{"title":"SEGMENTASI TERM SUNNAH DI INDONESIA","authors":"Sanip Nasrullah","doi":"10.30631/atb.v2i2.3","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Term sunnah adalah salah satu kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam, khususnya di Indonesia. Sunnah adalah kata yang digunakan untuk menunjukkan suatu perbuatan atau amalan yang disandarkan langsung kepada Nabi Saw. dari segi perkataan, perbuatan, dan persetujuan (taqrir). Di Indonesia pada beberapa oknum atau kalangan tertentu, term sunnah digunakan bukan untuk menunjukkan suatu amalan atau perbuatan yang disandarkan kepada Nabi sebagaimana yang telah disebutkan, akan tetapi term sunnah tersebut digunakan sebagai kata yang dilekatkan pada penamaan sebuah objek tertentu. Dengan menggunakan survey literature, artikel ini mencoba untuk mengkaji makna sunnah yang sebenarnya menurut para ulama, juga untuk meneliti beberapa objek yang menggunakan kata sunnah dalam penamaannya. Data yang didapat melalui penelusuran naskah dari berbagai sumber tentang penamaan dengan memakai kata sunnah ini akan dikaji ulang untuk kemudian dikomparasikan dengan makna sunnah yang sesungguhnya. Hasilnya, Merupakan suatu kesalahan apabila kata sunnah digunakan untuk penamaan suatu objek, sebagaimana yang terjadi di Indonesia yang jelas-jelas tidak pernah terjadi di zaman Rasulullah; baik yang secara langsung dilakukan oleh beliau, Sahabat maupun Tabi’in. Hal ini akan memunculkan asumsi bahwa suatu objek seperti para Ustadz, toko, komunitas, radio, tv, dan objek-objek lainnya yang tidak menggunakan kata sunnah dalam penamaannya akan dianggap bid’ah. Hal ini akan berdampak pada bingungnya ummat dan konsekuensinya adalah ummat akan menjauh serta akan muncul sikap meremehkan dan saling menyalahkan dan akan menimbulkan perpecahan. Jika-pun memang harus memakai kata sunnah untuk nama suatu objek, maka hal itu harus diakui hanya sebatas label saja dan bukan untuk menunjuk pada makna dari kata sunnah yang sebenarnya.","PeriodicalId":166321,"journal":{"name":"At-Tibyan","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"At-Tibyan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30631/atb.v2i2.3","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
Term sunnah是穆斯林中一个非常熟悉的词,尤其是在印尼。“苏拿”一词是用来指直接指向先知(愿平安与祝福与祝福与祝福同在)的任何行为或行为。在言语、行为和同意方面(taqrir)。在印尼的某些人或团体中,“太阳神”一词并不是指先知所提到的那种奉献或行为,而是用来表示一个特定物体的命名。利用文献调查,这篇文章试图研究神职人员对苏纳的真正含义,并研究一些使用苏纳这个词命名的对象。通过对各种命名源的文本搜索获得的数据,使用sunnah这个词将被重新计算,然后与它的真正含义进行比较。因此,sunnah这个词被用来命名一个物体是错误的,就像在印度尼西亚发生的事情显然是伊斯兰教从未发生过的那样;他既不是朋友也不是爱人这就提出了这样一种假设:乌斯塔兹、商店、社区、广播、电视和其他不使用sunnah这个词的物体将被视为异端邪说。这将导致ummah的混乱和结果是ummah将会退出,导致轻蔑和指责,并导致不团结。如果一个人必须使用sunnah来表示一个物体的名字,那么承认它应该仅仅局限于标签,而不是指向真正的sunnah的意思。
Term sunnah adalah salah satu kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam, khususnya di Indonesia. Sunnah adalah kata yang digunakan untuk menunjukkan suatu perbuatan atau amalan yang disandarkan langsung kepada Nabi Saw. dari segi perkataan, perbuatan, dan persetujuan (taqrir). Di Indonesia pada beberapa oknum atau kalangan tertentu, term sunnah digunakan bukan untuk menunjukkan suatu amalan atau perbuatan yang disandarkan kepada Nabi sebagaimana yang telah disebutkan, akan tetapi term sunnah tersebut digunakan sebagai kata yang dilekatkan pada penamaan sebuah objek tertentu. Dengan menggunakan survey literature, artikel ini mencoba untuk mengkaji makna sunnah yang sebenarnya menurut para ulama, juga untuk meneliti beberapa objek yang menggunakan kata sunnah dalam penamaannya. Data yang didapat melalui penelusuran naskah dari berbagai sumber tentang penamaan dengan memakai kata sunnah ini akan dikaji ulang untuk kemudian dikomparasikan dengan makna sunnah yang sesungguhnya. Hasilnya, Merupakan suatu kesalahan apabila kata sunnah digunakan untuk penamaan suatu objek, sebagaimana yang terjadi di Indonesia yang jelas-jelas tidak pernah terjadi di zaman Rasulullah; baik yang secara langsung dilakukan oleh beliau, Sahabat maupun Tabi’in. Hal ini akan memunculkan asumsi bahwa suatu objek seperti para Ustadz, toko, komunitas, radio, tv, dan objek-objek lainnya yang tidak menggunakan kata sunnah dalam penamaannya akan dianggap bid’ah. Hal ini akan berdampak pada bingungnya ummat dan konsekuensinya adalah ummat akan menjauh serta akan muncul sikap meremehkan dan saling menyalahkan dan akan menimbulkan perpecahan. Jika-pun memang harus memakai kata sunnah untuk nama suatu objek, maka hal itu harus diakui hanya sebatas label saja dan bukan untuk menunjuk pada makna dari kata sunnah yang sebenarnya.