{"title":"清真产品的发展,以满足清真的生活方式(清真的生活方式)","authors":"Fakultas Hukum","doi":"10.55357/is.v1i1.16","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia, Indonesia sebenarnya memiliki potensi yang besar terhadap perkembangan industri halal dan syariah. Namun sayangnya, potensi tersebut belum diimbangi dengan prestasi yang baik di tingkat global. Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan wajib bagi setiap konsumen, terutama konsumen muslim. Baik itu produk berupa makanan, obat-obatan maupun barang-barang konsumsi lainnya. Industri produk halal, saat ini mengalami perkembangan tidak hanya sekedar produk halal tapi juga menjadi gaya hidup halal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan metode penelitiannya adalah penlitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maka ada penjamin dan kepastian hukum tentang penjaminan produk halal. Untuk menjadi pemain utama industri halal dunia, perlu dukungan penuh dari pemerintah. Roadmap industri halal perlu dibuat secepat mungkin agar tujuan dan perkembangan industri halal di Indonesia lebih terarah. Keberadaan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) diharapkan juga dapat membantu perkembangan industri halal di Indonesia","PeriodicalId":437261,"journal":{"name":"Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum","volume":"114 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":"{\"title\":\"Pengembangan Produk Halal Dalam Memenuhi Gaya Hidup Halal (Halal Lifestyle)\",\"authors\":\"Fakultas Hukum\",\"doi\":\"10.55357/is.v1i1.16\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak Sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia, Indonesia sebenarnya memiliki potensi yang besar terhadap perkembangan industri halal dan syariah. Namun sayangnya, potensi tersebut belum diimbangi dengan prestasi yang baik di tingkat global. Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan wajib bagi setiap konsumen, terutama konsumen muslim. Baik itu produk berupa makanan, obat-obatan maupun barang-barang konsumsi lainnya. Industri produk halal, saat ini mengalami perkembangan tidak hanya sekedar produk halal tapi juga menjadi gaya hidup halal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan metode penelitiannya adalah penlitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maka ada penjamin dan kepastian hukum tentang penjaminan produk halal. Untuk menjadi pemain utama industri halal dunia, perlu dukungan penuh dari pemerintah. Roadmap industri halal perlu dibuat secepat mungkin agar tujuan dan perkembangan industri halal di Indonesia lebih terarah. Keberadaan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) diharapkan juga dapat membantu perkembangan industri halal di Indonesia\",\"PeriodicalId\":437261,\"journal\":{\"name\":\"Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum\",\"volume\":\"114 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"5\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55357/is.v1i1.16\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55357/is.v1i1.16","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pengembangan Produk Halal Dalam Memenuhi Gaya Hidup Halal (Halal Lifestyle)
Abstrak Sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia, Indonesia sebenarnya memiliki potensi yang besar terhadap perkembangan industri halal dan syariah. Namun sayangnya, potensi tersebut belum diimbangi dengan prestasi yang baik di tingkat global. Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan wajib bagi setiap konsumen, terutama konsumen muslim. Baik itu produk berupa makanan, obat-obatan maupun barang-barang konsumsi lainnya. Industri produk halal, saat ini mengalami perkembangan tidak hanya sekedar produk halal tapi juga menjadi gaya hidup halal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan metode penelitiannya adalah penlitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maka ada penjamin dan kepastian hukum tentang penjaminan produk halal. Untuk menjadi pemain utama industri halal dunia, perlu dukungan penuh dari pemerintah. Roadmap industri halal perlu dibuat secepat mungkin agar tujuan dan perkembangan industri halal di Indonesia lebih terarah. Keberadaan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) diharapkan juga dapat membantu perkembangan industri halal di Indonesia