{"title":"司法权审查了工商业关系纠纷中非诉讼纠纷的清一性法律","authors":"Fuqoha Fuqoha","doi":"10.15294/islrev.v2i2.37681","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelesaian perselisihan non-litigasi merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar pengadilan dimana para pihak yang berselisih dapat melakukan perundingan secara langsung antar pihak dan/atau melalui pelibatan pihak ketiga yang netral yang ditunjuk para pihak untuk menengahi dan membantu menyelesaikan perselisihan. Model penyelesaian perselisihan non-litigasi dalam perselisihan hubungan industrial antara lain melalui penyelesaian bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mengemukakan kekuatan hukum dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non-litigasi memiliki kekuatan hukum mengikat para pihak bila kedua belah pihak bersepakat yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian bersama. Selain itu, penyeelsaian perselisihan non-litigasi memiliki kekuatan hukum eksekusi jika perjanjian bersama terdaftar pada pengadilan hubungan industrial.","PeriodicalId":156893,"journal":{"name":"Indonesian State Law Review (ISLRev)","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Penyelesian Perselisihan non-Litigasi dalam Perselisihan Hubungan Industrial\",\"authors\":\"Fuqoha Fuqoha\",\"doi\":\"10.15294/islrev.v2i2.37681\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penyelesaian perselisihan non-litigasi merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar pengadilan dimana para pihak yang berselisih dapat melakukan perundingan secara langsung antar pihak dan/atau melalui pelibatan pihak ketiga yang netral yang ditunjuk para pihak untuk menengahi dan membantu menyelesaikan perselisihan. Model penyelesaian perselisihan non-litigasi dalam perselisihan hubungan industrial antara lain melalui penyelesaian bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mengemukakan kekuatan hukum dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non-litigasi memiliki kekuatan hukum mengikat para pihak bila kedua belah pihak bersepakat yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian bersama. Selain itu, penyeelsaian perselisihan non-litigasi memiliki kekuatan hukum eksekusi jika perjanjian bersama terdaftar pada pengadilan hubungan industrial.\",\"PeriodicalId\":156893,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian State Law Review (ISLRev)\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian State Law Review (ISLRev)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.37681\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian State Law Review (ISLRev)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.37681","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Penyelesian Perselisihan non-Litigasi dalam Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian perselisihan non-litigasi merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar pengadilan dimana para pihak yang berselisih dapat melakukan perundingan secara langsung antar pihak dan/atau melalui pelibatan pihak ketiga yang netral yang ditunjuk para pihak untuk menengahi dan membantu menyelesaikan perselisihan. Model penyelesaian perselisihan non-litigasi dalam perselisihan hubungan industrial antara lain melalui penyelesaian bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mengemukakan kekuatan hukum dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara non-litigasi memiliki kekuatan hukum mengikat para pihak bila kedua belah pihak bersepakat yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian bersama. Selain itu, penyeelsaian perselisihan non-litigasi memiliki kekuatan hukum eksekusi jika perjanjian bersama terdaftar pada pengadilan hubungan industrial.