Kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh
seorang wali tanpa ada penetapan dari pengadilan negeri setempat terlebih dahulu. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah: (1) Bagaimana peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur yang dilakukan
tanpa ada penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri? (2) Apa akibat hukum jika peralihan hak atas tanah
anak di bawah umur dilakukan tanpa ada penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri?
Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (normativelegal research) dan
bersifat deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder yang merupakan data utama dan data primer yang merupakan data pendukung. Teknik
pengumpulan data menggunakan Studi Kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif
dalam bentuk deduktif.
Hasil Penelitian,peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur harus memenuhi syarat, yaitu Syarat
materiil dan syarat formil.Peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur yang dilakukan tanpa ada
penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri adalah cacat hukum dan batal demi hukum. Pihak keluarga
anak yang masih di bawah umur dapat mengajukan tuntutan pembatalan peralihan hak atas tanah semata
mata atas dasar kebelumdewasaan anak yang masih di bawah umur.
Saran yang bisa diberikan yaitu perlu dibuat peraturan yang secara tegas mewajibkan seorang wali untuk
mengajukan permohonan penetapan perwalian jika ingin mengalihkan hak atas tanah milik anak di bawah
umur dan perlu penegakan sanksi disiplin oleh Pemerintah kepada PPAT yang tidak mengindahkan syarat
penyertaan penetapan perwalian dari pengadilan karena ketidakcermatan dalam membuat akta jual beli
yang dapat merugikan kepentingan hukum anak di bawah umur.