Wida Nur Hanita, Galuh Via Anasta Pembayu Ningtias, Aris Prio Agus Santoso
{"title":"2003年第13号法案对工人残疾的实施","authors":"Wida Nur Hanita, Galuh Via Anasta Pembayu Ningtias, Aris Prio Agus Santoso","doi":"10.47701/bismak.v1i1.1184","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 67 UU No 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat cacatnya, namun dalam pelaksanaannya masih banyak perusahaan yang menolak penyandang disabilitas sebelum mengetahui kemampuannya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitataif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penyandang disabilitas kesulitan mendapat pekerjaan yang layak bahkan mereka didiskriminasi. Sudah ada kebijakan agar perusahaan tetap mempekerjakakan penyandang disabilitas sesuai kemampuannya seperti dijelaskan pada UU No 8 Tahun 2016, namun dalam kenyataannya masih terdapat perusahaan yang melanggar UU tentang Ketenagakerjaan, sedangkan pemerintah dalam hal ini, belum mampu secara maksimal menangani permasalahan perusahaan yang menolak tenaga kerja disabilitas.","PeriodicalId":345530,"journal":{"name":"Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)","volume":"52 19","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI UU NO 13 TAHUN 2003 TERHADAP TENAGA KERJA DISABILITAS\",\"authors\":\"Wida Nur Hanita, Galuh Via Anasta Pembayu Ningtias, Aris Prio Agus Santoso\",\"doi\":\"10.47701/bismak.v1i1.1184\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pasal 67 UU No 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat cacatnya, namun dalam pelaksanaannya masih banyak perusahaan yang menolak penyandang disabilitas sebelum mengetahui kemampuannya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitataif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penyandang disabilitas kesulitan mendapat pekerjaan yang layak bahkan mereka didiskriminasi. Sudah ada kebijakan agar perusahaan tetap mempekerjakakan penyandang disabilitas sesuai kemampuannya seperti dijelaskan pada UU No 8 Tahun 2016, namun dalam kenyataannya masih terdapat perusahaan yang melanggar UU tentang Ketenagakerjaan, sedangkan pemerintah dalam hal ini, belum mampu secara maksimal menangani permasalahan perusahaan yang menolak tenaga kerja disabilitas.\",\"PeriodicalId\":345530,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)\",\"volume\":\"52 19\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47701/bismak.v1i1.1184\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47701/bismak.v1i1.1184","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI UU NO 13 TAHUN 2003 TERHADAP TENAGA KERJA DISABILITAS
Pasal 67 UU No 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat cacatnya, namun dalam pelaksanaannya masih banyak perusahaan yang menolak penyandang disabilitas sebelum mengetahui kemampuannya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitataif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penyandang disabilitas kesulitan mendapat pekerjaan yang layak bahkan mereka didiskriminasi. Sudah ada kebijakan agar perusahaan tetap mempekerjakakan penyandang disabilitas sesuai kemampuannya seperti dijelaskan pada UU No 8 Tahun 2016, namun dalam kenyataannya masih terdapat perusahaan yang melanggar UU tentang Ketenagakerjaan, sedangkan pemerintah dalam hal ini, belum mampu secara maksimal menangani permasalahan perusahaan yang menolak tenaga kerja disabilitas.