Sardjana Orba Manullang, Yessy Kusumadewi, Iis Isnaeni Nurwanty, Andi Elrika Natsir, Diah Lestari
{"title":"BUDAYA HUKUM ANTI - ECO SLAPP SEBUAH PERBANDINGAN HUKUM ANTARA INDONESIA DAN FILIPINA","authors":"Sardjana Orba Manullang, Yessy Kusumadewi, Iis Isnaeni Nurwanty, Andi Elrika Natsir, Diah Lestari","doi":"10.33603/hermeneutika.v6i1.6755","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keberadaan lingkungan merupakan salah satu tanggungjawab yang harus dilaksanakan manusia, sebab manusia dan makhluk hidup lainnya tidak bisa hidup tanpa lingkungan. Semakin meningkatnya pengetahuan dan teknologi, seharusnya diikuti juga dengan kemajuan tingkat kesadaran manusia terhadap lingkungan yang semakin terancam keberadaannya. Sayangnya, yang memiliki kesadaran hukum akan pentingnya menjaga lingkungan tidak pada semua orang, maka dalam usaha menjaga lingkungan seringkali ditemukan masalah seperti kriminalisasi atau yang dikenal dengan sebutan SLAPP. Tindakan SLAPP pada awalnya bisa dikatakan sebagai sebuah tindakan pembalasan berupa gugatan saja. Di Indonesia sendiri, tindakan SLAPP dapat berupa tindakan kekerasan, kriminalisasi (melalui proses pidana yang tidak layak atau dipaksakan), ancaman kekerasan (intimidasi) dan gugatan perdata. Salah satu tindakan SLAPP yang paling sering dilakukan adalah kriminalisasi dengan tujuan untuk menghambat atau menghalangi partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan haknya untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat. Konsep SLAPP di Filipina sendiri menjelaskan bahwa, suatu tindakan dikatakan SLAPP apabila seseorang (individu), organisasi non pemerintah, lembaga pemerintah atau para pekerja yang berpartisipasi dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui proses mekanisme hukum maupun tidak melalui proses mekanisme hukum, mengalami tindakan kekerasan, ancaman (intimidasi) dan kriminalisasi. Maraknya kasus SLAPP yang terjadi baik di Indonesia maupun di Filipina merupakan sebuah peringatan kepada semua pihak mulai dari masyarakat sampai kepada pemerintah untuk segera membentuk suatu kebijakan Anti Eco-SLAPP yang fokusnya untuk melindungi para pejuang lingkungan agar terhindar dari tindakan SLAPP yang sangat merugikan korban, dan terlebih lagi sebagai bentuk pencegahan kerusakan lingkungan yang akan terjadi cepat atau lambat apabila tidak segera ditangani.","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"190 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6755","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

环境的存在是人类必须承担的责任之一,因为人类和其他生物不能没有环境。随着知识和技术的增加,人类对环境意识的进步也应该随之而来,而这些意识水平正受到越来越大的威胁。不幸的是,他们对保护环境的重要性有法律上的认识,而不是对所有人都有法律上的认识,因此,在保护环境的过程中,经常会出现犯罪或被称为“SLAPP”的问题。SLAPP行为一开始可以被视为一种报复诉讼。在印尼,SLAPP行为可以是暴力、犯罪(通过不适当或强迫的犯罪程序)、暴力威胁和民事诉讼。最常见的SLAPP行为之一是将其定为犯罪,目的是阻碍或阻碍公民参与争取其良好和健康环境的权利。菲律宾SLAPP自己解释说,一种行为概念SLAPP说当一个人(个人)、非政府组织或政府机构的工人参与实现良好的生活环境和健康的法律机制和过程不通过法律机制的过程,经历了暴力行为,威胁(恐吓),几天后。无论是在印尼发生的案件不断增多SLAPP菲律宾是一个警告向各方从社会到政府的政策很快就形成了一个反Eco-SLAPP重点保护环境,以免战士SLAPP行为的受害者是非常有害的,何况作为预防形式的环境破坏迟早会发生,如果不及时治疗。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
BUDAYA HUKUM ANTI - ECO SLAPP SEBUAH PERBANDINGAN HUKUM ANTARA INDONESIA DAN FILIPINA
Keberadaan lingkungan merupakan salah satu tanggungjawab yang harus dilaksanakan manusia, sebab manusia dan makhluk hidup lainnya tidak bisa hidup tanpa lingkungan. Semakin meningkatnya pengetahuan dan teknologi, seharusnya diikuti juga dengan kemajuan tingkat kesadaran manusia terhadap lingkungan yang semakin terancam keberadaannya. Sayangnya, yang memiliki kesadaran hukum akan pentingnya menjaga lingkungan tidak pada semua orang, maka dalam usaha menjaga lingkungan seringkali ditemukan masalah seperti kriminalisasi atau yang dikenal dengan sebutan SLAPP. Tindakan SLAPP pada awalnya bisa dikatakan sebagai sebuah tindakan pembalasan berupa gugatan saja. Di Indonesia sendiri, tindakan SLAPP dapat berupa tindakan kekerasan, kriminalisasi (melalui proses pidana yang tidak layak atau dipaksakan), ancaman kekerasan (intimidasi) dan gugatan perdata. Salah satu tindakan SLAPP yang paling sering dilakukan adalah kriminalisasi dengan tujuan untuk menghambat atau menghalangi partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan haknya untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat. Konsep SLAPP di Filipina sendiri menjelaskan bahwa, suatu tindakan dikatakan SLAPP apabila seseorang (individu), organisasi non pemerintah, lembaga pemerintah atau para pekerja yang berpartisipasi dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui proses mekanisme hukum maupun tidak melalui proses mekanisme hukum, mengalami tindakan kekerasan, ancaman (intimidasi) dan kriminalisasi. Maraknya kasus SLAPP yang terjadi baik di Indonesia maupun di Filipina merupakan sebuah peringatan kepada semua pihak mulai dari masyarakat sampai kepada pemerintah untuk segera membentuk suatu kebijakan Anti Eco-SLAPP yang fokusnya untuk melindungi para pejuang lingkungan agar terhindar dari tindakan SLAPP yang sangat merugikan korban, dan terlebih lagi sebagai bentuk pencegahan kerusakan lingkungan yang akan terjadi cepat atau lambat apabila tidak segera ditangani.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信