{"title":"根据2014年第28条版权条例,商场管理法律对商人销售盗版电脑软件的做法负有责任","authors":"Muhamad Ghiefary Akbar Noorsyamsoe","doi":"10.20961/privat.v11i1.47629","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertanggung jawaban hukum pengelola Mall yang terjadi dalam proses praktik penjualan software komputer bajakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan mengkaji hambatan hukum pengelola mall berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini bersifat preskriptif, dengan jenis penelitian empris. Hasil penelitian ini Pengelola mall tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya membiarkan penjualan atas barang-barang hasil pelanggaran hak cipta dengan syarat pengelola mall dapat membuktikan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa barang yang dijual tersebut merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan UUHC di Mall Ambassador adalah tidak adanya perjanjian yang tertulis antara pengelola mall dengan pelaku usaha akan barang apa yang akan dijual di lapaknya tersebut, sulitnya menemukan barang bukti dagang hasil pelanggaran hak cipta, dan delik aduan yang menjadi penghambat dalam lamanya penyidik untuk bertindak karena harus ada aduan terlebih dahulu.","PeriodicalId":422839,"journal":{"name":"Jurnal Privat Law","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENGELOLA MALL TERHADAP PRAKTIK PENJUALAN SOFTWARE KOMPUTER BAJAKAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA\",\"authors\":\"Muhamad Ghiefary Akbar Noorsyamsoe\",\"doi\":\"10.20961/privat.v11i1.47629\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertanggung jawaban hukum pengelola Mall yang terjadi dalam proses praktik penjualan software komputer bajakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan mengkaji hambatan hukum pengelola mall berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini bersifat preskriptif, dengan jenis penelitian empris. Hasil penelitian ini Pengelola mall tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya membiarkan penjualan atas barang-barang hasil pelanggaran hak cipta dengan syarat pengelola mall dapat membuktikan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa barang yang dijual tersebut merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan UUHC di Mall Ambassador adalah tidak adanya perjanjian yang tertulis antara pengelola mall dengan pelaku usaha akan barang apa yang akan dijual di lapaknya tersebut, sulitnya menemukan barang bukti dagang hasil pelanggaran hak cipta, dan delik aduan yang menjadi penghambat dalam lamanya penyidik untuk bertindak karena harus ada aduan terlebih dahulu.\",\"PeriodicalId\":422839,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Privat Law\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Privat Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/privat.v11i1.47629\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Privat Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/privat.v11i1.47629","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENGELOLA MALL TERHADAP PRAKTIK PENJUALAN SOFTWARE KOMPUTER BAJAKAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertanggung jawaban hukum pengelola Mall yang terjadi dalam proses praktik penjualan software komputer bajakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan mengkaji hambatan hukum pengelola mall berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini bersifat preskriptif, dengan jenis penelitian empris. Hasil penelitian ini Pengelola mall tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya membiarkan penjualan atas barang-barang hasil pelanggaran hak cipta dengan syarat pengelola mall dapat membuktikan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa barang yang dijual tersebut merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan UUHC di Mall Ambassador adalah tidak adanya perjanjian yang tertulis antara pengelola mall dengan pelaku usaha akan barang apa yang akan dijual di lapaknya tersebut, sulitnya menemukan barang bukti dagang hasil pelanggaran hak cipta, dan delik aduan yang menjadi penghambat dalam lamanya penyidik untuk bertindak karena harus ada aduan terlebih dahulu.