{"title":"逃税保证:个人纳税人的观点","authors":"Aliffina Tazkiyannida, Amir Hidayatulloh","doi":"10.30656/jak.v10i1.5449","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalis faktor-faktor yang memengaruhi wajib pajak orang pribadi untuk menggelapan pajak. Sampel penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling, dengan kriteria wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Responden penelitian ini berjumlah 60 responden yang terdiri dari 34 perempuan dan 26 laki-laki. Analisis data yang digunakan penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini adalah faktor yang memengaruhi wajib pajak orang pribadi melakukan penggelapan pajak adalah tarif pajak, keadilan pajak, dan sistem perpajakan. Sedangkan, diskriminasi pajak tidak memengaruhi wajib pajak orang pribadi untuk menggelapkan pajak","PeriodicalId":383983,"journal":{"name":"JAK (Jurnal Akuntansi) Kajian Ilmiah Akuntansi","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Determinan Penggelapan Pajak: Sudut Pandang Wajib Pajak Orang Pribadi\",\"authors\":\"Aliffina Tazkiyannida, Amir Hidayatulloh\",\"doi\":\"10.30656/jak.v10i1.5449\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalis faktor-faktor yang memengaruhi wajib pajak orang pribadi untuk menggelapan pajak. Sampel penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling, dengan kriteria wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Responden penelitian ini berjumlah 60 responden yang terdiri dari 34 perempuan dan 26 laki-laki. Analisis data yang digunakan penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini adalah faktor yang memengaruhi wajib pajak orang pribadi melakukan penggelapan pajak adalah tarif pajak, keadilan pajak, dan sistem perpajakan. Sedangkan, diskriminasi pajak tidak memengaruhi wajib pajak orang pribadi untuk menggelapkan pajak\",\"PeriodicalId\":383983,\"journal\":{\"name\":\"JAK (Jurnal Akuntansi) Kajian Ilmiah Akuntansi\",\"volume\":\"9 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JAK (Jurnal Akuntansi) Kajian Ilmiah Akuntansi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30656/jak.v10i1.5449\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JAK (Jurnal Akuntansi) Kajian Ilmiah Akuntansi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30656/jak.v10i1.5449","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Determinan Penggelapan Pajak: Sudut Pandang Wajib Pajak Orang Pribadi
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalis faktor-faktor yang memengaruhi wajib pajak orang pribadi untuk menggelapan pajak. Sampel penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling, dengan kriteria wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Responden penelitian ini berjumlah 60 responden yang terdiri dari 34 perempuan dan 26 laki-laki. Analisis data yang digunakan penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini adalah faktor yang memengaruhi wajib pajak orang pribadi melakukan penggelapan pajak adalah tarif pajak, keadilan pajak, dan sistem perpajakan. Sedangkan, diskriminasi pajak tidak memengaruhi wajib pajak orang pribadi untuk menggelapkan pajak