{"title":"执行公正的执行和法律的执行","authors":"B. Pasaribu","doi":"10.24903/YRS.V9I2.225","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Hak Tanggungan, terdapat 3 (tiga) pihak yang memiliki kepentingan didalamnya, yaitu pihak kreditor selaku pemegang Hak Tanggungan yang berkepentingan untuk segera memperoleh pelunasan utang debitor, pihak debitor yang berkepentingan agar dihormati hak kebendaannya yang masih melekat atas objek jaminan Hak Tanggungan, serta pihak calon pembeli jaminan Hak Tanggungan yang berkepentingan untuk dapat menguasai objek kebendaan yang dimilikinya beserta surat-surat bukti milik yang diperlukan untuk itu segera setelah jual beli terlaksana melalui pelelangan umum. Kepentingan para pihak sebagaimana diuraikan diatas menarik penulis untuk mengadakan penelitian serta penulisan untuk itu ketika persoalan perimbangan kepentingan diantara pihak berkepentingan terhadap pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan ini sendiri menurut penulis tidak terakomodir didalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hak Tanggungan yang berlaku sekarang ini. Penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan pentingnya badan peradilan untuk mewujudkan keadilan serta kepastian hukum diantara para pihak yang berkepentingan atas pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan, serta diperlukannya penghapusan kewenangan kreditor untuk menjual dengan kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum atas objek Hak Tanggungan yang masih melekat atasnya hak kebendaan daripada debitor sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.","PeriodicalId":187233,"journal":{"name":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"68 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-11-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM\",\"authors\":\"B. Pasaribu\",\"doi\":\"10.24903/YRS.V9I2.225\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Hak Tanggungan, terdapat 3 (tiga) pihak yang memiliki kepentingan didalamnya, yaitu pihak kreditor selaku pemegang Hak Tanggungan yang berkepentingan untuk segera memperoleh pelunasan utang debitor, pihak debitor yang berkepentingan agar dihormati hak kebendaannya yang masih melekat atas objek jaminan Hak Tanggungan, serta pihak calon pembeli jaminan Hak Tanggungan yang berkepentingan untuk dapat menguasai objek kebendaan yang dimilikinya beserta surat-surat bukti milik yang diperlukan untuk itu segera setelah jual beli terlaksana melalui pelelangan umum. Kepentingan para pihak sebagaimana diuraikan diatas menarik penulis untuk mengadakan penelitian serta penulisan untuk itu ketika persoalan perimbangan kepentingan diantara pihak berkepentingan terhadap pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan ini sendiri menurut penulis tidak terakomodir didalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hak Tanggungan yang berlaku sekarang ini. Penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan pentingnya badan peradilan untuk mewujudkan keadilan serta kepastian hukum diantara para pihak yang berkepentingan atas pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan, serta diperlukannya penghapusan kewenangan kreditor untuk menjual dengan kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum atas objek Hak Tanggungan yang masih melekat atasnya hak kebendaan daripada debitor sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.\",\"PeriodicalId\":187233,\"journal\":{\"name\":\"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum\",\"volume\":\"68 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2017-11-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24903/YRS.V9I2.225\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24903/YRS.V9I2.225","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MEWUJUDKAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM
Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Hak Tanggungan, terdapat 3 (tiga) pihak yang memiliki kepentingan didalamnya, yaitu pihak kreditor selaku pemegang Hak Tanggungan yang berkepentingan untuk segera memperoleh pelunasan utang debitor, pihak debitor yang berkepentingan agar dihormati hak kebendaannya yang masih melekat atas objek jaminan Hak Tanggungan, serta pihak calon pembeli jaminan Hak Tanggungan yang berkepentingan untuk dapat menguasai objek kebendaan yang dimilikinya beserta surat-surat bukti milik yang diperlukan untuk itu segera setelah jual beli terlaksana melalui pelelangan umum. Kepentingan para pihak sebagaimana diuraikan diatas menarik penulis untuk mengadakan penelitian serta penulisan untuk itu ketika persoalan perimbangan kepentingan diantara pihak berkepentingan terhadap pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan ini sendiri menurut penulis tidak terakomodir didalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hak Tanggungan yang berlaku sekarang ini. Penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan pentingnya badan peradilan untuk mewujudkan keadilan serta kepastian hukum diantara para pihak yang berkepentingan atas pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan, serta diperlukannya penghapusan kewenangan kreditor untuk menjual dengan kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum atas objek Hak Tanggungan yang masih melekat atasnya hak kebendaan daripada debitor sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.