“IWADH是KHULU的法律先决条件”(2000年宗教部长决定分析分析的研究,基于maslaha Mursalah理论)

Nurakmal Nurakmal, Saifullah M. Yunus
{"title":"“IWADH是KHULU的法律先决条件”(2000年宗教部长决定分析分析的研究,基于maslaha Mursalah理论)","authors":"Nurakmal Nurakmal, Saifullah M. Yunus","doi":"10.22373/hadhanah.v3i1.2554","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Khulu’ adalah perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh (tebusan) yang diberikan oleh istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan.‘iwadh adalah imbalan atau tebusan yang diberikan istri kepada suami untuk meminta khulu῾. Di Indonesia nominal uang ‘iwadh telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 411 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang 'iwadh dalam rangkaian sighat taklik talak bagi umat Islam sudah yang berjumlah Rp. 10.000 yang mana uang tersebuat diperuntukan untuk badan amil zakat bukan untuk suami. Apabila aturan ini dikaji dari segi hukum Islam maka dari segi jumlah dan juga sasaran dari ‘iwadh ini terdapat sebuah perbedaan yang signifikan. Adapun pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana hukum 'iwadh sebagai kompensasi khulu' menurut Maslahah Mursalah danapakah kepmenag No. 411 Tahun 2000 sesuai dengan teori Maslahah Mursalah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, ulama sepakat yang bahwa ‘iwadh (tebusan) merupakan rukun yang tidak boleh ditinggalkan dalam khulu’, jika ditinjau dari segi maslahah mursalah maka baik dari pihak istri maupun dari pihak suami sama-sama mempunyai kemaslahatannya istri yang meminta cerai kepada suaminya dengan mengembalikan mahar kepada suaminya karena ia takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri (nusyuz), maka bisa terlepas dari ikatan pernikahannya dan suami tidak merasa dirugikan karena memperoleh tebusan dari istri. Kedua, Keputusan Menteri Agama No. 411 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang 'iwadh dalam rangkaian sighat taklik talak bagi umat Islam termasuk maslahah mursalah karena jika aturan ini tidak diatur maka akan mengalami kesulitan bagi istri dan akan menimbulkan kesewenang-wenangan suami terhadap istri. Dalam aturan tersebut ‘iwadh akibat melanggar taklik talak diberikan kepada badan amil zakat bukan kepada suami.‘Iwadh dalam Islam harus diserahkan kepada suami. \n ","PeriodicalId":179875,"journal":{"name":"El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law","volume":"165 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"‘IWADH SEBAGAI SYARAT SAH KHULU’ (Studi Analisis Keputusan Menteri Agama No. 411 Tahun 2000 Ditinjau Dari Teori Maslahah Mursalah)\",\"authors\":\"Nurakmal Nurakmal, Saifullah M. Yunus\",\"doi\":\"10.22373/hadhanah.v3i1.2554\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Khulu’ adalah perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh (tebusan) yang diberikan oleh istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan.‘iwadh adalah imbalan atau tebusan yang diberikan istri kepada suami untuk meminta khulu῾. Di Indonesia nominal uang ‘iwadh telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 411 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang 'iwadh dalam rangkaian sighat taklik talak bagi umat Islam sudah yang berjumlah Rp. 10.000 yang mana uang tersebuat diperuntukan untuk badan amil zakat bukan untuk suami. Apabila aturan ini dikaji dari segi hukum Islam maka dari segi jumlah dan juga sasaran dari ‘iwadh ini terdapat sebuah perbedaan yang signifikan. Adapun pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana hukum 'iwadh sebagai kompensasi khulu' menurut Maslahah Mursalah danapakah kepmenag No. 411 Tahun 2000 sesuai dengan teori Maslahah Mursalah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, ulama sepakat yang bahwa ‘iwadh (tebusan) merupakan rukun yang tidak boleh ditinggalkan dalam khulu’, jika ditinjau dari segi maslahah mursalah maka baik dari pihak istri maupun dari pihak suami sama-sama mempunyai kemaslahatannya istri yang meminta cerai kepada suaminya dengan mengembalikan mahar kepada suaminya karena ia takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri (nusyuz), maka bisa terlepas dari ikatan pernikahannya dan suami tidak merasa dirugikan karena memperoleh tebusan dari istri. Kedua, Keputusan Menteri Agama No. 411 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang 'iwadh dalam rangkaian sighat taklik talak bagi umat Islam termasuk maslahah mursalah karena jika aturan ini tidak diatur maka akan mengalami kesulitan bagi istri dan akan menimbulkan kesewenang-wenangan suami terhadap istri. Dalam aturan tersebut ‘iwadh akibat melanggar taklik talak diberikan kepada badan amil zakat bukan kepada suami.‘Iwadh dalam Islam harus diserahkan kepada suami. \\n \",\"PeriodicalId\":179875,\"journal\":{\"name\":\"El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law\",\"volume\":\"165 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22373/hadhanah.v3i1.2554\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/hadhanah.v3i1.2554","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这是妻子给丈夫的赎价,用来赎自己脱离婚姻的枷锁。“iwadh是回报或妻子给丈夫的赎金要求库鲁῾。在印度尼西亚,名义上的钱“iwadh决策中设置了2000年第411号关于宗教部长任命投注金额在序列中“iwadh sighat taklik塔拉克对穆斯林来说已经有辱tersebuat共有10000卢比的钱呢zakat戊酯机构而不是丈夫。如果从伊斯兰法律的角度来考虑这一法律,那么“伊瓦德”的数量和目标就有很大的不同。至于这篇论文中的研究问题,根据Maslahah Mursalah和nenec, 2000年的neneg是否符合Maslahah Mursalah理论,“iwadh作为补偿khulu”的研究。在本研究中,作者采用定性研究方法和司法法。这项研究的结果得出结论,第一,学者同意“iwadh(价)是相处的不能废弃的库鲁”(united nations high commissioner for refugees)表示,如果方面maslahah mursalah那么好妻子和丈夫都有一方一方kemaslahatannya妻子对丈夫要求离婚的嫁妆还给她的丈夫,因为他害怕无法行使自己的职责作为一个妻子(nusyuz),这样,他就可以脱离婚姻的束缚,而丈夫就不会因为从妻子那里得到赎金而感到受伤。第二,宗教事务部长决定2000年第411号关于任命投注金额在序列中“iwadh sighat taklik塔拉克对穆斯林来说包括maslahah mursalah因为如果这些规则不安排就很难对妻子对丈夫和妻子会导致武断。在规则中“iwadh由于侵犯taklik塔拉克对迦特戊酯机构给丈夫。“伊斯兰教的Iwadh应该移交给丈夫。”
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
‘IWADH SEBAGAI SYARAT SAH KHULU’ (Studi Analisis Keputusan Menteri Agama No. 411 Tahun 2000 Ditinjau Dari Teori Maslahah Mursalah)
Khulu’ adalah perceraian dengan disertai sejumlah harta sebagai ‘iwadh (tebusan) yang diberikan oleh istri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan.‘iwadh adalah imbalan atau tebusan yang diberikan istri kepada suami untuk meminta khulu῾. Di Indonesia nominal uang ‘iwadh telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 411 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang 'iwadh dalam rangkaian sighat taklik talak bagi umat Islam sudah yang berjumlah Rp. 10.000 yang mana uang tersebuat diperuntukan untuk badan amil zakat bukan untuk suami. Apabila aturan ini dikaji dari segi hukum Islam maka dari segi jumlah dan juga sasaran dari ‘iwadh ini terdapat sebuah perbedaan yang signifikan. Adapun pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana hukum 'iwadh sebagai kompensasi khulu' menurut Maslahah Mursalah danapakah kepmenag No. 411 Tahun 2000 sesuai dengan teori Maslahah Mursalah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, ulama sepakat yang bahwa ‘iwadh (tebusan) merupakan rukun yang tidak boleh ditinggalkan dalam khulu’, jika ditinjau dari segi maslahah mursalah maka baik dari pihak istri maupun dari pihak suami sama-sama mempunyai kemaslahatannya istri yang meminta cerai kepada suaminya dengan mengembalikan mahar kepada suaminya karena ia takut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri (nusyuz), maka bisa terlepas dari ikatan pernikahannya dan suami tidak merasa dirugikan karena memperoleh tebusan dari istri. Kedua, Keputusan Menteri Agama No. 411 Tahun 2000 tentang Penetapan Jumlah Uang 'iwadh dalam rangkaian sighat taklik talak bagi umat Islam termasuk maslahah mursalah karena jika aturan ini tidak diatur maka akan mengalami kesulitan bagi istri dan akan menimbulkan kesewenang-wenangan suami terhadap istri. Dalam aturan tersebut ‘iwadh akibat melanggar taklik talak diberikan kepada badan amil zakat bukan kepada suami.‘Iwadh dalam Islam harus diserahkan kepada suami.  
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信