{"title":"揭示后大赦后纳税人合规的现实","authors":"S. Sulistiowati, S. Syaiful","doi":"10.30587/JIATAX.V1I2.528","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap serta memaknai tentang kepatuhan wajib pajak pasca tax amnesty dari sudut pandang wajib pajak orang pribadi dan konsultan pajak. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan paradigma interpretif. Sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari hasil wawancara mendalam dengan beberapa informan yang memenuhi kriteria dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini yaitu wajib pajak memaknai kepatuhan pasca tax amnesty sebagai suatu tarif matematis untuk menebus kesalahan dalam pelaporan pajak. Tax amnesty sebagai kesempatan emas untuk menghindari pengawasan dan pemeriksaan pajak. Konsultan pajak memaknai kepatuhan pasca tax amnesty sebagai suatu dilema yang dialami oleh wajib pajak karena unsur keterpaksaan dan ketakutan terhadap ancaman peraturan. Tax amnesty tidak secara otomatis meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Indonesia dapat menciptakan kepatuhan sukarela apabila pemerintah mengubah definisi pajak menjadi kontraprestasi secara langsung dan bersentuhan dengan aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat.","PeriodicalId":269642,"journal":{"name":"JIATAX (Journal of Islamic Accounting and Tax)","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Mengungkap Realitas Kepatuhan Wajib Pajak Pasca Tax Amnesty\",\"authors\":\"S. Sulistiowati, S. Syaiful\",\"doi\":\"10.30587/JIATAX.V1I2.528\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap serta memaknai tentang kepatuhan wajib pajak pasca tax amnesty dari sudut pandang wajib pajak orang pribadi dan konsultan pajak. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan paradigma interpretif. Sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari hasil wawancara mendalam dengan beberapa informan yang memenuhi kriteria dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini yaitu wajib pajak memaknai kepatuhan pasca tax amnesty sebagai suatu tarif matematis untuk menebus kesalahan dalam pelaporan pajak. Tax amnesty sebagai kesempatan emas untuk menghindari pengawasan dan pemeriksaan pajak. Konsultan pajak memaknai kepatuhan pasca tax amnesty sebagai suatu dilema yang dialami oleh wajib pajak karena unsur keterpaksaan dan ketakutan terhadap ancaman peraturan. Tax amnesty tidak secara otomatis meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Indonesia dapat menciptakan kepatuhan sukarela apabila pemerintah mengubah definisi pajak menjadi kontraprestasi secara langsung dan bersentuhan dengan aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat.\",\"PeriodicalId\":269642,\"journal\":{\"name\":\"JIATAX (Journal of Islamic Accounting and Tax)\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-09-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JIATAX (Journal of Islamic Accounting and Tax)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30587/JIATAX.V1I2.528\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JIATAX (Journal of Islamic Accounting and Tax)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30587/JIATAX.V1I2.528","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap serta memaknai tentang kepatuhan wajib pajak pasca tax amnesty dari sudut pandang wajib pajak orang pribadi dan konsultan pajak. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan paradigma interpretif. Sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari hasil wawancara mendalam dengan beberapa informan yang memenuhi kriteria dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini yaitu wajib pajak memaknai kepatuhan pasca tax amnesty sebagai suatu tarif matematis untuk menebus kesalahan dalam pelaporan pajak. Tax amnesty sebagai kesempatan emas untuk menghindari pengawasan dan pemeriksaan pajak. Konsultan pajak memaknai kepatuhan pasca tax amnesty sebagai suatu dilema yang dialami oleh wajib pajak karena unsur keterpaksaan dan ketakutan terhadap ancaman peraturan. Tax amnesty tidak secara otomatis meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Indonesia dapat menciptakan kepatuhan sukarela apabila pemerintah mengubah definisi pajak menjadi kontraprestasi secara langsung dan bersentuhan dengan aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat.