2009年第32条第32款的实施是环境管理,反对丹德拉马约摄政KENANGA village的污水污染

Kodrat Alam
{"title":"2009年第32条第32款的实施是环境管理,反对丹德拉马约摄政KENANGA village的污水污染","authors":"Kodrat Alam","doi":"10.33603/hermeneutika.v3i1.2002","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur keseimbangan anatara hukum dan lingkungan yang merupakan sebuah tonggak awal terjadinya penyetaraan dan kesetaraan lingkungan, sehingga didasari oleh sebuah rasa keadilan dan menggunakan asas keseimbangan lingkungan, Undang-undang ini salah satunya mengatur tentang dan pelarangan bagi pelaku usaha terhadap limbah yang mampu untuk mencemari lingkungan, Implementasinya Di Desa dukuh krupuk Kabupaten Indramayu telah terjadinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan produksi krupuk sehingga menyebabkan air sungai tercemar, akan tetapi tidak ada sanksi yang secara administrative atau pidana guna menjerat pelaku pencemaran lingkungan tersebut. Sanksi yang perlu diterapkan bagi pelaku untuk para usaha yang mekakukan tindak pidana perusakan lingkungan baik sengaja maupun tidak disengaja maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 98 dan 99 dalam ayat 1 menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH AIR OLEH PABRIK KRUPUK DESA KENANGA KABUPATEN INDRAMAYU\",\"authors\":\"Kodrat Alam\",\"doi\":\"10.33603/hermeneutika.v3i1.2002\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur keseimbangan anatara hukum dan lingkungan yang merupakan sebuah tonggak awal terjadinya penyetaraan dan kesetaraan lingkungan, sehingga didasari oleh sebuah rasa keadilan dan menggunakan asas keseimbangan lingkungan, Undang-undang ini salah satunya mengatur tentang dan pelarangan bagi pelaku usaha terhadap limbah yang mampu untuk mencemari lingkungan, Implementasinya Di Desa dukuh krupuk Kabupaten Indramayu telah terjadinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan produksi krupuk sehingga menyebabkan air sungai tercemar, akan tetapi tidak ada sanksi yang secara administrative atau pidana guna menjerat pelaku pencemaran lingkungan tersebut. Sanksi yang perlu diterapkan bagi pelaku untuk para usaha yang mekakukan tindak pidana perusakan lingkungan baik sengaja maupun tidak disengaja maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 98 dan 99 dalam ayat 1 menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).\",\"PeriodicalId\":206203,\"journal\":{\"name\":\"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"13 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-02-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i1.2002\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i1.2002","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

诞生自2009年第32号法律关于环境管理和环境的法律安排之间的平衡是一种早期的里程碑的均衡和环境,所以基于一个正义感平等和使用环境平衡的原则,通过这项法案,其中安排关于对违法者和禁令的努力能够污染环境的废物,他的实施发生在印德拉马约摄政的杜库库布区,环境污染是由他的生产造成的,导致河水受到污染,但没有任何行政或刑事制裁来诱捕污染环境的人。需要为罪犯实施的制裁的努力完成重罪环境破坏无论是故意还是无意,那么将面临刑事制裁符合第98和99第1节中提到的每个人的故意行为导致水质dilampauinya巴库安必恩,巴库的空气质量,巴库海水质量或原材料的标准环境损伤,被判最低刑期3年(3年),最长10年(10年),最低罚款30万卢比(30亿美元),最高罚款100万卢比(100亿美元)。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH AIR OLEH PABRIK KRUPUK DESA KENANGA KABUPATEN INDRAMAYU
Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur keseimbangan anatara hukum dan lingkungan yang merupakan sebuah tonggak awal terjadinya penyetaraan dan kesetaraan lingkungan, sehingga didasari oleh sebuah rasa keadilan dan menggunakan asas keseimbangan lingkungan, Undang-undang ini salah satunya mengatur tentang dan pelarangan bagi pelaku usaha terhadap limbah yang mampu untuk mencemari lingkungan, Implementasinya Di Desa dukuh krupuk Kabupaten Indramayu telah terjadinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan produksi krupuk sehingga menyebabkan air sungai tercemar, akan tetapi tidak ada sanksi yang secara administrative atau pidana guna menjerat pelaku pencemaran lingkungan tersebut. Sanksi yang perlu diterapkan bagi pelaku untuk para usaha yang mekakukan tindak pidana perusakan lingkungan baik sengaja maupun tidak disengaja maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 98 dan 99 dalam ayat 1 menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信