{"title":"难民儿童:受教育权与国家责任的实现","authors":"Afifah Dwi Hasya","doi":"10.22437/up.v4i2.20650","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas mengenai pemenuhan hak pendidikan pengungsi anak di Indonesia dan tanggung jawab Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Hak Anak 1989. Meski hingga kini Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi belum diratifikasi oleh Indonesia, namun pengungsi sudah sejak lama mendatangi Indonesia sebagai negara transit sebelum pengungsi ditempatkan di negara tujuan. Pengungsi yang datang ke Indonesia tidak hanya orang-orang yang sudah dewasa saja, melainkan ada juga anak-anak. Seorang pengungsi anak memiliki hak atas pendidikan, dimanapun dan tanpa memandang kebangsaan asalnya. Hak atas pendidikan bagi pengungsi anak telah diakui dalam Konvensi Hak Anak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di dalam KHA, setiap anak yang sedang mengusahakan status pengungsi atau telah ditetapkan secara resmi sebagai pengungsi yang berada di negara peserta konvensi berhak mendapatkan hak-haknya, termasuk hak pendidikannya. Indonesia sebagai negara peserta dalam KHA memiliki tanggungjawab dalam upaya pemberian hak-hak pengungsi anak yang tertuang dalam KHA. Namun, dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya dijalankan oleh Pemerintah Indonesia, karena terbentur oleh tidak adanya payung hukum yaitu Konvensi 1951.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Child Refugees: Among the Fulfillment of the Right to Education and State Responsibilities\",\"authors\":\"Afifah Dwi Hasya\",\"doi\":\"10.22437/up.v4i2.20650\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas mengenai pemenuhan hak pendidikan pengungsi anak di Indonesia dan tanggung jawab Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Hak Anak 1989. Meski hingga kini Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi belum diratifikasi oleh Indonesia, namun pengungsi sudah sejak lama mendatangi Indonesia sebagai negara transit sebelum pengungsi ditempatkan di negara tujuan. Pengungsi yang datang ke Indonesia tidak hanya orang-orang yang sudah dewasa saja, melainkan ada juga anak-anak. Seorang pengungsi anak memiliki hak atas pendidikan, dimanapun dan tanpa memandang kebangsaan asalnya. Hak atas pendidikan bagi pengungsi anak telah diakui dalam Konvensi Hak Anak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di dalam KHA, setiap anak yang sedang mengusahakan status pengungsi atau telah ditetapkan secara resmi sebagai pengungsi yang berada di negara peserta konvensi berhak mendapatkan hak-haknya, termasuk hak pendidikannya. Indonesia sebagai negara peserta dalam KHA memiliki tanggungjawab dalam upaya pemberian hak-hak pengungsi anak yang tertuang dalam KHA. Namun, dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya dijalankan oleh Pemerintah Indonesia, karena terbentur oleh tidak adanya payung hukum yaitu Konvensi 1951.\",\"PeriodicalId\":336517,\"journal\":{\"name\":\"Uti Possidetis: Journal of International Law\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Uti Possidetis: Journal of International Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22437/up.v4i2.20650\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/up.v4i2.20650","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Child Refugees: Among the Fulfillment of the Right to Education and State Responsibilities
Artikel ini membahas mengenai pemenuhan hak pendidikan pengungsi anak di Indonesia dan tanggung jawab Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Hak Anak 1989. Meski hingga kini Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi belum diratifikasi oleh Indonesia, namun pengungsi sudah sejak lama mendatangi Indonesia sebagai negara transit sebelum pengungsi ditempatkan di negara tujuan. Pengungsi yang datang ke Indonesia tidak hanya orang-orang yang sudah dewasa saja, melainkan ada juga anak-anak. Seorang pengungsi anak memiliki hak atas pendidikan, dimanapun dan tanpa memandang kebangsaan asalnya. Hak atas pendidikan bagi pengungsi anak telah diakui dalam Konvensi Hak Anak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di dalam KHA, setiap anak yang sedang mengusahakan status pengungsi atau telah ditetapkan secara resmi sebagai pengungsi yang berada di negara peserta konvensi berhak mendapatkan hak-haknya, termasuk hak pendidikannya. Indonesia sebagai negara peserta dalam KHA memiliki tanggungjawab dalam upaya pemberian hak-hak pengungsi anak yang tertuang dalam KHA. Namun, dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya dijalankan oleh Pemerintah Indonesia, karena terbentur oleh tidak adanya payung hukum yaitu Konvensi 1951.