2021年第7年法的公益性

Candra Safitri, Anita Damajanti, T. Yani, Yulianti Yulianti
{"title":"2021年第7年法的公益性","authors":"Candra Safitri, Anita Damajanti, T. Yani, Yulianti Yulianti","doi":"10.51213/jmm.v5i1.102","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu pembaharuan peraturan dalam UU HPP adalah memberikan fasilitas kemudahan dan penyederhanaan administrasi dibidang perpajakan bagi Wajib Orang Pribadi (WPOP) dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki peredaran usaha dalam satu tahun pajak tidak lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Fasilitas tersebut antara lain tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% dari peredaran bruto, batasan penghasilan bruto tidak kena pajak hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun dan penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% (satu persen) 2% (dua persen) 3% (tiga persen) berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta digelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hasil Wawancara tim PkM kepada WPOP Pedagang Eceran Kriteria Mikro bahwa mereka tidak mengetahui terkait UU HPP. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah sosialisasi teoritis dan pendampingan praktis. Mitra dari kegiatan pengabdian ini adalah 13 WPOP kriteria usaha mikro di kota Semarang. Hasil Pengabdian ini WPOP mengetahui UU HPP terkait UMKM, mampu menghitung, menyetor dan melaporkan pajak, sehingga kepatuhan pajak semakin meningkat.","PeriodicalId":142471,"journal":{"name":"JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka","volume":"95 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pedagang Eceran Kriteria Usaha Mikro di Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak\",\"authors\":\"Candra Safitri, Anita Damajanti, T. Yani, Yulianti Yulianti\",\"doi\":\"10.51213/jmm.v5i1.102\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu pembaharuan peraturan dalam UU HPP adalah memberikan fasilitas kemudahan dan penyederhanaan administrasi dibidang perpajakan bagi Wajib Orang Pribadi (WPOP) dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki peredaran usaha dalam satu tahun pajak tidak lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Fasilitas tersebut antara lain tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% dari peredaran bruto, batasan penghasilan bruto tidak kena pajak hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun dan penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% (satu persen) 2% (dua persen) 3% (tiga persen) berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta digelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hasil Wawancara tim PkM kepada WPOP Pedagang Eceran Kriteria Mikro bahwa mereka tidak mengetahui terkait UU HPP. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah sosialisasi teoritis dan pendampingan praktis. Mitra dari kegiatan pengabdian ini adalah 13 WPOP kriteria usaha mikro di kota Semarang. Hasil Pengabdian ini WPOP mengetahui UU HPP terkait UMKM, mampu menghitung, menyetor dan melaporkan pajak, sehingga kepatuhan pajak semakin meningkat.\",\"PeriodicalId\":142471,\"journal\":{\"name\":\"JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka\",\"volume\":\"95 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.51213/jmm.v5i1.102\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51213/jmm.v5i1.102","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

2021年,各国政府颁布了《税收与税法》(HPP)来更新现有税法。HPP法案中更新规则之一是提供便利设施和简化税收领域行政强制性的个人(WPOP)和标准的微型、小型和中型企业贡献税收有流通企业在一年内不超过Rp4.800.000.000(40亿800万美元)。设施包括所得税税率5%的循环生产总值(PPh)决赛,限制生产总值收入不纳税,直到Rp500.000.000(每年500万美元)和应用决赛增值税税率(PPN) 1%(1%)(2%) 2% 3%(3%)商人纳税地位(应届毕业生),以及自愿披露计划(PPS)举行。PkM团队对WPOP零售商的微标准的采访结果显示,他们对HPP法案一无所知。执行这些活动的方法是理论的社会化和实际的裁员。这一奉献活动的伙伴是三宝垄13台WPOP微型企业的标准。这种奉献的结果是WPOP熟悉UMKM相关的HPP法律,能够计算、存款和报告税收,从而增加了合规。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pedagang Eceran Kriteria Usaha Mikro di Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak
Tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu pembaharuan peraturan dalam UU HPP adalah memberikan fasilitas kemudahan dan penyederhanaan administrasi dibidang perpajakan bagi Wajib Orang Pribadi (WPOP) dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki peredaran usaha dalam satu tahun pajak tidak lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Fasilitas tersebut antara lain tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% dari peredaran bruto, batasan penghasilan bruto tidak kena pajak hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun dan penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% (satu persen) 2% (dua persen) 3% (tiga persen) berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta digelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hasil Wawancara tim PkM kepada WPOP Pedagang Eceran Kriteria Mikro bahwa mereka tidak mengetahui terkait UU HPP. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah sosialisasi teoritis dan pendampingan praktis. Mitra dari kegiatan pengabdian ini adalah 13 WPOP kriteria usaha mikro di kota Semarang. Hasil Pengabdian ini WPOP mengetahui UU HPP terkait UMKM, mampu menghitung, menyetor dan melaporkan pajak, sehingga kepatuhan pajak semakin meningkat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信