{"title":"从国际法的角度来看,种族和民族歧视","authors":"Defira Martina Adrian, Fence M Wantu, A. H. Tome","doi":"10.33756/JELTA.V14I01.10189","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam mencegah isu Rasialisme dan Etnis, juga untuk mengetahui Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam mencegah isu Rasialisme dan Etnis dikaji melalui aturan Hukum Internasional. Jenis Penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian normatif, adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain: Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menggambarkan bahwa pelaksanaan diskriminasi ras dan etnis masih kerap terjadi dalam masyarakat. Indonesia sendiri sudah mempunyai aturan yang dinilai bagus untuk menangani dan menghapus kasus diskriminasi rasial dan etnis namun masih banyak yang belum mengetahui dan mendengar tentang aturan tersebut. Maka dari itu, aturan yang ada dinilai kurang populer karena kurangnya sosialisasi sehingga implementasi terjadi hanya seputar penindakan namun masih lemah pada aspek pencegahan. Maka dari itu pemerintah harus lebih banyak memberikan edukasi terhadap rakyat tentang adanya peraturan mengenai penghapusan diskriminasi rasial dan etnis ini. Sehingga, pelanggaran berupa penghinaan suatu ras dan etnis tertentu tidak lagi dianggap biasa atau sepele dan peraturan ini juga dapat berjalan dengan baik.","PeriodicalId":241586,"journal":{"name":"JURNAL LEGALITAS","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Diskriminasi Rasial Dan Etnis Dalam Perspektif Hukum Internasional\",\"authors\":\"Defira Martina Adrian, Fence M Wantu, A. H. Tome\",\"doi\":\"10.33756/JELTA.V14I01.10189\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam mencegah isu Rasialisme dan Etnis, juga untuk mengetahui Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam mencegah isu Rasialisme dan Etnis dikaji melalui aturan Hukum Internasional. Jenis Penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian normatif, adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain: Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menggambarkan bahwa pelaksanaan diskriminasi ras dan etnis masih kerap terjadi dalam masyarakat. Indonesia sendiri sudah mempunyai aturan yang dinilai bagus untuk menangani dan menghapus kasus diskriminasi rasial dan etnis namun masih banyak yang belum mengetahui dan mendengar tentang aturan tersebut. Maka dari itu, aturan yang ada dinilai kurang populer karena kurangnya sosialisasi sehingga implementasi terjadi hanya seputar penindakan namun masih lemah pada aspek pencegahan. Maka dari itu pemerintah harus lebih banyak memberikan edukasi terhadap rakyat tentang adanya peraturan mengenai penghapusan diskriminasi rasial dan etnis ini. Sehingga, pelanggaran berupa penghinaan suatu ras dan etnis tertentu tidak lagi dianggap biasa atau sepele dan peraturan ini juga dapat berjalan dengan baik.\",\"PeriodicalId\":241586,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL LEGALITAS\",\"volume\":\"18 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL LEGALITAS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33756/JELTA.V14I01.10189\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL LEGALITAS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33756/JELTA.V14I01.10189","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Diskriminasi Rasial Dan Etnis Dalam Perspektif Hukum Internasional
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam mencegah isu Rasialisme dan Etnis, juga untuk mengetahui Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam mencegah isu Rasialisme dan Etnis dikaji melalui aturan Hukum Internasional. Jenis Penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian normatif, adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain: Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menggambarkan bahwa pelaksanaan diskriminasi ras dan etnis masih kerap terjadi dalam masyarakat. Indonesia sendiri sudah mempunyai aturan yang dinilai bagus untuk menangani dan menghapus kasus diskriminasi rasial dan etnis namun masih banyak yang belum mengetahui dan mendengar tentang aturan tersebut. Maka dari itu, aturan yang ada dinilai kurang populer karena kurangnya sosialisasi sehingga implementasi terjadi hanya seputar penindakan namun masih lemah pada aspek pencegahan. Maka dari itu pemerintah harus lebih banyak memberikan edukasi terhadap rakyat tentang adanya peraturan mengenai penghapusan diskriminasi rasial dan etnis ini. Sehingga, pelanggaran berupa penghinaan suatu ras dan etnis tertentu tidak lagi dianggap biasa atau sepele dan peraturan ini juga dapat berjalan dengan baik.