Analisis Pengelolaan, Aset Tetap, Berdasarkan Psap Nomor, Pada Kantor, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Dea Nur Salsabila, Avininda Dewi Nindiasari
{"title":"资产管理分析仍在Psap 07号的Sleman区和ewon Depok区进行","authors":"Analisis Pengelolaan, Aset Tetap, Berdasarkan Psap Nomor, Pada Kantor, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Dea Nur Salsabila, Avininda Dewi Nindiasari","doi":"10.56799/jceki.v2i6.2005","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian yang merujuk pada PSAP Nomor 07 tentang aset tetap pada Kantor Kapanewon Depok Kabupaten Sleman. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pengelolaan asset tetap pada Kantor Kapanewon Depok terhadap PSAP Nomor 07. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang diperoleh dari penelitian ini adalah data primer yang merupakan hasil wawancara penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen yaitu berupa Laporan inventaris tahun 2021, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) tahun 2021, Peraturan Undang-Undang, Buku, dan Website Kantor Kapanewon Depok. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan aset tetap di Kantor Kapanewon Depok telah sesuai dengan PSAP Nomor 07 baik dari pengakuan, pengukuran, penilaian awal, pengeluaran setelah perolehan, penyusutan, penghentian dan pelepasan, serta pengungkapan aset tetap. Klasifikasi aset tetap yang ada di Kantor Kapanewon Depok telah sesuai dengan PSAP nomor 07, akan tetapi Kantor Kapanewon Depok ini tidak memiliki aset tetap berupa tanah, sehingga dalam kegiatan operasional pemerintahan tanah yang diperoleh merupakan hasil sewa tanah dengan Desa Condongcatur. Aset tetap yang ada di Kantor Kapanewon Depok telah mimiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan sehingga dapat dikatakan sebagai aset tetap.","PeriodicalId":123520,"journal":{"name":"J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Pengelolaan Aset Tetap Berdasarkan Psap Nomor 07 Pada Kantor Kapanewon Depok Kabupaten Sleman\",\"authors\":\"Analisis Pengelolaan, Aset Tetap, Berdasarkan Psap Nomor, Pada Kantor, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Dea Nur Salsabila, Avininda Dewi Nindiasari\",\"doi\":\"10.56799/jceki.v2i6.2005\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian yang merujuk pada PSAP Nomor 07 tentang aset tetap pada Kantor Kapanewon Depok Kabupaten Sleman. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pengelolaan asset tetap pada Kantor Kapanewon Depok terhadap PSAP Nomor 07. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang diperoleh dari penelitian ini adalah data primer yang merupakan hasil wawancara penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen yaitu berupa Laporan inventaris tahun 2021, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) tahun 2021, Peraturan Undang-Undang, Buku, dan Website Kantor Kapanewon Depok. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan aset tetap di Kantor Kapanewon Depok telah sesuai dengan PSAP Nomor 07 baik dari pengakuan, pengukuran, penilaian awal, pengeluaran setelah perolehan, penyusutan, penghentian dan pelepasan, serta pengungkapan aset tetap. Klasifikasi aset tetap yang ada di Kantor Kapanewon Depok telah sesuai dengan PSAP nomor 07, akan tetapi Kantor Kapanewon Depok ini tidak memiliki aset tetap berupa tanah, sehingga dalam kegiatan operasional pemerintahan tanah yang diperoleh merupakan hasil sewa tanah dengan Desa Condongcatur. Aset tetap yang ada di Kantor Kapanewon Depok telah mimiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan sehingga dapat dikatakan sebagai aset tetap.\",\"PeriodicalId\":123520,\"journal\":{\"name\":\"J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56799/jceki.v2i6.2005\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56799/jceki.v2i6.2005","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
研究对象是PSAP编号07,关于时代办公室的永久资产——Sleman区。本研究的目的是分析ewon Depok办公室的固定资产管理是否与PSAP number 07的一致。本研究采用的研究方法是描述性的,采用观察、采访和记录的数据收集技术。本研究获得的数据来源是研究采访的主要数据,以及从文件中获得的次要数据,这些文件包括2021年的库存报告、2021年的财务报表记录、法规、书籍和办公室网站wewon Depok。这项研究的结果表明,ewon Depok办公室的固定资产管理符合PSAP编号07的认识、衡量、初步评估、收购后的支出、收缩、终止和释放以及固定资产披露。阿肯元·德波克办公室的固定资产分类符合PSAP编号07,但阿肯元·德波克办公室没有固定的土地资产,因此在与康东国际集团(Condongcatur)村的土地管理活动中,这一地区没有固定的土地资产。eewon Depok办公室的固定资产已经从12个月(12个月)中获利超过12个月,因此可以说是一种固定资产。
Analisis Pengelolaan Aset Tetap Berdasarkan Psap Nomor 07 Pada Kantor Kapanewon Depok Kabupaten Sleman
Penelitian yang merujuk pada PSAP Nomor 07 tentang aset tetap pada Kantor Kapanewon Depok Kabupaten Sleman. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pengelolaan asset tetap pada Kantor Kapanewon Depok terhadap PSAP Nomor 07. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang diperoleh dari penelitian ini adalah data primer yang merupakan hasil wawancara penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari dokumen yaitu berupa Laporan inventaris tahun 2021, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) tahun 2021, Peraturan Undang-Undang, Buku, dan Website Kantor Kapanewon Depok. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan aset tetap di Kantor Kapanewon Depok telah sesuai dengan PSAP Nomor 07 baik dari pengakuan, pengukuran, penilaian awal, pengeluaran setelah perolehan, penyusutan, penghentian dan pelepasan, serta pengungkapan aset tetap. Klasifikasi aset tetap yang ada di Kantor Kapanewon Depok telah sesuai dengan PSAP nomor 07, akan tetapi Kantor Kapanewon Depok ini tidak memiliki aset tetap berupa tanah, sehingga dalam kegiatan operasional pemerintahan tanah yang diperoleh merupakan hasil sewa tanah dengan Desa Condongcatur. Aset tetap yang ada di Kantor Kapanewon Depok telah mimiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan sehingga dapat dikatakan sebagai aset tetap.