为了恢复司法公正,检察官以法律为由终止诉讼的机制

Bondan Subrata, Alpi Sahari
{"title":"为了恢复司法公正,检察官以法律为由终止诉讼的机制","authors":"Bondan Subrata, Alpi Sahari","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i2.3179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penerapan prinsip keadialan restoratif oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan adanya Perja 15 Tahun 2020 terebut maka kewenangan penuntut umum lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif terutama untuk melakukan proses penghentin penuntutan (menutup perkara demi kepentingan hukum). Seperti diketahui semula Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur beberapa kewenangan penuntut umum. Lahirnya Keadilan Restoratif karena keadaan Indonesia pada masa lalu. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum sosiologi (yuridis empiris) bertujuan menganalis permasalahan dengan memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Adapun kesimpulan Penelitian Penelitian ini adalah, bahwa : Penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada dasarnya telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Namun demikian, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang hanya berhasil melaksanakan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan.  Beberapa kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam menerapkan restorative justice meliputi; persoalan struktur pelaksana restorative justice yang kurang siap melaksanakan mekanisme tersebut;  Masalah fasilitas dan sarana berkaitan dengan berkas yang dibutuhkan untuk menunjang terealisasinya restorative justice ; Partisipasi masyarakat juga masih sangat minim dalam restorative justice yang diakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya menerapkan mekanisme dan budaya hukum masyarakat yang kebanyakan masih belum dapat menerima penyelesaian dengan restorative justice.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MEKANISME PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN HUKUM OLEH PENUNTUT UMUM DALAM RANGKA PENCAPAIAN KEADILAN RESTORATIF\",\"authors\":\"Bondan Subrata, Alpi Sahari\",\"doi\":\"10.46930/jurnalrectum.v5i2.3179\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penerapan prinsip keadialan restoratif oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan adanya Perja 15 Tahun 2020 terebut maka kewenangan penuntut umum lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif terutama untuk melakukan proses penghentin penuntutan (menutup perkara demi kepentingan hukum). Seperti diketahui semula Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur beberapa kewenangan penuntut umum. Lahirnya Keadilan Restoratif karena keadaan Indonesia pada masa lalu. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum sosiologi (yuridis empiris) bertujuan menganalis permasalahan dengan memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Adapun kesimpulan Penelitian Penelitian ini adalah, bahwa : Penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada dasarnya telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Namun demikian, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang hanya berhasil melaksanakan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan.  Beberapa kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam menerapkan restorative justice meliputi; persoalan struktur pelaksana restorative justice yang kurang siap melaksanakan mekanisme tersebut;  Masalah fasilitas dan sarana berkaitan dengan berkas yang dibutuhkan untuk menunjang terealisasinya restorative justice ; Partisipasi masyarakat juga masih sangat minim dalam restorative justice yang diakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya menerapkan mekanisme dan budaya hukum masyarakat yang kebanyakan masih belum dapat menerima penyelesaian dengan restorative justice.\",\"PeriodicalId\":131598,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3179\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

采用检察官办公室所谓的“还原正义原则”,2020年发布《检察官办公室第15号条例》,规定基于恢复公正的终止起诉。根据2020年15日的协议,检察官权力更倾向于恢复公正的原则,特别是在免于起诉的过程中。1981年《刑事法》第14条重申了检察官的一些权威。印尼过去环境恢复公正的诞生。本研究涉及社会学(经验丰富)的研究方法是将法律材料(构成次要数据)与现场获得的主要数据结合起来分析问题。至于这项研究的结论,这项研究的结论是:地方检察官熟食店修复正义的应用基本上遵守了2020年印尼检察官办公室的规定。然而,到目前为止,地方检察官熟食店只成功地执行了庭外和解机制。地方检察官办公室在实施司法修复方面面临的一些障碍包括:关于正义修复结构的问题,它缺乏执行机制的准备;与协助重建正义所需文件所需的设施和工具的问题;社区参与也非常缺乏正义修复能力,这是由于社会对实现社会法律机制和文化的重要性缺乏认识,而这些机制和文化大多仍未得到与恢复正义达成一致。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
MEKANISME PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN HUKUM OLEH PENUNTUT UMUM DALAM RANGKA PENCAPAIAN KEADILAN RESTORATIF
Penerapan prinsip keadialan restoratif oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan adanya Perja 15 Tahun 2020 terebut maka kewenangan penuntut umum lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif terutama untuk melakukan proses penghentin penuntutan (menutup perkara demi kepentingan hukum). Seperti diketahui semula Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur beberapa kewenangan penuntut umum. Lahirnya Keadilan Restoratif karena keadaan Indonesia pada masa lalu. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum sosiologi (yuridis empiris) bertujuan menganalis permasalahan dengan memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Adapun kesimpulan Penelitian Penelitian ini adalah, bahwa : Penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada dasarnya telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Namun demikian, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang hanya berhasil melaksanakan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan.  Beberapa kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam menerapkan restorative justice meliputi; persoalan struktur pelaksana restorative justice yang kurang siap melaksanakan mekanisme tersebut;  Masalah fasilitas dan sarana berkaitan dengan berkas yang dibutuhkan untuk menunjang terealisasinya restorative justice ; Partisipasi masyarakat juga masih sangat minim dalam restorative justice yang diakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya menerapkan mekanisme dan budaya hukum masyarakat yang kebanyakan masih belum dapat menerima penyelesaian dengan restorative justice.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信