{"title":"2009年第32条第32款的实施是环境管理,反对丹德拉马约摄政KENANGA village的污水污染","authors":"Kodrat Alam","doi":"10.33603/hermeneutika.v3i1.2002","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur keseimbangan anatara hukum dan lingkungan yang merupakan sebuah tonggak awal terjadinya penyetaraan dan kesetaraan lingkungan, sehingga didasari oleh sebuah rasa keadilan dan menggunakan asas keseimbangan lingkungan, Undang-undang ini salah satunya mengatur tentang dan pelarangan bagi pelaku usaha terhadap limbah yang mampu untuk mencemari lingkungan, Implementasinya Di Desa dukuh krupuk Kabupaten Indramayu telah terjadinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan produksi krupuk sehingga menyebabkan air sungai tercemar, akan tetapi tidak ada sanksi yang secara administrative atau pidana guna menjerat pelaku pencemaran lingkungan tersebut. Sanksi yang perlu diterapkan bagi pelaku untuk para usaha yang mekakukan tindak pidana perusakan lingkungan baik sengaja maupun tidak disengaja maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 98 dan 99 dalam ayat 1 menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH AIR OLEH PABRIK KRUPUK DESA KENANGA KABUPATEN INDRAMAYU\",\"authors\":\"Kodrat Alam\",\"doi\":\"10.33603/hermeneutika.v3i1.2002\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur keseimbangan anatara hukum dan lingkungan yang merupakan sebuah tonggak awal terjadinya penyetaraan dan kesetaraan lingkungan, sehingga didasari oleh sebuah rasa keadilan dan menggunakan asas keseimbangan lingkungan, Undang-undang ini salah satunya mengatur tentang dan pelarangan bagi pelaku usaha terhadap limbah yang mampu untuk mencemari lingkungan, Implementasinya Di Desa dukuh krupuk Kabupaten Indramayu telah terjadinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan produksi krupuk sehingga menyebabkan air sungai tercemar, akan tetapi tidak ada sanksi yang secara administrative atau pidana guna menjerat pelaku pencemaran lingkungan tersebut. Sanksi yang perlu diterapkan bagi pelaku untuk para usaha yang mekakukan tindak pidana perusakan lingkungan baik sengaja maupun tidak disengaja maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 98 dan 99 dalam ayat 1 menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).\",\"PeriodicalId\":206203,\"journal\":{\"name\":\"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"13 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-02-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i1.2002\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i1.2002","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH AIR OLEH PABRIK KRUPUK DESA KENANGA KABUPATEN INDRAMAYU
Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur keseimbangan anatara hukum dan lingkungan yang merupakan sebuah tonggak awal terjadinya penyetaraan dan kesetaraan lingkungan, sehingga didasari oleh sebuah rasa keadilan dan menggunakan asas keseimbangan lingkungan, Undang-undang ini salah satunya mengatur tentang dan pelarangan bagi pelaku usaha terhadap limbah yang mampu untuk mencemari lingkungan, Implementasinya Di Desa dukuh krupuk Kabupaten Indramayu telah terjadinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan produksi krupuk sehingga menyebabkan air sungai tercemar, akan tetapi tidak ada sanksi yang secara administrative atau pidana guna menjerat pelaku pencemaran lingkungan tersebut. Sanksi yang perlu diterapkan bagi pelaku untuk para usaha yang mekakukan tindak pidana perusakan lingkungan baik sengaja maupun tidak disengaja maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 98 dan 99 dalam ayat 1 menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).