{"title":"检察官在将国家财政损失恢复到刑事腐败方面的作用","authors":"Abvianto Syaifulloh","doi":"10.31960/IJOCL.V1I1.147","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This study examines the role of the prosecutor in returning state finances to criminal acts of corruption. The approach used is normative based on library research. The results of the study show that; First, the role of the prosecutor in returning the replacement money can be seen from Law No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption and Law. No. 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission. The results of the study are: 1) Legal arrangements related to the acquisition of state losses are regulated in Law Number 3 of 1971 concerning Eradication of Corruption Crime, Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes, and Law Number 20 of 2001 concerning Amendment to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes. Second, the implementation of payment of substitute money for criminal acts of corruption is carried out on court decisions that have permanent legal force. The implementation is carried out by the prosecutor by calling on the convict along with his family and legal counsel to discuss or negotiate the stages in the implementation of the payment of replacement money. \nPenelitian ini mengkaji peran kejaksaan dalam dalam pengembalian keuangan negara pada tindak pidana korupsi. Pendekatan yang digunakan yaitu normatif yang bersumber pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, Peran kejaksaan dalam pengembalian uang pengganti tersebut dapat dilihat dari UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU. No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil Penelitian yaitu: 1) Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara di atur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pelaksanaan pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh jaksa dengan cara memanggil terpidana beserta dengan keluarga dan penasehat hukumnya untuk membicarakan atau negosiasi tentang tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti.","PeriodicalId":187724,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"6","resultStr":"{\"title\":\"Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi\",\"authors\":\"Abvianto Syaifulloh\",\"doi\":\"10.31960/IJOCL.V1I1.147\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"This study examines the role of the prosecutor in returning state finances to criminal acts of corruption. The approach used is normative based on library research. The results of the study show that; First, the role of the prosecutor in returning the replacement money can be seen from Law No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption and Law. No. 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission. The results of the study are: 1) Legal arrangements related to the acquisition of state losses are regulated in Law Number 3 of 1971 concerning Eradication of Corruption Crime, Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes, and Law Number 20 of 2001 concerning Amendment to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes. Second, the implementation of payment of substitute money for criminal acts of corruption is carried out on court decisions that have permanent legal force. The implementation is carried out by the prosecutor by calling on the convict along with his family and legal counsel to discuss or negotiate the stages in the implementation of the payment of replacement money. \\nPenelitian ini mengkaji peran kejaksaan dalam dalam pengembalian keuangan negara pada tindak pidana korupsi. Pendekatan yang digunakan yaitu normatif yang bersumber pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, Peran kejaksaan dalam pengembalian uang pengganti tersebut dapat dilihat dari UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU. No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil Penelitian yaitu: 1) Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara di atur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pelaksanaan pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh jaksa dengan cara memanggil terpidana beserta dengan keluarga dan penasehat hukumnya untuk membicarakan atau negosiasi tentang tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti.\",\"PeriodicalId\":187724,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Criminal Law\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"6\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Criminal Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31960/IJOCL.V1I1.147\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31960/IJOCL.V1I1.147","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 6
摘要
本研究探讨了检察官在将国家财政归还给腐败犯罪行为中的作用。所使用的方法是基于图书馆研究的规范方法。研究结果表明:首先,从2001年《反腐败法》第20号法可以看出,检察官在返还补偿金中的作用。关于消除腐败委员会的2002年第30号法令。研究的结果是:1)与获取国家损失有关的法律安排在1971年关于消灭腐败犯罪的第3号法、1999年关于消灭腐败犯罪的第31号法和2001年关于修正1999年关于消灭腐败犯罪的第31号法的第20号法中进行了规定。第二,对腐败犯罪行为支付代偿金的实施是在具有永久法律效力的法院判决基础上进行的。执行工作由检察官通过召集罪犯及其家人和法律顾问讨论或谈判执行支付替代金的各个阶段来进行。Penelitian ini mengkaji peran kejaksaan dalam dalam pengembalian keuangan negara pada tindak pidana korupsi。Pendekatan yang digunakan yitu normatinormate yang bersumnumber padpenelitian kepustakan。Hasil penelitian menunjukkan bahwa;马来西亚,Peran kejaksaan dalam pengembalalian ang pengganti tersebut dapat dililihat dari UU No.20 Tahun 2001 tenang penberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU。2002年Tahun第30号tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi。Hasil Penelitian yaitu: 1) Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara di atur dalam Undang-undang Nomor Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,丹Undang-undang Nomor Tahun 2001 tentang Perubahan ata Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi。我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。这句话的意思是说:“我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿,我的女儿。”
Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi
This study examines the role of the prosecutor in returning state finances to criminal acts of corruption. The approach used is normative based on library research. The results of the study show that; First, the role of the prosecutor in returning the replacement money can be seen from Law No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption and Law. No. 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission. The results of the study are: 1) Legal arrangements related to the acquisition of state losses are regulated in Law Number 3 of 1971 concerning Eradication of Corruption Crime, Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes, and Law Number 20 of 2001 concerning Amendment to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes. Second, the implementation of payment of substitute money for criminal acts of corruption is carried out on court decisions that have permanent legal force. The implementation is carried out by the prosecutor by calling on the convict along with his family and legal counsel to discuss or negotiate the stages in the implementation of the payment of replacement money.
Penelitian ini mengkaji peran kejaksaan dalam dalam pengembalian keuangan negara pada tindak pidana korupsi. Pendekatan yang digunakan yaitu normatif yang bersumber pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, Peran kejaksaan dalam pengembalian uang pengganti tersebut dapat dilihat dari UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU. No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil Penelitian yaitu: 1) Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara di atur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pelaksanaan pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh jaksa dengan cara memanggil terpidana beserta dengan keluarga dan penasehat hukumnya untuk membicarakan atau negosiasi tentang tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti.