Hulwati Hulwati, Slamet Mujiono, Ahmad Wira, Abdi Fadhlan
{"title":"POTENSI PEER TO PEER LENDING SHARIAH UNTUK PEMULIHAN EKONOMI UMKM PASCA COVID 19 DI INDONESIA","authors":"Hulwati Hulwati, Slamet Mujiono, Ahmad Wira, Abdi Fadhlan","doi":"10.15548/al-masraf.v7i2.330","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan potensi Peer to Peer Lending Syariah terhadap pemulihan ekonomi pasca Covid 19 di Indonesia. Survei yang dilakukan oleh Perusahaan Mitrausaha di Indonesia atau Fintech Modalku menyebutkan bahwa 70% pinjaman online adalah untuk kepentingan bisnis mereka selama Covid 19. Sejak Fintech Syariah muncul pada tahun 2017, jumlah perusahaan Fintech Syariah bertambah sebanyak 7 perusahaan pada tahun 2019. Sedangkan pada tahun 2020 bertambah 12 Perusahaan. Total aset Fintech Syariah sebagai pemberi pinjaman tercatat sebesar 36 miliar pada Februari 2020 dan meningkat menjadi 61 miliar selama Covid 19. Studi ini menegaskan Peer to Peer Lending Syariah dalam pemulihan ekonomi pasca Covid 19, dan menganalisis potensinya dalam Indonesia. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif, selain itu penelitian ini menggunakan studi literatur seperti website OJK, Covid, dan fintech. Dapat dikatakan Peer to Peer Lending Syariah memiliki potensi karena memiliki sistem penyaluran dana yang fleksibel yang digabungkan antara dana investor dan dana sosial seperti zakat, sadaqah, dan wakaf. Selain itu, Peer to Peer Lending Syariah mampu mendukung pendanaan Covid 19 melalui program dana pemulihan dengan program pembiayaan sosial berupa qardh al-hasan (pinjaman kebajikan). Sistem ini memberikan solusi bagi peminjam untuk mengatasi pembiayaan yang terbebani dengan sistem bunga selama masa Covid 19.","PeriodicalId":143668,"journal":{"name":"Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan","volume":"148 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15548/al-masraf.v7i2.330","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
POTENSI PEER TO PEER LENDING SHARIAH UNTUK PEMULIHAN EKONOMI UMKM PASCA COVID 19 DI INDONESIA
Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan potensi Peer to Peer Lending Syariah terhadap pemulihan ekonomi pasca Covid 19 di Indonesia. Survei yang dilakukan oleh Perusahaan Mitrausaha di Indonesia atau Fintech Modalku menyebutkan bahwa 70% pinjaman online adalah untuk kepentingan bisnis mereka selama Covid 19. Sejak Fintech Syariah muncul pada tahun 2017, jumlah perusahaan Fintech Syariah bertambah sebanyak 7 perusahaan pada tahun 2019. Sedangkan pada tahun 2020 bertambah 12 Perusahaan. Total aset Fintech Syariah sebagai pemberi pinjaman tercatat sebesar 36 miliar pada Februari 2020 dan meningkat menjadi 61 miliar selama Covid 19. Studi ini menegaskan Peer to Peer Lending Syariah dalam pemulihan ekonomi pasca Covid 19, dan menganalisis potensinya dalam Indonesia. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif, selain itu penelitian ini menggunakan studi literatur seperti website OJK, Covid, dan fintech. Dapat dikatakan Peer to Peer Lending Syariah memiliki potensi karena memiliki sistem penyaluran dana yang fleksibel yang digabungkan antara dana investor dan dana sosial seperti zakat, sadaqah, dan wakaf. Selain itu, Peer to Peer Lending Syariah mampu mendukung pendanaan Covid 19 melalui program dana pemulihan dengan program pembiayaan sosial berupa qardh al-hasan (pinjaman kebajikan). Sistem ini memberikan solusi bagi peminjam untuk mengatasi pembiayaan yang terbebani dengan sistem bunga selama masa Covid 19.