{"title":"Madzhab-Madzhab认为被告是不讲誓言的","authors":"A. Sanusi","doi":"10.37035/syakhsia.v22i2.5535","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kajian pada tulisan ini memfokuskan pada tanggapan dan pangan ulama-ulama madzhab fiqih pada masalah peradilan Islam yakni khususnya kasus tergugat yang tidak mau bersumpah. Kajian ini dilatar belakangi adanya teori dalam peradilan Islam bahwa bukti itu harus diajukan oleh orang menuduh atau mendakwa dan sumpah bagi orang yang tertutuduh atau tergugat, akan tetapi yang menjadi masalah adalah bagaimana sikap hakim apabila tergugat tidak mau bersumpah, padahal sumpahnya hal yang urgen dalam kasus tersebut di depan peradilan \n Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa: pertama: Pada masalah putusan Hakim atas terdakwa yang menolak sumpah, Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa sesungguhnya tergugat jika dibebankan oleh hakim untuk bersumpah dan ia menolak untuk bersumpah maka sesungguhnya hakim dapat mengadili dan memutuskan hukum karena menolak bersumpah. Dan ini adalah pendapat Imam Abu hanifah Nu’man, dan salah satu qaul dari imam Ahmad bin Hanbal, dan al Hadawiyah, kedua: Pada masalah mengembalikan sumpah atas pendakwa atau penggugat Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa tidak boleh bagi hakim untuk memutuskan perkara kepada tergugat karena menolak bersumpah, bahkan seyogyanya hakim mengembalikan sumpah kepada penggugat, maka penggugat bersumpah atas nama Allah Swt, atas kesahihan dan kebenaran dakwaanya dalam mendakwa, maka apabila ia bersumpah maka hakim dapat memutuskan hukumnya kepada tergugat dan mengikat putusannya. Ini adalah pendapat Imam Syafei, Imam Malik, dan para ulama fiqih daerah Hijaz dan sekelempok ulama dari Iraq, ketiga: Pada masalah memaksa untuk bersumpah Ada suatu kelompok yang tidak setuju, mereka mengatakan jika tergugat menolak bersumpah maka hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan alasan menolak sumpah, dan tidak boleh juga bagi hakim untuk mengembalikan sumpah kepada penggugat akan tetapi wajib atasnya untuk memaksa tergugat untuk bersumpah .dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Dan dalam hal memaksa tergugat untuk bersumpah Ibnu Abu Laila berpendapat, ia mengatakan: saya tidak membiarkannya sampai dia membaca dan bersumpah. Dan di dalam madzhab Hanbali riwayat imam Ahmad sesungguhnya hakim dapat memaksanya untuk bersumpah","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pendapat Madzhab-Madzhab Fiqih dalam Tergugat yang Tidak Mau Bersumpah\",\"authors\":\"A. Sanusi\",\"doi\":\"10.37035/syakhsia.v22i2.5535\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kajian pada tulisan ini memfokuskan pada tanggapan dan pangan ulama-ulama madzhab fiqih pada masalah peradilan Islam yakni khususnya kasus tergugat yang tidak mau bersumpah. Kajian ini dilatar belakangi adanya teori dalam peradilan Islam bahwa bukti itu harus diajukan oleh orang menuduh atau mendakwa dan sumpah bagi orang yang tertutuduh atau tergugat, akan tetapi yang menjadi masalah adalah bagaimana sikap hakim apabila tergugat tidak mau bersumpah, padahal sumpahnya hal yang urgen dalam kasus tersebut di depan peradilan \\n Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa: pertama: Pada masalah putusan Hakim atas terdakwa yang menolak sumpah, Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa sesungguhnya tergugat jika dibebankan oleh hakim untuk bersumpah dan ia menolak untuk bersumpah maka sesungguhnya hakim dapat mengadili dan memutuskan hukum karena menolak bersumpah. Dan ini adalah pendapat Imam Abu hanifah Nu’man, dan salah satu qaul dari imam Ahmad bin Hanbal, dan al Hadawiyah, kedua: Pada masalah mengembalikan sumpah atas pendakwa atau penggugat Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa tidak boleh bagi hakim untuk memutuskan perkara kepada tergugat karena menolak bersumpah, bahkan seyogyanya hakim mengembalikan sumpah kepada penggugat, maka penggugat bersumpah atas nama Allah Swt, atas kesahihan dan kebenaran dakwaanya dalam mendakwa, maka apabila ia bersumpah maka hakim dapat memutuskan hukumnya kepada tergugat dan mengikat putusannya. Ini adalah pendapat Imam Syafei, Imam Malik, dan para ulama fiqih daerah Hijaz dan sekelempok ulama dari Iraq, ketiga: Pada masalah memaksa untuk bersumpah Ada suatu kelompok yang tidak setuju, mereka mengatakan jika tergugat menolak bersumpah maka hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan alasan menolak sumpah, dan tidak boleh juga bagi hakim untuk mengembalikan sumpah kepada penggugat akan tetapi wajib atasnya untuk memaksa tergugat untuk bersumpah .dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Dan dalam hal memaksa tergugat untuk bersumpah Ibnu Abu Laila berpendapat, ia mengatakan: saya tidak membiarkannya sampai dia membaca dan bersumpah. Dan di dalam madzhab Hanbali riwayat imam Ahmad sesungguhnya hakim dapat memaksanya untuk bersumpah\",\"PeriodicalId\":331850,\"journal\":{\"name\":\"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i2.5535\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i2.5535","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pendapat Madzhab-Madzhab Fiqih dalam Tergugat yang Tidak Mau Bersumpah
Kajian pada tulisan ini memfokuskan pada tanggapan dan pangan ulama-ulama madzhab fiqih pada masalah peradilan Islam yakni khususnya kasus tergugat yang tidak mau bersumpah. Kajian ini dilatar belakangi adanya teori dalam peradilan Islam bahwa bukti itu harus diajukan oleh orang menuduh atau mendakwa dan sumpah bagi orang yang tertutuduh atau tergugat, akan tetapi yang menjadi masalah adalah bagaimana sikap hakim apabila tergugat tidak mau bersumpah, padahal sumpahnya hal yang urgen dalam kasus tersebut di depan peradilan
Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa: pertama: Pada masalah putusan Hakim atas terdakwa yang menolak sumpah, Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa sesungguhnya tergugat jika dibebankan oleh hakim untuk bersumpah dan ia menolak untuk bersumpah maka sesungguhnya hakim dapat mengadili dan memutuskan hukum karena menolak bersumpah. Dan ini adalah pendapat Imam Abu hanifah Nu’man, dan salah satu qaul dari imam Ahmad bin Hanbal, dan al Hadawiyah, kedua: Pada masalah mengembalikan sumpah atas pendakwa atau penggugat Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa tidak boleh bagi hakim untuk memutuskan perkara kepada tergugat karena menolak bersumpah, bahkan seyogyanya hakim mengembalikan sumpah kepada penggugat, maka penggugat bersumpah atas nama Allah Swt, atas kesahihan dan kebenaran dakwaanya dalam mendakwa, maka apabila ia bersumpah maka hakim dapat memutuskan hukumnya kepada tergugat dan mengikat putusannya. Ini adalah pendapat Imam Syafei, Imam Malik, dan para ulama fiqih daerah Hijaz dan sekelempok ulama dari Iraq, ketiga: Pada masalah memaksa untuk bersumpah Ada suatu kelompok yang tidak setuju, mereka mengatakan jika tergugat menolak bersumpah maka hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan alasan menolak sumpah, dan tidak boleh juga bagi hakim untuk mengembalikan sumpah kepada penggugat akan tetapi wajib atasnya untuk memaksa tergugat untuk bersumpah .dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Dan dalam hal memaksa tergugat untuk bersumpah Ibnu Abu Laila berpendapat, ia mengatakan: saya tidak membiarkannya sampai dia membaca dan bersumpah. Dan di dalam madzhab Hanbali riwayat imam Ahmad sesungguhnya hakim dapat memaksanya untuk bersumpah