{"title":"对2009年违反《采矿业与煤炭法》第4条的行政制裁","authors":"Tesalonika Roring","doi":"10.35796/les.v8i2.28605","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukannya dengan tujuan adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran administrasi di bidang pertambangan mineral dan batubara dan bagaimana pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran administrasi di bidang pertambangan mineral dan batubara terjadi apabila pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Izin Pertambangan Rakyat, (IPR) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang melakukan pelanggaran hukum atas ketentuan-ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara berhak dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum di bidang pertambangan mineral dan batubara. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.Kata kunci: Sanksi Administrasi, Pelanggaran, Pertambangan Mineral Dan Batubara","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SANKSI ADMINISTRASI ATAS PELANGGARAN UNDANG - UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA\",\"authors\":\"Tesalonika Roring\",\"doi\":\"10.35796/les.v8i2.28605\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini dilakukannya dengan tujuan adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran administrasi di bidang pertambangan mineral dan batubara dan bagaimana pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran administrasi di bidang pertambangan mineral dan batubara terjadi apabila pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Izin Pertambangan Rakyat, (IPR) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang melakukan pelanggaran hukum atas ketentuan-ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara berhak dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum di bidang pertambangan mineral dan batubara. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.Kata kunci: Sanksi Administrasi, Pelanggaran, Pertambangan Mineral Dan Batubara\",\"PeriodicalId\":428478,\"journal\":{\"name\":\"LEX ET SOCIETATIS\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-05-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"LEX ET SOCIETATIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28605\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"LEX ET SOCIETATIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28605","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SANKSI ADMINISTRASI ATAS PELANGGARAN UNDANG - UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Penelitian ini dilakukannya dengan tujuan adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya pelanggaran administrasi di bidang pertambangan mineral dan batubara dan bagaimana pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelanggaran administrasi di bidang pertambangan mineral dan batubara terjadi apabila pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) Izin Pertambangan Rakyat, (IPR) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang melakukan pelanggaran hukum atas ketentuan-ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Pemberlakuan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara berhak dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum di bidang pertambangan mineral dan batubara. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.Kata kunci: Sanksi Administrasi, Pelanggaran, Pertambangan Mineral Dan Batubara