat dipidana.\",\"PeriodicalId\":221033,\"journal\":{\"name\":\"SUPREMASI HUKUM\",\"volume\":\"45 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SUPREMASI HUKUM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33592/jsh.v15i1.243\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33592/jsh.v15i1.243","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEJAHATAN KORPORASI: SUATU TINJAUAN TENTANG BENTUK KEJAHATAN DAN TANGGUNG JAWABNYA
Dengan penguasaan kehidupan ekonomi yang begitu kuat, maka tidak mengherankan, jika korporasi dapat mempengaruhi dalam berbagai aspek kehidupan “Ipoleksosbudhankam” (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan). Beberapa aspek kondisi Ipoleksosbudhankam tersebut di samping mewarnai gejala sosial umum yang rutin dan wajar, juga melahirkan bentuk-bentuk kejahatan korporasi. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pandangan terhadap subyek delik yang dapat dipertanggungjawabkan hanyalah orang. Korporasi/badan hukum dianggap bukan sebagai subyek delik, bila terjadi suatu perbuatan melawan hukum, maka penguruslah yang harus bertanggungjawab. Di Negara Belanda sendiri persoalan tentang dapat atau tidaknya suatu korporasi dipertanggungjawabkan, juga telah mengalami perdebatan yang sengit antara pemerintah dan DPR yang pada akhirnya melahirkan doktrin yang intinya badan hukum tidak dapat dipidana.