{"title":"从刑法和习俗来看,龙目岛北部的儿童结婚年龄","authors":"Cahya Yustianugraha","doi":"10.36679/ulr.v5i2.12","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk menganalisis faktor-faktor dan keabsahan perkawinan usia anak dari sudut pandang hukum pidana dan adat. Merupakan jenis penelitian hukum empiris (sosio-legal), dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue aproach) dan pendekatan sosiologis. Upaya pemerintah dalam pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Lombok Utara yaitu dengan melakukan sosialisasi dengan melakukan penyuluhan agama dan kesehatan terkait dampak pernikahan anak di bawah umur. Sosialisasi biasanya dilakukan melalui forum diskusi, pengajian masyarakat sehingga masyarakat mengetahui dampak yang akan ditimbulkan dari pernikahan anak di bawah umur. Penyelesaian perkawinan usia anak yaitu dengan melakukan dispensasi nikah. Dalam hal pencegahan perkawinan usia anak, ada sanksi yang akan di terima oleh Pejabat yang berwenang menikahkan anak di bawah umur dalam hal ini KUA jika menikahkan anak di bawah umur tanpa adanya putusan Pengadilan. Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 288 ayat (1) KUHP telah menggariskan bahwa jika dalam suatu perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita atau yang sepatutnya harus diduga bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin (setubuhi), apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka yang membahayakan terhadap istri (yang notabene masih dibawah umur), maka diancam dengan pidana penjara, sehingga jika dari perkawinan dibawah umur ini kepada pihak perempuan (istri) mendapatkan luka-luka yang membahayakan sebagaimana ketentuan dalam pasal 288 ayat (1) maka kepada pelakunya di pidanakan. \n \n \nKata Kunci: Perkawinan usia anak, faktor dan upaya pencehan, akibat hukum.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perkawinan Usia Anak Di Lombok Utara Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Adat\",\"authors\":\"Cahya Yustianugraha\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v5i2.12\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk menganalisis faktor-faktor dan keabsahan perkawinan usia anak dari sudut pandang hukum pidana dan adat. Merupakan jenis penelitian hukum empiris (sosio-legal), dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue aproach) dan pendekatan sosiologis. Upaya pemerintah dalam pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Lombok Utara yaitu dengan melakukan sosialisasi dengan melakukan penyuluhan agama dan kesehatan terkait dampak pernikahan anak di bawah umur. Sosialisasi biasanya dilakukan melalui forum diskusi, pengajian masyarakat sehingga masyarakat mengetahui dampak yang akan ditimbulkan dari pernikahan anak di bawah umur. Penyelesaian perkawinan usia anak yaitu dengan melakukan dispensasi nikah. Dalam hal pencegahan perkawinan usia anak, ada sanksi yang akan di terima oleh Pejabat yang berwenang menikahkan anak di bawah umur dalam hal ini KUA jika menikahkan anak di bawah umur tanpa adanya putusan Pengadilan. Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 288 ayat (1) KUHP telah menggariskan bahwa jika dalam suatu perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita atau yang sepatutnya harus diduga bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin (setubuhi), apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka yang membahayakan terhadap istri (yang notabene masih dibawah umur), maka diancam dengan pidana penjara, sehingga jika dari perkawinan dibawah umur ini kepada pihak perempuan (istri) mendapatkan luka-luka yang membahayakan sebagaimana ketentuan dalam pasal 288 ayat (1) maka kepada pelakunya di pidanakan. \\n \\n \\nKata Kunci: Perkawinan usia anak, faktor dan upaya pencehan, akibat hukum.\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.12\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.12","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perkawinan Usia Anak Di Lombok Utara Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Adat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk menganalisis faktor-faktor dan keabsahan perkawinan usia anak dari sudut pandang hukum pidana dan adat. Merupakan jenis penelitian hukum empiris (sosio-legal), dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue aproach) dan pendekatan sosiologis. Upaya pemerintah dalam pencegahan perkawinan usia anak di Kabupaten Lombok Utara yaitu dengan melakukan sosialisasi dengan melakukan penyuluhan agama dan kesehatan terkait dampak pernikahan anak di bawah umur. Sosialisasi biasanya dilakukan melalui forum diskusi, pengajian masyarakat sehingga masyarakat mengetahui dampak yang akan ditimbulkan dari pernikahan anak di bawah umur. Penyelesaian perkawinan usia anak yaitu dengan melakukan dispensasi nikah. Dalam hal pencegahan perkawinan usia anak, ada sanksi yang akan di terima oleh Pejabat yang berwenang menikahkan anak di bawah umur dalam hal ini KUA jika menikahkan anak di bawah umur tanpa adanya putusan Pengadilan. Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 288 ayat (1) KUHP telah menggariskan bahwa jika dalam suatu perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita atau yang sepatutnya harus diduga bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin (setubuhi), apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka yang membahayakan terhadap istri (yang notabene masih dibawah umur), maka diancam dengan pidana penjara, sehingga jika dari perkawinan dibawah umur ini kepada pihak perempuan (istri) mendapatkan luka-luka yang membahayakan sebagaimana ketentuan dalam pasal 288 ayat (1) maka kepada pelakunya di pidanakan.
Kata Kunci: Perkawinan usia anak, faktor dan upaya pencehan, akibat hukum.