{"title":"制造商对非法化妆品消费者和有害化学品的产品责任的应用","authors":"Nurzamzam Nurzamzam, Novita Silvy","doi":"10.35334/bolrev.v5i2.2320","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRACTIn the current era of free trade, there are many cosmetics on the market with various types of brands. The desire of a woman to always look beautiful is widely used by irresponsible business actors by producing or trading cosmetics that do not meet the requirements or existing rules for circulation to the public. Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) there are a number of cosmetics that contain hazardous materials, bahan kimia obat(BKO) that can harm the human body. Therefore, the use of medicinal chemicals containing hazardous materials in the manufacture of cosmetics is prohibited. The application of the principle of product liability is an absolute must for cosmetic business actors, both legal cosmetics and illegal cosmetics that contain hazardous chemicals. Responsibilities both civil and criminal sanctions are mandatory so that business actors feel deterred and afraid to distribute illegal cosmetics and contain hazardous chemicals. The existence of Law Number 8 of 1999 concerning consumer protection and other laws and regulations is expected to have a positive influence on business actors and consumers, and is expected to be a legal umbrella to minimize arbitrary actions from business actors to protect the interests of consumers so that later can guarantee the achievement of a legal protection for consumers in Indonesia Keyword : product liability, illegal cosmetics, consumer protectionABSTRAKPada era perdagangan bebas sekarang ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan beraneka jenis merek. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan cara memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan atau aturan yang ada untuk di edarkan kepada masyarakat. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada sejumlah kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya,antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) yang dapat membahayakan tubuh manusia. Oleh karena itu penggunaan bahan kimia obat yang mengandung bahan berbahaya dalam pembuatan kosmetik itu dilarang. Penerapan prinsip product liability menjadi sesuatu yang mutlak bagi pelaku usaha kosmetik baik kosmetik legal maupun kosmetik illegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Tanggungjawab baik secara perdata maupun sangsi pidana menjadi hal yang wajib agar pelaku usaha merasa jera serta takut untuk mengedarkan kosmetik illegal dan megandung bahan kimia berbahaya. Keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta peraturan perundnag undnagan yang lain diharapkan akan dapat memberikan pengaruh positif terhadap pelaku usaha dan konsumen, serta diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk meminimalisir tindakan sewenang-wenang dari para pelaku usaha untuk melindungi kepentingan konsumen sehingga nantinya dapat menjamin tercapainya suatu perlindungan hukum bagi konsumen di IndonesiaKata Kunci : produk liability, kosmetik ilegal, perlindungan konsumen","PeriodicalId":354260,"journal":{"name":"Borneo Law Review","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN PRINSIP PRODUCT LIABILITY OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA KOSMETIK ILEGAL DAN MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA\",\"authors\":\"Nurzamzam Nurzamzam, Novita Silvy\",\"doi\":\"10.35334/bolrev.v5i2.2320\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRACTIn the current era of free trade, there are many cosmetics on the market with various types of brands. The desire of a woman to always look beautiful is widely used by irresponsible business actors by producing or trading cosmetics that do not meet the requirements or existing rules for circulation to the public. Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) there are a number of cosmetics that contain hazardous materials, bahan kimia obat(BKO) that can harm the human body. Therefore, the use of medicinal chemicals containing hazardous materials in the manufacture of cosmetics is prohibited. The application of the principle of product liability is an absolute must for cosmetic business actors, both legal cosmetics and illegal cosmetics that contain hazardous chemicals. Responsibilities both civil and criminal sanctions are mandatory so that business actors feel deterred and afraid to distribute illegal cosmetics and contain hazardous chemicals. The existence of Law Number 8 of 1999 concerning consumer protection and other laws and regulations is expected to have a positive influence on business actors and consumers, and is expected to be a legal umbrella to minimize arbitrary actions from business actors to protect the interests of consumers so that later can guarantee the achievement of a legal protection for consumers in Indonesia Keyword : product liability, illegal cosmetics, consumer protectionABSTRAKPada era perdagangan bebas sekarang ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan beraneka jenis merek. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan cara memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan atau aturan yang ada untuk di edarkan kepada masyarakat. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada sejumlah kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya,antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) yang dapat membahayakan tubuh manusia. Oleh karena itu penggunaan bahan kimia obat yang mengandung bahan berbahaya dalam pembuatan kosmetik itu dilarang. Penerapan prinsip product liability menjadi sesuatu yang mutlak bagi pelaku usaha kosmetik baik kosmetik legal maupun kosmetik illegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Tanggungjawab baik secara perdata maupun sangsi pidana menjadi hal yang wajib agar pelaku usaha merasa jera serta takut untuk mengedarkan kosmetik illegal dan megandung bahan kimia berbahaya. Keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta peraturan perundnag undnagan yang lain diharapkan akan dapat memberikan pengaruh positif terhadap pelaku usaha dan konsumen, serta diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk meminimalisir tindakan sewenang-wenang dari para pelaku usaha untuk melindungi kepentingan konsumen sehingga nantinya dapat menjamin tercapainya suatu perlindungan hukum bagi konsumen di IndonesiaKata Kunci : produk liability, kosmetik ilegal, perlindungan konsumen\",\"PeriodicalId\":354260,\"journal\":{\"name\":\"Borneo Law Review\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Borneo Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35334/bolrev.v5i2.2320\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Borneo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35334/bolrev.v5i2.2320","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在当今自由贸易的时代,市场上有许多化妆品,品牌种类繁多。女性希望永远看起来美丽的愿望被不负责任的商业行为者广泛利用,他们生产或交易不符合要求或现行规则的化妆品,以便向公众流通。有一些化妆品含有有害物质,对人体有害的bahan kimia Obat (BKO)。因此,禁止在化妆品生产中使用含有有害物质的药用化学品。产品责任原则的适用对于化妆品商业行为者来说是绝对必须的,无论是合法的化妆品还是含有危险化学品的非法化妆品。民事和刑事制裁的责任都是强制性的,这样商业行为者就会感到害怕,害怕分销非法化妆品和含有危险化学品。关于消费者保护的1999年第8号法律和其他法律法规的存在预计将对商业行为者和消费者产生积极影响,并有望成为一个法律保护伞,以尽量减少商业行为者的任意行为,以保护消费者的利益,以便以后可以保证实现对印度尼西亚消费者的法律保护。关键词:产品责任,非法化妆品,消费者保护【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantiks banyak dimanfaatkan oleh pelaku usha yang tidak bertanggung jawab dengan cara memproksi metksi datangkan kosmetik yang tidak memuhi persyatan atau aturan yang ada untuk di edarkan kepada masyarakat。menuut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada sejumlah kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya,antara lain berupa bahan Kimia Obat (BKO) yang dapat membahayakan tubuh manusia。我想我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们,我的朋友们。日本主要产品责任menjadi sessuatu yang mutlak bagi pelaku usha kosmetik baik kosmetik合法的maupun kosmetik非法的yang mengandung bahan kimia berbahaya。tanggjawab baik secara perdata maupun sangsi pidana menjadi hal yang wajib agar pelaku usaha merasa jera serta takut untuk mengedarkan kosmetik非法丹megandung bahan kimia berbahaya。Keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tententenlingdungan konsuman peraturan perundunangan undundang yang lain diharapkan akan dapat memberikan pengarkan正,terhadap pelaku usaku dansumen, serta diharapkan dapat menjadi, payung hukum untuk, minminalisir tindakan sewenang-wenang dari paraku usaha untuk melindunki ketting, konsumen seingen, tintinya dapatmenjamin, capainya suatu perlindunan hukum bagi konsumen,印度尼西亚,akata Kunci产品不负责任,违法乱纪,违法乱纪
PENERAPAN PRINSIP PRODUCT LIABILITY OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA KOSMETIK ILEGAL DAN MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA
ABSTRACTIn the current era of free trade, there are many cosmetics on the market with various types of brands. The desire of a woman to always look beautiful is widely used by irresponsible business actors by producing or trading cosmetics that do not meet the requirements or existing rules for circulation to the public. Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) there are a number of cosmetics that contain hazardous materials, bahan kimia obat(BKO) that can harm the human body. Therefore, the use of medicinal chemicals containing hazardous materials in the manufacture of cosmetics is prohibited. The application of the principle of product liability is an absolute must for cosmetic business actors, both legal cosmetics and illegal cosmetics that contain hazardous chemicals. Responsibilities both civil and criminal sanctions are mandatory so that business actors feel deterred and afraid to distribute illegal cosmetics and contain hazardous chemicals. The existence of Law Number 8 of 1999 concerning consumer protection and other laws and regulations is expected to have a positive influence on business actors and consumers, and is expected to be a legal umbrella to minimize arbitrary actions from business actors to protect the interests of consumers so that later can guarantee the achievement of a legal protection for consumers in Indonesia Keyword : product liability, illegal cosmetics, consumer protectionABSTRAKPada era perdagangan bebas sekarang ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan beraneka jenis merek. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan cara memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan atau aturan yang ada untuk di edarkan kepada masyarakat. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada sejumlah kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya,antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) yang dapat membahayakan tubuh manusia. Oleh karena itu penggunaan bahan kimia obat yang mengandung bahan berbahaya dalam pembuatan kosmetik itu dilarang. Penerapan prinsip product liability menjadi sesuatu yang mutlak bagi pelaku usaha kosmetik baik kosmetik legal maupun kosmetik illegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. Tanggungjawab baik secara perdata maupun sangsi pidana menjadi hal yang wajib agar pelaku usaha merasa jera serta takut untuk mengedarkan kosmetik illegal dan megandung bahan kimia berbahaya. Keberadaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta peraturan perundnag undnagan yang lain diharapkan akan dapat memberikan pengaruh positif terhadap pelaku usaha dan konsumen, serta diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk meminimalisir tindakan sewenang-wenang dari para pelaku usaha untuk melindungi kepentingan konsumen sehingga nantinya dapat menjamin tercapainya suatu perlindungan hukum bagi konsumen di IndonesiaKata Kunci : produk liability, kosmetik ilegal, perlindungan konsumen