2022年任命马鲁库岛摄政王案件的代理权力冲突

Saifulloh Ahmad, Fahmy Adriawan Simin, Muh. Haikal Umakaapa
{"title":"2022年任命马鲁库岛摄政王案件的代理权力冲突","authors":"Saifulloh Ahmad, Fahmy Adriawan Simin, Muh. Haikal Umakaapa","doi":"10.59141/comserva.v2i09.571","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Maluku Utara sebagai salah satu provinsi di Indonesia terdapat dua daerah Kabupaten yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan pada tahun 2022 dan akan di isi oleh Penjabat Kepala Daerah. Kedua daerah tersebut adalah Bupati Kabupaten Pulau Morotai yang berakhir 22 Mei 2022, dan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah pada 23 Desember 2022. Amanat Undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 201 ayat 8 dan 9, ayat 9 disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota, diangkat penjabat Bupati dan Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota. Permendagri nomor 1 tahun 2018, pasal 5 ayat (2) adalah dasar hukum untuk melakukan kebijakan dimaksud. Pasal 5 ayat (2), menyebutkan bahwa Pj Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur. Untuk memperjelas pasal ini, pasal 4 ayat (3) menyatakan Pj Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya pada pasal 5 Ayat (3) menyatakan dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pj Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh menteri tanpa usul Gubernur. Permasalahnya pada kewenangan dalam mengusulkan dan pengangkatan penjabat kepala daerah Bupati Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara? Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui problem kewenangan pengangkatan penjabat kepala daerah Bupati Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian Deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah Studi Pustaka yang terdiri dari 1. Studi Literatur dan 2. Penelusuran Data Online / Internet Searching, serta menggunakan kajian Dokumentasi. Waktunya bulan April sampai dengan September 2022, bertempat di Ternate Maluku Utara. Pendekatan teorinya adalah teori Konflik dan konsensus dan Konsepsi Kewenangan. Kesimpulannya adalah kewenangan dalam menentukan penjabat kepala daerah yang tidak transparan dan tidak demokratis akan berdampak pada proses pelaksanaan aktifitas roda pemerintahan di daerah tersebut. Peluang terjadi pelanggaran netralitas ASN. Untuk kasus ini dengan munculnya polemik, konflik dan terjadinya pembelahan pendapat diberbagai kalangan menunjukan tingginya minat masyarakat di bidang politik dan kebijakan publik tingkat lokal. Konsensus sebagai jalan keluar ditandai dengan adanya pelantikan penjabat Bupati Pulau Morotai oleh Wakil Gubernur Maluku dikatakan tidak transparan dan syarat dengan kepentingan politik, karena mengabaikan usulan Gubernur Maluku Utara dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Rekomendasinya diperlukan regulasi tentang kewenangan dan pelaksanaan tugas untuk penjabat kepala daerah sesuai semangat otonomi daerah, disamping itu diperlukan asesmen para calon penjabat kepala daerah yang akan ditugaskan.","PeriodicalId":256888,"journal":{"name":"COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Konflik Kewenangan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Kasus Pejabat Bupati Pulau Morotai Maluku Utara Tahun 2022\",\"authors\":\"Saifulloh Ahmad, Fahmy Adriawan Simin, Muh. Haikal Umakaapa\",\"doi\":\"10.59141/comserva.v2i09.571\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Maluku Utara sebagai salah satu provinsi di Indonesia terdapat dua daerah Kabupaten yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan pada tahun 2022 dan akan di isi oleh Penjabat Kepala Daerah. Kedua daerah tersebut adalah Bupati Kabupaten Pulau Morotai yang berakhir 22 Mei 2022, dan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah pada 23 Desember 2022. Amanat Undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 201 ayat 8 dan 9, ayat 9 disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota, diangkat penjabat Bupati dan Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota. Permendagri nomor 1 tahun 2018, pasal 5 ayat (2) adalah dasar hukum untuk melakukan kebijakan dimaksud. Pasal 5 ayat (2), menyebutkan bahwa Pj Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur. Untuk memperjelas pasal ini, pasal 4 ayat (3) menyatakan Pj Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya pada pasal 5 Ayat (3) menyatakan dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pj Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh menteri tanpa usul Gubernur. Permasalahnya pada kewenangan dalam mengusulkan dan pengangkatan penjabat kepala daerah Bupati Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara? Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui problem kewenangan pengangkatan penjabat kepala daerah Bupati Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian Deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah Studi Pustaka yang terdiri dari 1. Studi Literatur dan 2. Penelusuran Data Online / Internet Searching, serta menggunakan kajian Dokumentasi. Waktunya bulan April sampai dengan September 2022, bertempat di Ternate Maluku Utara. Pendekatan teorinya adalah teori Konflik dan konsensus dan Konsepsi Kewenangan. Kesimpulannya adalah kewenangan dalam menentukan penjabat kepala daerah yang tidak transparan dan tidak demokratis akan berdampak pada proses pelaksanaan aktifitas roda pemerintahan di daerah tersebut. Peluang terjadi pelanggaran netralitas ASN. Untuk kasus ini dengan munculnya polemik, konflik dan terjadinya pembelahan pendapat diberbagai kalangan menunjukan tingginya minat masyarakat di bidang politik dan kebijakan publik tingkat lokal. Konsensus sebagai jalan keluar ditandai dengan adanya pelantikan penjabat Bupati Pulau Morotai oleh Wakil Gubernur Maluku dikatakan tidak transparan dan syarat dengan kepentingan politik, karena mengabaikan usulan Gubernur Maluku Utara dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Rekomendasinya diperlukan regulasi tentang kewenangan dan pelaksanaan tugas untuk penjabat kepala daerah sesuai semangat otonomi daerah, disamping itu diperlukan asesmen para calon penjabat kepala daerah yang akan ditugaskan.\",\"PeriodicalId\":256888,\"journal\":{\"name\":\"COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development\",\"volume\":\"17 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59141/comserva.v2i09.571\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/comserva.v2i09.571","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

马鲁库北部作为印度尼西亚的一个省,有两个地区的领导人在2022年任期结束,将由当地代理填补。这两个县分别是摩洛哥摄政,2022年5月22日结束,2022年12月23日结束。2015年第8条第201条第8条和第9条第9条第9条的适用适用于填补摄政王和市长职位空缺,任命摄政王和市长2018年第1条第5节(2)是实施本政策的法律依据。第5节(2节)指出Pj摄政王和市长在第4节(3节)中被内政部长任命为州长的建议。为了澄清这一章,第4节(3)指出Pj摄政王和市长的意思(1)来自省政府或内政部的初级行政长官。下一章第5节(3)指出,在执行国家战略事务时,Pj摄政王和市长(2)可以在没有州长的情况下由部长任命。在马鲁库省莫罗泰省任命摄政王方面,你对任命任命任命任命的权力感到担忧吗?因此,这项研究的目的是确定任命马鲁库省摄政王的问题。本研究采用定性方法与描述性研究方法。数据收集技术是由1个部分组成的库的研究。研究文学和二。在线搜索/互联网搜索,并利用文献研究。时间是四月至2022年9月,驻扎在北海岸。他的理论方法是冲突理论、共识和权威的概念。其结论是,决定不透明和不民主地区代理的权力将影响该地区执行政府轮活动的过程。有可能违反社会中立。在这种情况下,随着政治和地方政策的出现、冲突和不同意见的分裂,出现了高社会的兴趣。该协议的标志是,马鲁库副省长任命莫罗泰岛摄政王被认为是不透明的,具有政治意义,无视马鲁库北部州长和莫拉泰摄政区的提议。该建议需要对区域代理的权力和执行任务进行规定,以满足区域自治的精神,此外还需要对未来的区域代理进行评估。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Konflik Kewenangan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Kasus Pejabat Bupati Pulau Morotai Maluku Utara Tahun 2022
Maluku Utara sebagai salah satu provinsi di Indonesia terdapat dua daerah Kabupaten yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan pada tahun 2022 dan akan di isi oleh Penjabat Kepala Daerah. Kedua daerah tersebut adalah Bupati Kabupaten Pulau Morotai yang berakhir 22 Mei 2022, dan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah pada 23 Desember 2022. Amanat Undang-undang nomor 8 tahun 2015 pasal 201 ayat 8 dan 9, ayat 9 disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Walikota, diangkat penjabat Bupati dan Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota. Permendagri nomor 1 tahun 2018, pasal 5 ayat (2) adalah dasar hukum untuk melakukan kebijakan dimaksud. Pasal 5 ayat (2), menyebutkan bahwa Pj Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur. Untuk memperjelas pasal ini, pasal 4 ayat (3) menyatakan Pj Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya pada pasal 5 Ayat (3) menyatakan dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pj Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh menteri tanpa usul Gubernur. Permasalahnya pada kewenangan dalam mengusulkan dan pengangkatan penjabat kepala daerah Bupati Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara? Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui problem kewenangan pengangkatan penjabat kepala daerah Bupati Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian Deskriptif. Teknik pengumpulan data adalah Studi Pustaka yang terdiri dari 1. Studi Literatur dan 2. Penelusuran Data Online / Internet Searching, serta menggunakan kajian Dokumentasi. Waktunya bulan April sampai dengan September 2022, bertempat di Ternate Maluku Utara. Pendekatan teorinya adalah teori Konflik dan konsensus dan Konsepsi Kewenangan. Kesimpulannya adalah kewenangan dalam menentukan penjabat kepala daerah yang tidak transparan dan tidak demokratis akan berdampak pada proses pelaksanaan aktifitas roda pemerintahan di daerah tersebut. Peluang terjadi pelanggaran netralitas ASN. Untuk kasus ini dengan munculnya polemik, konflik dan terjadinya pembelahan pendapat diberbagai kalangan menunjukan tingginya minat masyarakat di bidang politik dan kebijakan publik tingkat lokal. Konsensus sebagai jalan keluar ditandai dengan adanya pelantikan penjabat Bupati Pulau Morotai oleh Wakil Gubernur Maluku dikatakan tidak transparan dan syarat dengan kepentingan politik, karena mengabaikan usulan Gubernur Maluku Utara dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Rekomendasinya diperlukan regulasi tentang kewenangan dan pelaksanaan tugas untuk penjabat kepala daerah sesuai semangat otonomi daerah, disamping itu diperlukan asesmen para calon penjabat kepala daerah yang akan ditugaskan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信