{"title":"在Covid-19大流行期间对债务人承诺的赔偿和赔偿","authors":"Amaliasyifa Agustina, Suwaebatul Aslamiyah","doi":"10.33319/yume.v8i1.123","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang suatu jaminan fidusia dimana debitur melakukan cidera janji atau gagal bayar di Masa Pandemi Covid-19. Tidak dipungkiri di Indonesia, membeli kendaraan bermotor dalam pembayarannya dilakukan secara dicicil perbulan dengan tenor (jangka waktu) yang sesuai dengan kontrak pembelinnya, dan Jaminan yang biasa digunakan dalam hal ini yaitu jaminan fidusia. Masa sebelum adanya Covid-19 ini, debitur seringkali banyak yang cidera janji atau gagal bayar di karenakan beberapa faktor dan cara penyelesaian kreditur untuk mengatasinya adalah sesuai perjanjian yang ada penarikan kendaraan bermotor yang dijaminkan dengan fidusia. Bagaimana setelah adanya pandemi Covid-19 tentunya cara penyelesaian akan berbeda dengan kondisi normal pada umumnya, semua aspek terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini. Debitur yang seharusnya tidak ada hambatan dalam melakukan pembayaran cicilan, menjadi terhambat bahkan tidak bisa membayar cicilan kendaraan karena terkena dampak dari pandemi ini. Penelitian ini akan bertujuan untuk dapat menghadapi, mengatasi, dan menyelesaikan terkait permasalahan debitur cidera janji di masa pandemi Covid -19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan melakukan deskritif analitis. Penelitian ini diharapkan menjadi acuan, pedoman, dan sumber informasi teruntuk masyarakat yang mengalami di posisi debitur cidera janji dan bahan masukan untuk kreditur. Kata Kunci: Perjanjian, Jaminan, debitur. kreditur","PeriodicalId":339930,"journal":{"name":"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Cidera Janji Di Masa Pandemi Covid-19\",\"authors\":\"Amaliasyifa Agustina, Suwaebatul Aslamiyah\",\"doi\":\"10.33319/yume.v8i1.123\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini membahas tentang suatu jaminan fidusia dimana debitur melakukan cidera janji atau gagal bayar di Masa Pandemi Covid-19. Tidak dipungkiri di Indonesia, membeli kendaraan bermotor dalam pembayarannya dilakukan secara dicicil perbulan dengan tenor (jangka waktu) yang sesuai dengan kontrak pembelinnya, dan Jaminan yang biasa digunakan dalam hal ini yaitu jaminan fidusia. Masa sebelum adanya Covid-19 ini, debitur seringkali banyak yang cidera janji atau gagal bayar di karenakan beberapa faktor dan cara penyelesaian kreditur untuk mengatasinya adalah sesuai perjanjian yang ada penarikan kendaraan bermotor yang dijaminkan dengan fidusia. Bagaimana setelah adanya pandemi Covid-19 tentunya cara penyelesaian akan berbeda dengan kondisi normal pada umumnya, semua aspek terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini. Debitur yang seharusnya tidak ada hambatan dalam melakukan pembayaran cicilan, menjadi terhambat bahkan tidak bisa membayar cicilan kendaraan karena terkena dampak dari pandemi ini. Penelitian ini akan bertujuan untuk dapat menghadapi, mengatasi, dan menyelesaikan terkait permasalahan debitur cidera janji di masa pandemi Covid -19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan melakukan deskritif analitis. Penelitian ini diharapkan menjadi acuan, pedoman, dan sumber informasi teruntuk masyarakat yang mengalami di posisi debitur cidera janji dan bahan masukan untuk kreditur. Kata Kunci: Perjanjian, Jaminan, debitur. kreditur\",\"PeriodicalId\":339930,\"journal\":{\"name\":\"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33319/yume.v8i1.123\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33319/yume.v8i1.123","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Cidera Janji Di Masa Pandemi Covid-19
Penelitian ini membahas tentang suatu jaminan fidusia dimana debitur melakukan cidera janji atau gagal bayar di Masa Pandemi Covid-19. Tidak dipungkiri di Indonesia, membeli kendaraan bermotor dalam pembayarannya dilakukan secara dicicil perbulan dengan tenor (jangka waktu) yang sesuai dengan kontrak pembelinnya, dan Jaminan yang biasa digunakan dalam hal ini yaitu jaminan fidusia. Masa sebelum adanya Covid-19 ini, debitur seringkali banyak yang cidera janji atau gagal bayar di karenakan beberapa faktor dan cara penyelesaian kreditur untuk mengatasinya adalah sesuai perjanjian yang ada penarikan kendaraan bermotor yang dijaminkan dengan fidusia. Bagaimana setelah adanya pandemi Covid-19 tentunya cara penyelesaian akan berbeda dengan kondisi normal pada umumnya, semua aspek terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini. Debitur yang seharusnya tidak ada hambatan dalam melakukan pembayaran cicilan, menjadi terhambat bahkan tidak bisa membayar cicilan kendaraan karena terkena dampak dari pandemi ini. Penelitian ini akan bertujuan untuk dapat menghadapi, mengatasi, dan menyelesaikan terkait permasalahan debitur cidera janji di masa pandemi Covid -19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan melakukan deskritif analitis. Penelitian ini diharapkan menjadi acuan, pedoman, dan sumber informasi teruntuk masyarakat yang mengalami di posisi debitur cidera janji dan bahan masukan untuk kreditur. Kata Kunci: Perjanjian, Jaminan, debitur. kreditur