{"title":"女权主义者是传统伊斯兰教视角中有意识的工具","authors":"M. N. Fanindy","doi":"10.32923/ifj.v2i01.1938","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini berupaya menjelaskan tentang fenomena perempuan yang dianggap sebagai makhluk kelas dua oleh beberapa penafsiran klasik dari teks-teks Al-Qur’an. Sehingga kaum perempuan menjadi inferior. Hal tersebut diperparah dengan anggapan-anggapan yang diambil dari pemahaman-pemahaman budaya yang tidak konstruktif. Padahal perempuan diciptakan sama oleh Allah Swt sebagai manusia, kemudian mengapa mereka dibatasi ruang geraknya, mulai dari ruang-ruang di dalam rumah tangga (domestik) sampai pada ruang publik atau kehidupan sosial. Penelitian ini bermula dari kajian-kajian yang diambil dari buku-buku klasik (turast), kemudian dibandingkan dengan realitas kekinian sehingga menemukan akar masalah sekaligus solusi tentang interpretasi-interpretasi sebelumnya. Tulisan ini diharapkan dapat mewarnai keilmuan hukum keluarga di Indonesia.","PeriodicalId":315035,"journal":{"name":"ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL","volume":"179 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"FEMINIS SEBAGAI ALAT KESADARAN DALAM PERPEKTIF ISLAM TRADISIONAL\",\"authors\":\"M. N. Fanindy\",\"doi\":\"10.32923/ifj.v2i01.1938\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini berupaya menjelaskan tentang fenomena perempuan yang dianggap sebagai makhluk kelas dua oleh beberapa penafsiran klasik dari teks-teks Al-Qur’an. Sehingga kaum perempuan menjadi inferior. Hal tersebut diperparah dengan anggapan-anggapan yang diambil dari pemahaman-pemahaman budaya yang tidak konstruktif. Padahal perempuan diciptakan sama oleh Allah Swt sebagai manusia, kemudian mengapa mereka dibatasi ruang geraknya, mulai dari ruang-ruang di dalam rumah tangga (domestik) sampai pada ruang publik atau kehidupan sosial. Penelitian ini bermula dari kajian-kajian yang diambil dari buku-buku klasik (turast), kemudian dibandingkan dengan realitas kekinian sehingga menemukan akar masalah sekaligus solusi tentang interpretasi-interpretasi sebelumnya. Tulisan ini diharapkan dapat mewarnai keilmuan hukum keluarga di Indonesia.\",\"PeriodicalId\":315035,\"journal\":{\"name\":\"ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL\",\"volume\":\"179 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-09-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32923/ifj.v2i01.1938\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32923/ifj.v2i01.1938","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
FEMINIS SEBAGAI ALAT KESADARAN DALAM PERPEKTIF ISLAM TRADISIONAL
Tulisan ini berupaya menjelaskan tentang fenomena perempuan yang dianggap sebagai makhluk kelas dua oleh beberapa penafsiran klasik dari teks-teks Al-Qur’an. Sehingga kaum perempuan menjadi inferior. Hal tersebut diperparah dengan anggapan-anggapan yang diambil dari pemahaman-pemahaman budaya yang tidak konstruktif. Padahal perempuan diciptakan sama oleh Allah Swt sebagai manusia, kemudian mengapa mereka dibatasi ruang geraknya, mulai dari ruang-ruang di dalam rumah tangga (domestik) sampai pada ruang publik atau kehidupan sosial. Penelitian ini bermula dari kajian-kajian yang diambil dari buku-buku klasik (turast), kemudian dibandingkan dengan realitas kekinian sehingga menemukan akar masalah sekaligus solusi tentang interpretasi-interpretasi sebelumnya. Tulisan ini diharapkan dapat mewarnai keilmuan hukum keluarga di Indonesia.