Madzhab-Madzhab认为被告是不讲誓言的

A. Sanusi
{"title":"Madzhab-Madzhab认为被告是不讲誓言的","authors":"A. Sanusi","doi":"10.37035/syakhsia.v22i2.5535","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kajian pada tulisan ini memfokuskan pada tanggapan dan pangan ulama-ulama madzhab fiqih pada masalah peradilan Islam yakni khususnya kasus tergugat yang tidak mau bersumpah. Kajian ini dilatar belakangi adanya teori dalam peradilan Islam bahwa bukti itu harus diajukan oleh orang menuduh atau mendakwa dan sumpah bagi orang yang tertutuduh atau tergugat, akan tetapi yang menjadi masalah adalah bagaimana sikap hakim apabila tergugat tidak mau bersumpah, padahal sumpahnya hal yang urgen dalam kasus tersebut di depan peradilan \n           Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa: pertama: Pada masalah putusan Hakim atas terdakwa yang menolak sumpah, Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa sesungguhnya tergugat jika dibebankan oleh hakim untuk bersumpah dan ia menolak untuk bersumpah maka sesungguhnya hakim dapat mengadili dan memutuskan hukum karena menolak bersumpah. Dan ini adalah pendapat Imam Abu hanifah Nu’man, dan salah satu qaul dari imam Ahmad bin Hanbal, dan al Hadawiyah, kedua: Pada masalah mengembalikan sumpah atas pendakwa atau penggugat Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa tidak boleh bagi hakim untuk memutuskan perkara kepada tergugat karena menolak bersumpah, bahkan seyogyanya hakim mengembalikan sumpah kepada penggugat, maka penggugat bersumpah atas nama Allah Swt, atas kesahihan dan kebenaran dakwaanya dalam mendakwa, maka apabila ia bersumpah maka hakim dapat memutuskan hukumnya kepada tergugat dan mengikat putusannya. Ini adalah pendapat Imam Syafei, Imam Malik, dan para ulama fiqih daerah Hijaz dan sekelempok ulama dari Iraq, ketiga: Pada masalah memaksa untuk bersumpah Ada suatu kelompok yang tidak setuju, mereka mengatakan jika tergugat menolak bersumpah maka hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan alasan menolak sumpah, dan tidak boleh juga bagi hakim untuk mengembalikan sumpah kepada penggugat akan tetapi wajib atasnya untuk memaksa tergugat untuk bersumpah .dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Dan dalam hal memaksa tergugat untuk bersumpah Ibnu Abu Laila berpendapat, ia mengatakan: saya tidak membiarkannya sampai dia membaca dan bersumpah. Dan di dalam madzhab Hanbali riwayat imam Ahmad sesungguhnya hakim dapat memaksanya untuk bersumpah","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pendapat Madzhab-Madzhab Fiqih dalam Tergugat yang Tidak Mau Bersumpah\",\"authors\":\"A. Sanusi\",\"doi\":\"10.37035/syakhsia.v22i2.5535\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kajian pada tulisan ini memfokuskan pada tanggapan dan pangan ulama-ulama madzhab fiqih pada masalah peradilan Islam yakni khususnya kasus tergugat yang tidak mau bersumpah. Kajian ini dilatar belakangi adanya teori dalam peradilan Islam bahwa bukti itu harus diajukan oleh orang menuduh atau mendakwa dan sumpah bagi orang yang tertutuduh atau tergugat, akan tetapi yang menjadi masalah adalah bagaimana sikap hakim apabila tergugat tidak mau bersumpah, padahal sumpahnya hal yang urgen dalam kasus tersebut di depan peradilan \\n           Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa: pertama: Pada masalah putusan Hakim atas terdakwa yang menolak sumpah, Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa sesungguhnya tergugat jika dibebankan oleh hakim untuk bersumpah dan ia menolak untuk bersumpah maka sesungguhnya hakim dapat mengadili dan memutuskan hukum karena menolak bersumpah. Dan ini adalah pendapat Imam Abu hanifah Nu’man, dan salah satu qaul dari imam Ahmad bin Hanbal, dan al Hadawiyah, kedua: Pada masalah mengembalikan sumpah atas pendakwa atau penggugat Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa tidak boleh bagi hakim untuk memutuskan perkara kepada tergugat karena menolak bersumpah, bahkan seyogyanya hakim mengembalikan sumpah kepada penggugat, maka penggugat bersumpah atas nama Allah Swt, atas kesahihan dan kebenaran dakwaanya dalam mendakwa, maka apabila ia bersumpah maka hakim dapat memutuskan hukumnya kepada tergugat dan mengikat putusannya. Ini adalah pendapat Imam Syafei, Imam Malik, dan para ulama fiqih daerah Hijaz dan sekelempok ulama dari Iraq, ketiga: Pada masalah memaksa untuk bersumpah Ada suatu kelompok yang tidak setuju, mereka mengatakan jika tergugat menolak bersumpah maka hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan alasan menolak sumpah, dan tidak boleh juga bagi hakim untuk mengembalikan sumpah kepada penggugat akan tetapi wajib atasnya untuk memaksa tergugat untuk bersumpah .dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Dan dalam hal memaksa tergugat untuk bersumpah Ibnu Abu Laila berpendapat, ia mengatakan: saya tidak membiarkannya sampai dia membaca dan bersumpah. Dan di dalam madzhab Hanbali riwayat imam Ahmad sesungguhnya hakim dapat memaksanya untuk bersumpah\",\"PeriodicalId\":331850,\"journal\":{\"name\":\"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i2.5535\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i2.5535","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这篇文章的研究集中在穆斯林司法问题上的反应和食物,特别是那些不愿发誓的被告。是渴望背对着的理论研究在伊斯兰教司法证明,它必须提出指控或起诉和誓言的人tertutuduh或被告,然而重要的是法官如果被告不发誓的态度如何,但誓言中最紧迫的案件在司法面前            这个研究的结果指出:第一:关于法官对拒绝宣誓的被告的判决,法学家小组的一些人认为,如果被告被法官指控发誓,他拒绝宣誓,那么实际上法官可以审判和判决拒绝宣誓的法律。这是祭司阿布哈菲亚努曼的意见还有艾哈迈德·本·汉巴的一个qaul恢复问题上为原告或原告誓言有些学者fiqih小组认为不能对法官决定对他的指控被告因为拒绝发誓,甚至不当行为法官宣誓还给原告,原告以上帝的名义发誓,dakwaanya kesahihan和真理的起诉中,那么当他发誓法官可以决定向被告和有约束力的法律判决。观点是Syafei祭司,马利克,祭司和fiqih Hijaz地区学者sekelempok神职人员从伊拉克问题上,第三:被迫发誓有不同意的那群人,他们说,如果被告拒绝发誓,法官就不能打破某件事的理由拒绝宣誓,发誓为法官也不能恢复强制向原告然而上面强迫被告和观点是ibn Hazm发誓。为了迫使被告发誓要伊本·阿布·莱拉的意见,他说:我不让他读书,也不让他发誓。在madzhab Hanbali的历史中,真正的法官可以强迫他宣誓
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pendapat Madzhab-Madzhab Fiqih dalam Tergugat yang Tidak Mau Bersumpah
Kajian pada tulisan ini memfokuskan pada tanggapan dan pangan ulama-ulama madzhab fiqih pada masalah peradilan Islam yakni khususnya kasus tergugat yang tidak mau bersumpah. Kajian ini dilatar belakangi adanya teori dalam peradilan Islam bahwa bukti itu harus diajukan oleh orang menuduh atau mendakwa dan sumpah bagi orang yang tertutuduh atau tergugat, akan tetapi yang menjadi masalah adalah bagaimana sikap hakim apabila tergugat tidak mau bersumpah, padahal sumpahnya hal yang urgen dalam kasus tersebut di depan peradilan            Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa: pertama: Pada masalah putusan Hakim atas terdakwa yang menolak sumpah, Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa sesungguhnya tergugat jika dibebankan oleh hakim untuk bersumpah dan ia menolak untuk bersumpah maka sesungguhnya hakim dapat mengadili dan memutuskan hukum karena menolak bersumpah. Dan ini adalah pendapat Imam Abu hanifah Nu’man, dan salah satu qaul dari imam Ahmad bin Hanbal, dan al Hadawiyah, kedua: Pada masalah mengembalikan sumpah atas pendakwa atau penggugat Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa tidak boleh bagi hakim untuk memutuskan perkara kepada tergugat karena menolak bersumpah, bahkan seyogyanya hakim mengembalikan sumpah kepada penggugat, maka penggugat bersumpah atas nama Allah Swt, atas kesahihan dan kebenaran dakwaanya dalam mendakwa, maka apabila ia bersumpah maka hakim dapat memutuskan hukumnya kepada tergugat dan mengikat putusannya. Ini adalah pendapat Imam Syafei, Imam Malik, dan para ulama fiqih daerah Hijaz dan sekelempok ulama dari Iraq, ketiga: Pada masalah memaksa untuk bersumpah Ada suatu kelompok yang tidak setuju, mereka mengatakan jika tergugat menolak bersumpah maka hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan alasan menolak sumpah, dan tidak boleh juga bagi hakim untuk mengembalikan sumpah kepada penggugat akan tetapi wajib atasnya untuk memaksa tergugat untuk bersumpah .dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Dan dalam hal memaksa tergugat untuk bersumpah Ibnu Abu Laila berpendapat, ia mengatakan: saya tidak membiarkannya sampai dia membaca dan bersumpah. Dan di dalam madzhab Hanbali riwayat imam Ahmad sesungguhnya hakim dapat memaksanya untuk bersumpah
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信