{"title":"在pame逃犯村的小规模企业和发展方面的法律限制","authors":"Wilda Prihatiningtyas","doi":"10.11594/bjpmi.05.01.05","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Mitra sasaran dalam pengabdian masyarakat ini yaitu masyarakat Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kondisi sosial-ekonomi dan budaya masyarakat serta aktivitas masyarakat desa Blumbungan banyak dipengaruhi oleh kegiatan sosial keagamaan, diantaranya yaitu adanya kegiatan karang taruna, remaja masjid, PKK desa, kelompok pengajian, kelompok tani, serta pengembangan industri kecil/rumah tangga (kripik singkong, pembuatan rokok, permeubelan, pembuatan pilar, produksi tahu). Adanya industri kecil/rumah tangga ini tentu saja sangat membantu peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat Blumbungan, walaupun masih ada kendala dalam praktiknya. Beberapa permasalahan mitra yang telah diinventarisasi, khususnya terkait pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan BUMDes, diantaranya yaitu: (1) Minimnya pemahaman tentang aspek hukum dalam pengelolaan usaha, (2) Minimnya pengetahuan tentang metode pemasaran dan pengemasan produk, (3) Minimnya akses terkait modal usaha bagi WUB (Wira Usaha Baru), serta (4) Belum ditentukannya arah dan pengembangan BUMDES. Metode pelaksanaan kegiatan yakni meliputi persiapan, penyuluhan, pendampingan terhadap masyarakat desa sesuai kebutuhan yang telah dirumuskan pada tahap sebelumnya, dan terakhir evaluasi. Dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan membawa perubahan positif bagi kemajuan Desa Blumbungan, sebagaimana slogannya yakni terwujudnya Blumbungan Sejahtera.","PeriodicalId":380240,"journal":{"name":"Berdikari: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pendampingan Hukum Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Pengembangan Bumdes Di Desa Blumbungan, Pamekasan\",\"authors\":\"Wilda Prihatiningtyas\",\"doi\":\"10.11594/bjpmi.05.01.05\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Mitra sasaran dalam pengabdian masyarakat ini yaitu masyarakat Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kondisi sosial-ekonomi dan budaya masyarakat serta aktivitas masyarakat desa Blumbungan banyak dipengaruhi oleh kegiatan sosial keagamaan, diantaranya yaitu adanya kegiatan karang taruna, remaja masjid, PKK desa, kelompok pengajian, kelompok tani, serta pengembangan industri kecil/rumah tangga (kripik singkong, pembuatan rokok, permeubelan, pembuatan pilar, produksi tahu). Adanya industri kecil/rumah tangga ini tentu saja sangat membantu peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat Blumbungan, walaupun masih ada kendala dalam praktiknya. Beberapa permasalahan mitra yang telah diinventarisasi, khususnya terkait pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan BUMDes, diantaranya yaitu: (1) Minimnya pemahaman tentang aspek hukum dalam pengelolaan usaha, (2) Minimnya pengetahuan tentang metode pemasaran dan pengemasan produk, (3) Minimnya akses terkait modal usaha bagi WUB (Wira Usaha Baru), serta (4) Belum ditentukannya arah dan pengembangan BUMDES. Metode pelaksanaan kegiatan yakni meliputi persiapan, penyuluhan, pendampingan terhadap masyarakat desa sesuai kebutuhan yang telah dirumuskan pada tahap sebelumnya, dan terakhir evaluasi. Dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan membawa perubahan positif bagi kemajuan Desa Blumbungan, sebagaimana slogannya yakni terwujudnya Blumbungan Sejahtera.\",\"PeriodicalId\":380240,\"journal\":{\"name\":\"Berdikari: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia\",\"volume\":\"9 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Berdikari: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.11594/bjpmi.05.01.05\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Berdikari: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.11594/bjpmi.05.01.05","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pendampingan Hukum Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Pengembangan Bumdes Di Desa Blumbungan, Pamekasan
Mitra sasaran dalam pengabdian masyarakat ini yaitu masyarakat Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kondisi sosial-ekonomi dan budaya masyarakat serta aktivitas masyarakat desa Blumbungan banyak dipengaruhi oleh kegiatan sosial keagamaan, diantaranya yaitu adanya kegiatan karang taruna, remaja masjid, PKK desa, kelompok pengajian, kelompok tani, serta pengembangan industri kecil/rumah tangga (kripik singkong, pembuatan rokok, permeubelan, pembuatan pilar, produksi tahu). Adanya industri kecil/rumah tangga ini tentu saja sangat membantu peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat Blumbungan, walaupun masih ada kendala dalam praktiknya. Beberapa permasalahan mitra yang telah diinventarisasi, khususnya terkait pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan BUMDes, diantaranya yaitu: (1) Minimnya pemahaman tentang aspek hukum dalam pengelolaan usaha, (2) Minimnya pengetahuan tentang metode pemasaran dan pengemasan produk, (3) Minimnya akses terkait modal usaha bagi WUB (Wira Usaha Baru), serta (4) Belum ditentukannya arah dan pengembangan BUMDES. Metode pelaksanaan kegiatan yakni meliputi persiapan, penyuluhan, pendampingan terhadap masyarakat desa sesuai kebutuhan yang telah dirumuskan pada tahap sebelumnya, dan terakhir evaluasi. Dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan membawa perubahan positif bagi kemajuan Desa Blumbungan, sebagaimana slogannya yakni terwujudnya Blumbungan Sejahtera.