(TP4D)为遏制腐败犯罪而设立的市政保安和城市建设小组(TP4D)

M. Junaidi, Marhin Marthin
{"title":"(TP4D)为遏制腐败犯罪而设立的市政保安和城市建设小组(TP4D)","authors":"M. Junaidi, Marhin Marthin","doi":"10.35334/BOLREV.V3I1.1012","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang telah membentuk struktur organisasi baru yaitu Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan atau dikenal dengan nama (TP4). TP4 ini berlokasi di pusat (Kejaksaan Agung) dan ditiap-tiap daerah ( Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri). Kelahiran TP4 mulanya untuk meningkatkan peran Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) tetapi pada akhirnya berada di bidang Intelijen. Selain itu, pembentukan TP4 merupakan salah satu respon Kejaksaan adanya Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015. Pembentukan tim TP4 bertujuan untuk mengawal dan mengawasi pembangunan di daerah serta mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya upaya pencegahan secara preventif dan persuasif. Kejaksaan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan dan juga dapat bertugas sebagai penyidik untuk perkara tertentu sesuai dengan peraturan perundangan. Dalam penanganan perkara terdakwa tindak pidana korupsi, kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan. Dalam pelaksanaannya tim TP4D banyak kemungkinan akan dihadapkan situasi rawan Penyimpangan- penyimpangan dan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembagunan yang sedang dikawal, untuk menghindari hal tersebut sehingga Tim TP4D diharapkan mampu bekerja secara profesional. Selain itu, pembentukan TP4D, juga diharapkan dapat memaksimalkan daya serap anggaran Pembangunan kurang dikarenakan Pemerintah ketakutan untuk melaksanakan pembangunan, sehingga dengan adanya Tim TP4D pemerintah tidak ragu untuk melaksanakan pembangunan.    Kata Kunci: TP4D, Pembangunan dan Tindak Pidana Korupsi   AbstractThis research was motivated by the Attorney General of the Republic of Indonesia which has formed a new organizational structure, namely Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan, also known as (TP4). These TP4s are located in the center (Attorney General's Office) and in each region (High Prosecutor's Office and Public Prosecutor's Office). The birth of TP4 was originally to increase the role of the Prosecutor in the civil and state administration (DATUN) but ultimately was in the field of Intelligence. In addition, the formation of TP4 was one of the attorneys' responses to the Presidential Instruction No. 7 of 2015 concerning the Action on the Prevention and Eradication of Corruption in 2015. The formation of the TP4 team aims to guard and supervise development in the region and support the success of government and development through preventive and persuasive prevention efforts. Prosecutors in accordance with the provisions of Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office have the authority to prosecute and can also serve as investigators for certain cases in accordance with laws and regulations. In handling cases of accused of corruption, the prosecutor's office has the authority to carry out investigations. In its implementation, the TP4D team is likely to be faced with situations prone to irregularities and indications of corruption in the development project being escorted, to avoid this so that the TP4D Team is expected to be able to work professionally. In addition, the formation of TP4D was also expected to maximize the absorption capacity of the development budget due to the Government's fear of implementing development, so that with the presence of the TP4D Team the government did not hesitate to carry out development.Keywords: TP4D, Development and Corruption Crime","PeriodicalId":354260,"journal":{"name":"Borneo Law Review","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"KEDUDUKAN TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) DALAM RANGKA UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI\",\"authors\":\"M. Junaidi, Marhin Marthin\",\"doi\":\"10.35334/BOLREV.V3I1.1012\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang telah membentuk struktur organisasi baru yaitu Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan atau dikenal dengan nama (TP4). TP4 ini berlokasi di pusat (Kejaksaan Agung) dan ditiap-tiap daerah ( Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri). Kelahiran TP4 mulanya untuk meningkatkan peran Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) tetapi pada akhirnya berada di bidang Intelijen. Selain itu, pembentukan TP4 merupakan salah satu respon Kejaksaan adanya Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015. Pembentukan tim TP4 bertujuan untuk mengawal dan mengawasi pembangunan di daerah serta mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya upaya pencegahan secara preventif dan persuasif. Kejaksaan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan dan juga dapat bertugas sebagai penyidik untuk perkara tertentu sesuai dengan peraturan perundangan. Dalam penanganan perkara terdakwa tindak pidana korupsi, kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan. Dalam pelaksanaannya tim TP4D banyak kemungkinan akan dihadapkan situasi rawan Penyimpangan- penyimpangan dan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembagunan yang sedang dikawal, untuk menghindari hal tersebut sehingga Tim TP4D diharapkan mampu bekerja secara profesional. Selain itu, pembentukan TP4D, juga diharapkan dapat memaksimalkan daya serap anggaran Pembangunan kurang dikarenakan Pemerintah ketakutan untuk melaksanakan pembangunan, sehingga dengan adanya Tim TP4D pemerintah tidak ragu untuk melaksanakan pembangunan.    Kata Kunci: TP4D, Pembangunan dan Tindak Pidana Korupsi   AbstractThis research was motivated by the Attorney General of the Republic of Indonesia which has formed a new organizational structure, namely Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan, also known as (TP4). These TP4s are located in the center (Attorney General's Office) and in each region (High Prosecutor's Office and Public Prosecutor's Office). The birth of TP4 was originally to increase the role of the Prosecutor in the civil and state administration (DATUN) but ultimately was in the field of Intelligence. In addition, the formation of TP4 was one of the attorneys' responses to the Presidential Instruction No. 7 of 2015 concerning the Action on the Prevention and Eradication of Corruption in 2015. The formation of the TP4 team aims to guard and supervise development in the region and support the success of government and development through preventive and persuasive prevention efforts. Prosecutors in accordance with the provisions of Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office have the authority to prosecute and can also serve as investigators for certain cases in accordance with laws and regulations. In handling cases of accused of corruption, the prosecutor's office has the authority to carry out investigations. In its implementation, the TP4D team is likely to be faced with situations prone to irregularities and indications of corruption in the development project being escorted, to avoid this so that the TP4D Team is expected to be able to work professionally. In addition, the formation of TP4D was also expected to maximize the absorption capacity of the development budget due to the Government's fear of implementing development, so that with the presence of the TP4D Team the government did not hesitate to carry out development.Keywords: TP4D, Development and Corruption Crime\",\"PeriodicalId\":354260,\"journal\":{\"name\":\"Borneo Law Review\",\"volume\":\"49 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Borneo Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35334/BOLREV.V3I1.1012\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Borneo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35334/BOLREV.V3I1.1012","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

该摘要是由印度尼西亚共和国的检察官发起的,该调查建立了一个新的组织结构,即一个名为“TP4”(TP4)的安全、政府和发展团队。TP4位于总检察长办公室,几乎所有区域。TP4的诞生原本是为了改善检察官在民政和国务部门的作用,但最终却在情报部门。此外,TP4的建立是检察总长对2015年先发制人和根除腐败行动的指示的反应之一。TP4团队的建立目的是监督和监督该地区的发展,并通过预防和有说服力的预防努力支持政府和发展。根据2004年《刑法》第16条,检察官有权起诉,并可根据《刑法》对某些案件进行调查。在处理被告的刑事腐败案件时,检察官有权进行调查。在执行TP4D团队的过程中,很多情况下都有可能存在偏差的危险,也有可能存在腐败的迹象,这些迹象表明,在被护送的建设项目中,为了避免这样做,TP4D团队将能够从事专业工作。此外,随着政府对发展的恐惧,TP4D的建设预计将使发展预算的吸收力最大化,因此,在TP4D政府的团队毫不犹豫地进行建设的情况下,发展计划预计将减少。关键字:TP4D、腐败和刑事犯罪等研究是由印度尼西亚共和国将军推动的这些tp4在中央检察官办公室和各自地区都存在。TP4的诞生最初会增加民权和州检察官的角色,但最终的情报是如此。在补充中,TP4的形成是2015年总统第7号应对行动的一个原因。TP4新闻组在该地区的发展和监督发展的形成,并通过预防性和说服努力支持其成功的政府和发展。检察官办公室有管辖权,可以作为调查人员处理法律规定的法律规定。处理不当行为的权力,检察官办公室有权力进行调查。在其实施过程中,TP4D团队很可能会面临发展项目中对无辜和有害的情况,前提是TP4D团队预计将能够专业工作。此外,tp4 - d的形成还预计将扩大政府对发展预算的限制,因此,TP4D政府的表现并没有支持发展。键盘:TP4D,发展与腐败犯罪
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KEDUDUKAN TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) DALAM RANGKA UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang telah membentuk struktur organisasi baru yaitu Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan atau dikenal dengan nama (TP4). TP4 ini berlokasi di pusat (Kejaksaan Agung) dan ditiap-tiap daerah ( Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri). Kelahiran TP4 mulanya untuk meningkatkan peran Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) tetapi pada akhirnya berada di bidang Intelijen. Selain itu, pembentukan TP4 merupakan salah satu respon Kejaksaan adanya Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015. Pembentukan tim TP4 bertujuan untuk mengawal dan mengawasi pembangunan di daerah serta mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya upaya pencegahan secara preventif dan persuasif. Kejaksaan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan dan juga dapat bertugas sebagai penyidik untuk perkara tertentu sesuai dengan peraturan perundangan. Dalam penanganan perkara terdakwa tindak pidana korupsi, kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan. Dalam pelaksanaannya tim TP4D banyak kemungkinan akan dihadapkan situasi rawan Penyimpangan- penyimpangan dan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembagunan yang sedang dikawal, untuk menghindari hal tersebut sehingga Tim TP4D diharapkan mampu bekerja secara profesional. Selain itu, pembentukan TP4D, juga diharapkan dapat memaksimalkan daya serap anggaran Pembangunan kurang dikarenakan Pemerintah ketakutan untuk melaksanakan pembangunan, sehingga dengan adanya Tim TP4D pemerintah tidak ragu untuk melaksanakan pembangunan.    Kata Kunci: TP4D, Pembangunan dan Tindak Pidana Korupsi   AbstractThis research was motivated by the Attorney General of the Republic of Indonesia which has formed a new organizational structure, namely Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan, also known as (TP4). These TP4s are located in the center (Attorney General's Office) and in each region (High Prosecutor's Office and Public Prosecutor's Office). The birth of TP4 was originally to increase the role of the Prosecutor in the civil and state administration (DATUN) but ultimately was in the field of Intelligence. In addition, the formation of TP4 was one of the attorneys' responses to the Presidential Instruction No. 7 of 2015 concerning the Action on the Prevention and Eradication of Corruption in 2015. The formation of the TP4 team aims to guard and supervise development in the region and support the success of government and development through preventive and persuasive prevention efforts. Prosecutors in accordance with the provisions of Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office have the authority to prosecute and can also serve as investigators for certain cases in accordance with laws and regulations. In handling cases of accused of corruption, the prosecutor's office has the authority to carry out investigations. In its implementation, the TP4D team is likely to be faced with situations prone to irregularities and indications of corruption in the development project being escorted, to avoid this so that the TP4D Team is expected to be able to work professionally. In addition, the formation of TP4D was also expected to maximize the absorption capacity of the development budget due to the Government's fear of implementing development, so that with the presence of the TP4D Team the government did not hesitate to carry out development.Keywords: TP4D, Development and Corruption Crime
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信