保护印尼获得土地权利的人权法律

Suharyono Suharyono, Khalisah Hayatuddin, Muhamad Sadi Is
{"title":"保护印尼获得土地权利的人权法律","authors":"Suharyono Suharyono, Khalisah Hayatuddin, Muhamad Sadi Is","doi":"10.30641/ham.2022.13.15-28","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tanah secara filosofis dibutuhkan oleh semua makhluk hidup terutama manusia sangat membutuhkan tanah dalam mempertahankan kehidupannya bahkan sampai meninggal dunia, perlindungan hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah sangat diperlukan begitu juga dalam mempertahankan hak atas tanahnya tersebut. Mempertahankan tanah berarti mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini bagaimana perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Dengan tujuan untuk mengetahui mengenai perlindingan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Untuk menjaga dan menjamin perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia sudah diatur di dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria. Akan tetapi masih memiliki kelemahan-kelemahan dalam perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia masih memiliki kelemahan-kelemahan. Pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"362 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia dalam Memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia\",\"authors\":\"Suharyono Suharyono, Khalisah Hayatuddin, Muhamad Sadi Is\",\"doi\":\"10.30641/ham.2022.13.15-28\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tanah secara filosofis dibutuhkan oleh semua makhluk hidup terutama manusia sangat membutuhkan tanah dalam mempertahankan kehidupannya bahkan sampai meninggal dunia, perlindungan hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah sangat diperlukan begitu juga dalam mempertahankan hak atas tanahnya tersebut. Mempertahankan tanah berarti mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini bagaimana perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Dengan tujuan untuk mengetahui mengenai perlindingan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Untuk menjaga dan menjamin perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia sudah diatur di dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria. Akan tetapi masih memiliki kelemahan-kelemahan dalam perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia masih memiliki kelemahan-kelemahan. Pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.\",\"PeriodicalId\":342655,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal HAM\",\"volume\":\"362 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal HAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.15-28\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.15-28","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

从哲学上讲,所有生物都需要土地,特别是人类在死亡时都迫切需要土地,对土地权利的保护和对土地权利的保护是必不可少的。保卫土地就是保卫生命和生命。因此,这篇文章提出了一个问题,即如何保护印尼获得土地权利的人权。目的是了解在印度尼西亚获得土地权利的法律保护。为了维护和确保印尼土地权利的人权法在1945年的印度尼西亚共和国宪法或宪法中规定,并在1960年的《基本农业基本规则》第5号中特别规定。然而,在印度尼西亚,保护人权在获得土地权利方面仍然存在弱点。因此,我们可以得出结论,保护在印度尼西亚获得土地权利的人权仍然存在弱点。1960年,政府和国会迅速修改了《土地基本法》第5条。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia dalam Memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia
Tanah secara filosofis dibutuhkan oleh semua makhluk hidup terutama manusia sangat membutuhkan tanah dalam mempertahankan kehidupannya bahkan sampai meninggal dunia, perlindungan hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah sangat diperlukan begitu juga dalam mempertahankan hak atas tanahnya tersebut. Mempertahankan tanah berarti mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini bagaimana perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Dengan tujuan untuk mengetahui mengenai perlindingan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Untuk menjaga dan menjamin perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia sudah diatur di dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria. Akan tetapi masih memiliki kelemahan-kelemahan dalam perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia dalam memperoleh hak atas tanah di Indonesia masih memiliki kelemahan-kelemahan. Pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信