Heni Widiyani, Irwandi Syahputra, M. Hidayat, Renaldi Ardiansyah, Herzalina Herzalina, Ronaldo Ronaldo, Endriansah Suseno, Heru Faktio Aji
{"title":"在Lingga摄政沿海村庄Resun沿海村庄面对法律时,社区权利的推广","authors":"Heni Widiyani, Irwandi Syahputra, M. Hidayat, Renaldi Ardiansyah, Herzalina Herzalina, Ronaldo Ronaldo, Endriansah Suseno, Heru Faktio Aji","doi":"10.59025/js.v2i3.100","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Desa Resun Pesisir adalah salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Pokok permasalahan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa ketika berhadapan dengan hukum, sehingga perlu dilakukan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa ketika berhadapan dengan hukum serta mampu menghadapi situasi ketika berhadapan dengan hukum. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu metode sosialisasi, dengan peserta dari masyarakat dan perangkat desa. Pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang sebelumnya minim, menjadi lebih paham dan mengerti tentang hak mereka ketika berhadapan dengan hukum. Materi yang disampikan juga berkaitan dengan tugas dan wewenang kantor advokat, sehingga jika masyarakat memerlukan bantuan hukum, dapat ke kantor advokat. Harapanya masyarakat dapat mengetahui perilaku mana yang dapat dijerat oleh hukum pidana maupun perdata, sehingga dapat berlaku bijak ketika bermasyarakat","PeriodicalId":127148,"journal":{"name":"Jurnal Masyarakat Madani Indonesia","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penyuluhan Hak-hak Masyarakat Ketika Berhadapan Dengan Hukum di Desa Resun Pesisir Kabupaten Lingga\",\"authors\":\"Heni Widiyani, Irwandi Syahputra, M. Hidayat, Renaldi Ardiansyah, Herzalina Herzalina, Ronaldo Ronaldo, Endriansah Suseno, Heru Faktio Aji\",\"doi\":\"10.59025/js.v2i3.100\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Desa Resun Pesisir adalah salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Pokok permasalahan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa ketika berhadapan dengan hukum, sehingga perlu dilakukan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa ketika berhadapan dengan hukum serta mampu menghadapi situasi ketika berhadapan dengan hukum. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu metode sosialisasi, dengan peserta dari masyarakat dan perangkat desa. Pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang sebelumnya minim, menjadi lebih paham dan mengerti tentang hak mereka ketika berhadapan dengan hukum. Materi yang disampikan juga berkaitan dengan tugas dan wewenang kantor advokat, sehingga jika masyarakat memerlukan bantuan hukum, dapat ke kantor advokat. Harapanya masyarakat dapat mengetahui perilaku mana yang dapat dijerat oleh hukum pidana maupun perdata, sehingga dapat berlaku bijak ketika bermasyarakat\",\"PeriodicalId\":127148,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Masyarakat Madani Indonesia\",\"volume\":\"57 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Masyarakat Madani Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59025/js.v2i3.100\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Masyarakat Madani Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59025/js.v2i3.100","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penyuluhan Hak-hak Masyarakat Ketika Berhadapan Dengan Hukum di Desa Resun Pesisir Kabupaten Lingga
Desa Resun Pesisir adalah salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Pokok permasalahan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa ketika berhadapan dengan hukum, sehingga perlu dilakukan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa ketika berhadapan dengan hukum serta mampu menghadapi situasi ketika berhadapan dengan hukum. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu metode sosialisasi, dengan peserta dari masyarakat dan perangkat desa. Pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang sebelumnya minim, menjadi lebih paham dan mengerti tentang hak mereka ketika berhadapan dengan hukum. Materi yang disampikan juga berkaitan dengan tugas dan wewenang kantor advokat, sehingga jika masyarakat memerlukan bantuan hukum, dapat ke kantor advokat. Harapanya masyarakat dapat mengetahui perilaku mana yang dapat dijerat oleh hukum pidana maupun perdata, sehingga dapat berlaku bijak ketika bermasyarakat