{"title":"Pengaruh Pillar 1 OECD (Unified Approach) Terhadap Pemajakan Digital Di Indonesia","authors":"Surono Surono, Vika Apriliasari","doi":"10.31092/jpi.v6i2s.1868","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pillar 1 OECD muncul untuk memberikan hak pemajakan terhadap negara sumber akibat kendala pemajakan ekonomi digital bagi perusahaan multinasional (PMN). Atas hal tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh Pillar 1 OECD terhadap potensi pemajakan ekonomi digital di Indonesia, kesiapan otoritas pajak dan sistem yang memfasilitasi, serta hukum domestik yang mewadahi implementasi Pillar 1 OECD. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Alokasi hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar diperkirakan akan memunculkan potensi tambahan penerimaan pajak yang mewujudkan keadilan dalam sistem perpajakan internasional. Akan tetapi, beberapa hal perlu ditingkatkan, seperti penyiapan teknologi informasi, sumber daya manusia, dan penyederhanaan dalam proses administrasi perpajakan bagi MNE. Terkait hukum domestik, Pasal 32A UU HPP telah dapat memfasilitasi penerapan Pillar 1.","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2s.1868","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pengaruh Pillar 1 OECD (Unified Approach) Terhadap Pemajakan Digital Di Indonesia
Pillar 1 OECD muncul untuk memberikan hak pemajakan terhadap negara sumber akibat kendala pemajakan ekonomi digital bagi perusahaan multinasional (PMN). Atas hal tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh Pillar 1 OECD terhadap potensi pemajakan ekonomi digital di Indonesia, kesiapan otoritas pajak dan sistem yang memfasilitasi, serta hukum domestik yang mewadahi implementasi Pillar 1 OECD. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Alokasi hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar diperkirakan akan memunculkan potensi tambahan penerimaan pajak yang mewujudkan keadilan dalam sistem perpajakan internasional. Akan tetapi, beberapa hal perlu ditingkatkan, seperti penyiapan teknologi informasi, sumber daya manusia, dan penyederhanaan dalam proses administrasi perpajakan bagi MNE. Terkait hukum domestik, Pasal 32A UU HPP telah dapat memfasilitasi penerapan Pillar 1.