《未成年人婚姻法》概述(62号/PDT.P/2017/PA.RAP)

T. Toni, Muhammad Khairul Ritonga, Agus Anjar, S. Wahyuni
{"title":"《未成年人婚姻法》概述(62号/PDT.P/2017/PA.RAP)","authors":"T. Toni, Muhammad Khairul Ritonga, Agus Anjar, S. Wahyuni","doi":"10.36987/civitas.v8i1.3542","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menikah adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul, yang di dalamnya terdapat hikmah, antara lain mampu mendatangkan ketentraman batin dan mencegah manusia dari maksiat. Perkawinan di bawah umur memerlukan permohonan dispensasi yang diajukan oleh pemohon/orang tua untuk syarat perkawinan yang sah dan didukung dengan bukti permohonan yang rasional untuk meyakinkan hakim dalam memberikan pertimbangan terhadap putusan Pengadilan Agama. Penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum normatif studi kasus dengan mengkaji Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 62/Pdt.P/2017/PA.Rap. Jenis penelitian kualitatif. Hasil pembahasan dispensasi anak di bawah umur memiliki dasar bahwa mereka boleh menikah sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 menyatakan \" Perkawinan hanya diperbolehkan jika pihak laki-laki telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun dalam ketentuan ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 disebutkan “Dalam hal terjadi penyimpangan dari ayat (1) pasal ini, dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk baik oleh laki-laki maupun perempuan. Dispensasi terhadap anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama atas dasar dalil yang kuat semata-mata untuk menjadikan perkawinan sebagai hubungan yang harmonis demi kelangsungan hidup rumah tangga. dispensasi anak di bawah umur, sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dispensasi anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama atas dasar argumentasi yang kuat semata-mata untuk menjadikan perkawinan sebagai hubungan yang harmonis dalam kelangsungan hidup rumah tangga. Dalam pertimbangannya, hakim telah tepat dan benar dalam memberikan putusan penetapan dispensasi anak di bawah umur, sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dispensasi anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama atas dasar argumentasi yang kuat semata-mata untuk menjadikan perkawinan sebagai hubungan yang harmonis dalam kelangsungan hidup rumah tangga. Dalam pertimbangannya, hakim telah tepat dan benar dalam memberikan putusan penetapan dispensasi anak di bawah umur, sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku.","PeriodicalId":301758,"journal":{"name":"CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"GAMBARAN UMUM PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH BAGI ANAK DI BAWAH UMUR ( STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT NOMOR 62/PDT.P/2017/PA.RAP)\",\"authors\":\"T. Toni, Muhammad Khairul Ritonga, Agus Anjar, S. Wahyuni\",\"doi\":\"10.36987/civitas.v8i1.3542\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Menikah adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul, yang di dalamnya terdapat hikmah, antara lain mampu mendatangkan ketentraman batin dan mencegah manusia dari maksiat. Perkawinan di bawah umur memerlukan permohonan dispensasi yang diajukan oleh pemohon/orang tua untuk syarat perkawinan yang sah dan didukung dengan bukti permohonan yang rasional untuk meyakinkan hakim dalam memberikan pertimbangan terhadap putusan Pengadilan Agama. Penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum normatif studi kasus dengan mengkaji Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 62/Pdt.P/2017/PA.Rap. Jenis penelitian kualitatif. Hasil pembahasan dispensasi anak di bawah umur memiliki dasar bahwa mereka boleh menikah sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 menyatakan \\\" Perkawinan hanya diperbolehkan jika pihak laki-laki telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun dalam ketentuan ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 disebutkan “Dalam hal terjadi penyimpangan dari ayat (1) pasal ini, dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk baik oleh laki-laki maupun perempuan. Dispensasi terhadap anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama atas dasar dalil yang kuat semata-mata untuk menjadikan perkawinan sebagai hubungan yang harmonis demi kelangsungan hidup rumah tangga. dispensasi anak di bawah umur, sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dispensasi anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama atas dasar argumentasi yang kuat semata-mata untuk menjadikan perkawinan sebagai hubungan yang harmonis dalam kelangsungan hidup rumah tangga. Dalam pertimbangannya, hakim telah tepat dan benar dalam memberikan putusan penetapan dispensasi anak di bawah umur, sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dispensasi anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama atas dasar argumentasi yang kuat semata-mata untuk menjadikan perkawinan sebagai hubungan yang harmonis dalam kelangsungan hidup rumah tangga. Dalam pertimbangannya, hakim telah tepat dan benar dalam memberikan putusan penetapan dispensasi anak di bawah umur, sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku.\",\"PeriodicalId\":301758,\"journal\":{\"name\":\"CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36987/civitas.v8i1.3542\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/civitas.v8i1.3542","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

婚姻是全能的上帝和使徒所吩咐的,他们的目的包括带来内心的平静和阻止人类堕落。未成年人婚姻需要申请人对合法婚姻条件提出的豁免申请,并提供合理的证据支持,以说服法官考虑宗教法庭的判决。本研究是基于案件规范法研究的案例研究,研究对象是62号/Pdt P/2017/PA.Rap宗教法庭的判决。一种定性研究。根据1974年第7条(1)第1条的规定,根据未成年人分配的规定,他们可以根据第7条(1)结婚,“婚姻只有在男性达到19岁(19岁),女性达到16岁(16岁)时才允许结婚。”但在第2节(2)第1974年的法律条款中,“如果这一章(1)有偏差,可以向男女指定的其他法院或官员请求豁免。”未成年人的豁免可以在宗教法庭上提出,仅仅是为了使婚姻成为一种和谐的家庭关系。根据现行的立法条例,将未成年人开除。未成年人的豁免可以在宗教法庭上提出,仅仅是为了使婚姻成为家庭维持的和谐关系。在他的判决中,法官根据现行法律法规的指导方针,对未成年人分配的决定是正确和正确的。未成年人的豁免可以在宗教法庭上提出,仅仅是为了使婚姻成为家庭维持的和谐关系。在他的判决中,法官根据现行法律法规的指导方针,对未成年人分配的决定是正确和正确的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
GAMBARAN UMUM PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH BAGI ANAK DI BAWAH UMUR ( STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT NOMOR 62/PDT.P/2017/PA.RAP)
Menikah adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul, yang di dalamnya terdapat hikmah, antara lain mampu mendatangkan ketentraman batin dan mencegah manusia dari maksiat. Perkawinan di bawah umur memerlukan permohonan dispensasi yang diajukan oleh pemohon/orang tua untuk syarat perkawinan yang sah dan didukung dengan bukti permohonan yang rasional untuk meyakinkan hakim dalam memberikan pertimbangan terhadap putusan Pengadilan Agama. Penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum normatif studi kasus dengan mengkaji Putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 62/Pdt.P/2017/PA.Rap. Jenis penelitian kualitatif. Hasil pembahasan dispensasi anak di bawah umur memiliki dasar bahwa mereka boleh menikah sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 menyatakan " Perkawinan hanya diperbolehkan jika pihak laki-laki telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun dalam ketentuan ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 disebutkan “Dalam hal terjadi penyimpangan dari ayat (1) pasal ini, dapat dimintakan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk baik oleh laki-laki maupun perempuan. Dispensasi terhadap anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama atas dasar dalil yang kuat semata-mata untuk menjadikan perkawinan sebagai hubungan yang harmonis demi kelangsungan hidup rumah tangga. dispensasi anak di bawah umur, sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dispensasi anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama atas dasar argumentasi yang kuat semata-mata untuk menjadikan perkawinan sebagai hubungan yang harmonis dalam kelangsungan hidup rumah tangga. Dalam pertimbangannya, hakim telah tepat dan benar dalam memberikan putusan penetapan dispensasi anak di bawah umur, sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dispensasi anak di bawah umur dapat diajukan ke Pengadilan Agama atas dasar argumentasi yang kuat semata-mata untuk menjadikan perkawinan sebagai hubungan yang harmonis dalam kelangsungan hidup rumah tangga. Dalam pertimbangannya, hakim telah tepat dan benar dalam memberikan putusan penetapan dispensasi anak di bawah umur, sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信