{"title":"反诉讼诈骗重罪解决(州犯罪个案研究)","authors":"Setiawan Setiawan, Dwi Putri Melati, Yuli Purwanti","doi":"10.24967/vt.v4i2.1730","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kejahatan pemalsuan tandatangan mengandung sistem ketidak benaran dan merupakan suatu bentuk tindak pidana. Namun penyelesaian secara non litigasi dapat ditempuh sebagai bentuk restorative justice dalam upaya penyelesaian di luar pengadilan. Dengan demikian maka akan tulisan ini akan membahas mengenai bagaimana pelaksanaan penyelesaian hukum tindak pidana pemalsuan tandatangan pada delik aduan secara non litigasi dengan menagngkat salah satu contoh kasus yang terdapat di Polres Tanggamus, dan apakah faktor penghambat terhadap penyelesaian tindak pidana pemalsuan tandatangan pada delik aduan secara non litigasi.Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskriptif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang di perlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Dan dianalisis secara kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. \nHasil pembahasan disimpulkan bahwa pelaksanaan penyelesaian hukum tindak pidana pemalsuan tandatangan pada delik aduan yang dilakukan Supendi kepada Anton diselesaikan dengan cara non litigasi dikarenakan korban Anton meminta penyidik menghentikan penyidikan dan mencabut laporannya dengan alasan sudah terjadi kesepakatan damai dan tersangka Supendi sudah membayar hutang dan mengembalikan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) kepada Anton. Faktor penghambat dalam penyelesaian tindak pidan pemalsuan tandatangan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus yaitu hambatan dari aspek komponen dan hambatan dari aspek substantif, struktur maupun kultur.","PeriodicalId":203861,"journal":{"name":"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum","volume":"13 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENYELESAIAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDATANGAN PADA DELIK ADUAN SECARA NON LITIGASI (Studi Kasus Polres Tanggamus)\",\"authors\":\"Setiawan Setiawan, Dwi Putri Melati, Yuli Purwanti\",\"doi\":\"10.24967/vt.v4i2.1730\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kejahatan pemalsuan tandatangan mengandung sistem ketidak benaran dan merupakan suatu bentuk tindak pidana. Namun penyelesaian secara non litigasi dapat ditempuh sebagai bentuk restorative justice dalam upaya penyelesaian di luar pengadilan. Dengan demikian maka akan tulisan ini akan membahas mengenai bagaimana pelaksanaan penyelesaian hukum tindak pidana pemalsuan tandatangan pada delik aduan secara non litigasi dengan menagngkat salah satu contoh kasus yang terdapat di Polres Tanggamus, dan apakah faktor penghambat terhadap penyelesaian tindak pidana pemalsuan tandatangan pada delik aduan secara non litigasi.Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskriptif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang di perlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Dan dianalisis secara kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. \\nHasil pembahasan disimpulkan bahwa pelaksanaan penyelesaian hukum tindak pidana pemalsuan tandatangan pada delik aduan yang dilakukan Supendi kepada Anton diselesaikan dengan cara non litigasi dikarenakan korban Anton meminta penyidik menghentikan penyidikan dan mencabut laporannya dengan alasan sudah terjadi kesepakatan damai dan tersangka Supendi sudah membayar hutang dan mengembalikan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) kepada Anton. Faktor penghambat dalam penyelesaian tindak pidan pemalsuan tandatangan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus yaitu hambatan dari aspek komponen dan hambatan dari aspek substantif, struktur maupun kultur.\",\"PeriodicalId\":203861,\"journal\":{\"name\":\"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"13 2\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24967/vt.v4i2.1730\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24967/vt.v4i2.1730","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
假冒签名罪包含不义的系统,是一种犯罪行为。但在庭外和解过程中,可能会进行非诉讼和解。因此,这篇论文将讨论通过选择联邦回报率中出现的一个例子来通过以非诉讼方式解决伪造签名的重罪。通过规范和经验方法进行描述性质的法律研究。本研究所需的数据类型包括原始和次要数据。通过实地研究和文献研究进行定性分析。讨论的结果推断庭外和解执行重罪Supendi对安东做收到的伪造签名的投诉解决非由于安东受害者诉讼方式要求调查员停止和撤销调查报告发生了和平协议的原因和嫌疑人Supendi还债了,把钱还给5000卢比,向安东-(50万)。苯丙胺法(Polres law state)中出现的抑制签名造假的因素是,这是物质、结构和文化方面的障碍和障碍。
PENYELESAIAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDATANGAN PADA DELIK ADUAN SECARA NON LITIGASI (Studi Kasus Polres Tanggamus)
Kejahatan pemalsuan tandatangan mengandung sistem ketidak benaran dan merupakan suatu bentuk tindak pidana. Namun penyelesaian secara non litigasi dapat ditempuh sebagai bentuk restorative justice dalam upaya penyelesaian di luar pengadilan. Dengan demikian maka akan tulisan ini akan membahas mengenai bagaimana pelaksanaan penyelesaian hukum tindak pidana pemalsuan tandatangan pada delik aduan secara non litigasi dengan menagngkat salah satu contoh kasus yang terdapat di Polres Tanggamus, dan apakah faktor penghambat terhadap penyelesaian tindak pidana pemalsuan tandatangan pada delik aduan secara non litigasi.Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskriptif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang di perlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Dan dianalisis secara kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan.
Hasil pembahasan disimpulkan bahwa pelaksanaan penyelesaian hukum tindak pidana pemalsuan tandatangan pada delik aduan yang dilakukan Supendi kepada Anton diselesaikan dengan cara non litigasi dikarenakan korban Anton meminta penyidik menghentikan penyidikan dan mencabut laporannya dengan alasan sudah terjadi kesepakatan damai dan tersangka Supendi sudah membayar hutang dan mengembalikan uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) kepada Anton. Faktor penghambat dalam penyelesaian tindak pidan pemalsuan tandatangan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanggamus yaitu hambatan dari aspek komponen dan hambatan dari aspek substantif, struktur maupun kultur.