Dika Pranata, Jamiatur Robekha, Sekolah Tinggi, Ilmu Hukum
{"title":"通过恢复正义执法的法律民主化","authors":"Dika Pranata, Jamiatur Robekha, Sekolah Tinggi, Ilmu Hukum","doi":"10.56799/jceki.v2i1.1179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pendekatan restorative justice dalam hukum pidana bukan bertujuan untuk mengabolisi hukum pidana atau melebur hukum pidana dan hukum perdata, karena pendekatan restorative justice yang mengutamakan jalur mediasi antara korban dan pelaku. Pendekatan restorative justice justru mengembalikan fungsi hukum pidana pada jalurnya semula yaitu pada fungsi ultimum remidium suatu senjata pamungkas bilamana upaya hukum lain sudah tidak dapat lagi digunakan dalam menghadapi suatu tindak pidana dalam masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana demokratisasi hukum di bidang penegakan hukum pidana melalui restorative justice. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep. Penelitian ini mendeskripsikan konsep restorative justice kedalam politik system pidana di Indonesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian secara damai (restorative justice) tersebut bersedia memberikan ganti rugi kepada korban dalam rangka mendapatkan pemaafan dari korban. Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice harus dilakukan dengan memberdayakan para pihak dalam perkara pidana yaitu pelaku, korban dan masyarakat. Para pihak diharapkan dapat bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dalam rangka menyelesaikan tindak pidana yang telah terjadi dan melalui pendekatan restorative justice penyelesaian perkara pidana diharapkan dapat menguntungkan bagi semua pihak (win-win solution).","PeriodicalId":123520,"journal":{"name":"J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah","volume":"148 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Demokratisasi Hukum Di Bidang Penegakan Hukum Pidana Melalui Restorative Justice\",\"authors\":\"Dika Pranata, Jamiatur Robekha, Sekolah Tinggi, Ilmu Hukum\",\"doi\":\"10.56799/jceki.v2i1.1179\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pendekatan restorative justice dalam hukum pidana bukan bertujuan untuk mengabolisi hukum pidana atau melebur hukum pidana dan hukum perdata, karena pendekatan restorative justice yang mengutamakan jalur mediasi antara korban dan pelaku. Pendekatan restorative justice justru mengembalikan fungsi hukum pidana pada jalurnya semula yaitu pada fungsi ultimum remidium suatu senjata pamungkas bilamana upaya hukum lain sudah tidak dapat lagi digunakan dalam menghadapi suatu tindak pidana dalam masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana demokratisasi hukum di bidang penegakan hukum pidana melalui restorative justice. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep. Penelitian ini mendeskripsikan konsep restorative justice kedalam politik system pidana di Indonesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian secara damai (restorative justice) tersebut bersedia memberikan ganti rugi kepada korban dalam rangka mendapatkan pemaafan dari korban. Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice harus dilakukan dengan memberdayakan para pihak dalam perkara pidana yaitu pelaku, korban dan masyarakat. Para pihak diharapkan dapat bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dalam rangka menyelesaikan tindak pidana yang telah terjadi dan melalui pendekatan restorative justice penyelesaian perkara pidana diharapkan dapat menguntungkan bagi semua pihak (win-win solution).\",\"PeriodicalId\":123520,\"journal\":{\"name\":\"J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah\",\"volume\":\"148 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56799/jceki.v2i1.1179\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56799/jceki.v2i1.1179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Demokratisasi Hukum Di Bidang Penegakan Hukum Pidana Melalui Restorative Justice
Pendekatan restorative justice dalam hukum pidana bukan bertujuan untuk mengabolisi hukum pidana atau melebur hukum pidana dan hukum perdata, karena pendekatan restorative justice yang mengutamakan jalur mediasi antara korban dan pelaku. Pendekatan restorative justice justru mengembalikan fungsi hukum pidana pada jalurnya semula yaitu pada fungsi ultimum remidium suatu senjata pamungkas bilamana upaya hukum lain sudah tidak dapat lagi digunakan dalam menghadapi suatu tindak pidana dalam masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana demokratisasi hukum di bidang penegakan hukum pidana melalui restorative justice. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep. Penelitian ini mendeskripsikan konsep restorative justice kedalam politik system pidana di Indonesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian secara damai (restorative justice) tersebut bersedia memberikan ganti rugi kepada korban dalam rangka mendapatkan pemaafan dari korban. Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice harus dilakukan dengan memberdayakan para pihak dalam perkara pidana yaitu pelaku, korban dan masyarakat. Para pihak diharapkan dapat bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dalam rangka menyelesaikan tindak pidana yang telah terjadi dan melalui pendekatan restorative justice penyelesaian perkara pidana diharapkan dapat menguntungkan bagi semua pihak (win-win solution).