伊斯兰法律的冲突及其解决方案

U. Usman
{"title":"伊斯兰法律的冲突及其解决方案","authors":"U. Usman","doi":"10.24252/ad.v7i1.5321","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mencoba menganalisa persoalan konflik hukum Islam dan solusinya. Analisa ini akan didahului dengan mengemukakan terlebih dahulu terminologi konflik dan implementasinya, kemudian dianalisis secara teoritis persoalan-persoalan yang terjadi sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik hukum Islam. Konflik sebagai hasil ijtihad merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu sikap yang harus diambil adalah bersikap terbuka (inklusif) dalam menyikapi setiap persoalan dan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam dan bukan sebaliknya, yaitu bersikap fanatik. Konflik yang lahir dari perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam bersifat furu’iyah (cabang), bukan pada hukum Islam yang bersifat ushuliyah (pokok). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam menyelsaikan setiap konflik hukum Islam hasil ijtihad adalah pendekatan reformatif dan toleran terhadap setiap perbedaan.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KONFLIK HUKUM ISLAM DAN SOLUSINYA\",\"authors\":\"U. Usman\",\"doi\":\"10.24252/ad.v7i1.5321\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini mencoba menganalisa persoalan konflik hukum Islam dan solusinya. Analisa ini akan didahului dengan mengemukakan terlebih dahulu terminologi konflik dan implementasinya, kemudian dianalisis secara teoritis persoalan-persoalan yang terjadi sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik hukum Islam. Konflik sebagai hasil ijtihad merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu sikap yang harus diambil adalah bersikap terbuka (inklusif) dalam menyikapi setiap persoalan dan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam dan bukan sebaliknya, yaitu bersikap fanatik. Konflik yang lahir dari perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam bersifat furu’iyah (cabang), bukan pada hukum Islam yang bersifat ushuliyah (pokok). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam menyelsaikan setiap konflik hukum Islam hasil ijtihad adalah pendekatan reformatif dan toleran terhadap setiap perbedaan.\",\"PeriodicalId\":266641,\"journal\":{\"name\":\"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-06-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5321\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5321","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

本文试图分析伊斯兰法冲突及其解决方案。这项分析将首先提出冲突及其实施的术语,然后从理论上分析所发生的问题,作为解决伊斯兰法冲突努力的一部分。许可证结果的冲突是不可避免的。因此,我们应该采取的立场是对穆斯林的每一个问题和不同意见持开放态度,而不是狂热分子。伊斯兰法学家之间意见不合所产生的冲突是错误的因此,在解决任何伊斯兰法律冲突中使用的方法是对所有差异的改革和宽容。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KONFLIK HUKUM ISLAM DAN SOLUSINYA
Tulisan ini mencoba menganalisa persoalan konflik hukum Islam dan solusinya. Analisa ini akan didahului dengan mengemukakan terlebih dahulu terminologi konflik dan implementasinya, kemudian dianalisis secara teoritis persoalan-persoalan yang terjadi sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik hukum Islam. Konflik sebagai hasil ijtihad merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu sikap yang harus diambil adalah bersikap terbuka (inklusif) dalam menyikapi setiap persoalan dan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam dan bukan sebaliknya, yaitu bersikap fanatik. Konflik yang lahir dari perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam bersifat furu’iyah (cabang), bukan pada hukum Islam yang bersifat ushuliyah (pokok). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam menyelsaikan setiap konflik hukum Islam hasil ijtihad adalah pendekatan reformatif dan toleran terhadap setiap perbedaan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信