{"title":"CANCEL CULTURE: DILEMA RUANG PUBLIK DAN KUASA NETIZEN","authors":"N. Purnamasari","doi":"10.35760/mkm.2022.v6i2.7719","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan dengan tujuan memahami tindakan cancel culture oleh netizen pada akun-akun media sosial artis atau influencer. Cancel culture merupakan fenomena seseorang dapat diprotes atau diboikot karena kesalahan masa lalu yang pernah diperbuat. Cancel culture menjadi bentuk sanksi tegas netizen pada public figure, namun dalam perkembangannya netizen justru memanfaatkan kemudahan teknologi dan kebebasan berekspresi dengan melakukan cancel pada sosok individu dan bukan menitikberatkan pada permasalahan. Melibatkan 3 akun media sosial Rachel Vennya, Ayu Ting-Ting dan Deddy Corbuzier, penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan teknik pengambilan data indepth interview serta melibatkan 6 orang informan.Temuan penelitian adalah informan melakukan cancel culture dengan menyoroti tindakan pelanggaran dan kesalahan yang diperbuat oleh artis dan bukan semata-mata karena kebencian pada sosok personalnya saja. Temuan ini sekaligus menunjukan kebaharuan bahwa informan yang yang memiliki latar belakang pengetahuan dan pendidikan cenderung akan mengkritisi terlebih dahulu permasalahan yang memicu tindakan cancelling. Tindakan cancel dipahami mereka sebagai bentuk kemampuan dan kuasa untuk secara bebas bertindak pada ruang public yang ada yaitu media sosial para artis baik dengan mengikuti maupun tidak mengikuti akun milik. Variasi cancel bermacam-macam, mulai dari memblokir, berhenti mengikuti akun media sosial para artis, mengunggah komentar dalam kolom komentar media sosial artis hingga meretweet kasus atau pemberitaan terkait artis yang bersangkutan.","PeriodicalId":352520,"journal":{"name":"Mediakom : Jurnal Ilmu Komunikasi","volume":"105 3-4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"1900-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mediakom : Jurnal Ilmu Komunikasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35760/mkm.2022.v6i2.7719","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
CANCEL CULTURE: DILEMA RUANG PUBLIK DAN KUASA NETIZEN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan memahami tindakan cancel culture oleh netizen pada akun-akun media sosial artis atau influencer. Cancel culture merupakan fenomena seseorang dapat diprotes atau diboikot karena kesalahan masa lalu yang pernah diperbuat. Cancel culture menjadi bentuk sanksi tegas netizen pada public figure, namun dalam perkembangannya netizen justru memanfaatkan kemudahan teknologi dan kebebasan berekspresi dengan melakukan cancel pada sosok individu dan bukan menitikberatkan pada permasalahan. Melibatkan 3 akun media sosial Rachel Vennya, Ayu Ting-Ting dan Deddy Corbuzier, penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan teknik pengambilan data indepth interview serta melibatkan 6 orang informan.Temuan penelitian adalah informan melakukan cancel culture dengan menyoroti tindakan pelanggaran dan kesalahan yang diperbuat oleh artis dan bukan semata-mata karena kebencian pada sosok personalnya saja. Temuan ini sekaligus menunjukan kebaharuan bahwa informan yang yang memiliki latar belakang pengetahuan dan pendidikan cenderung akan mengkritisi terlebih dahulu permasalahan yang memicu tindakan cancelling. Tindakan cancel dipahami mereka sebagai bentuk kemampuan dan kuasa untuk secara bebas bertindak pada ruang public yang ada yaitu media sosial para artis baik dengan mengikuti maupun tidak mengikuti akun milik. Variasi cancel bermacam-macam, mulai dari memblokir, berhenti mengikuti akun media sosial para artis, mengunggah komentar dalam kolom komentar media sosial artis hingga meretweet kasus atau pemberitaan terkait artis yang bersangkutan.