{"title":"反对无效的婚姻法","authors":"Yasfin Maulana Muhammad, Israqunnajah Israqunnajah, Fakhruddin Fakhruddin, Mufti Rahmani","doi":"10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i1.13397","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: The role of the guardian in marriage in Islamic family law is an important requirement with the presence of a guardian in the marriage. Basically, the presence of a guardian in a marriage or contract intends to maintain and protect the rights of a woman. Discussions about guardians in marriage, scholars differ in their opinion, including on the role of a guardian in marriage. The guardian has the full right to guardianship (prospective bride) in marriage, including as the utterance of the Ijab sentence to the prospective groom. A guardian in a marriage has a position. The Syafiiyyah Madhhab said that the role of a guardian in a marriage is a condition for the validity of a marriage contract. This is different from the opinion of the Hanafiyyah School which says that marriage is considered valid even though there is no female guardian. From this explanation, there are differences of opinion between Hanafiyyah and Syafi'iyyah in the law of tabpa wali marriage. (1) The Hanafiyyah School concludes that the marriage of a woman (a virgin or a widow) is considered valid even though she does not use a guardian in her marriage and the pillars of marriage according to the Hanafiyyah scholars are only consent and qabul. (2) The Syafii'iyyah school concludes that any woman who wants to get married is obliged to present her guardian and two just men as witnesses and the pillars of marriage according to the Syafi'iyyah scholars are consent and qabul, both the bride and the guardian.Keywords: Thought; Legal Istinbath Method; Madhab; Marriage without Guardian.Abstrak: Peran wali dalam perkawinan dalam hukum keluarga Islam merupakan syarat penting dengan hadirnya seorang wali dalam perkawinan. Pada dasarnya hadirnya seorang wali dalam perkawinan atau akad bermaksud untuk menjaga dan melindungi atas hak seorang perempuan tersebut. Pembahasan seputar wali dalam pernikahan para ulama berbeda-beda dalam berpendapat diantaranya pada peran seorang wali dalam pernikahan. Wali berhak penuh atas pewalian (calon mempelai perempuan) dalam perkawinan diantaranya sebagai pengucap kalimat ijab terhadap calon pengantin laki-laki. Seorang wali dalam sebuah pernikahan mempunyai kedudukan. Madzhab Syafiiyyah mengatakan peran seorang wali dalam sebuah pernikahan adalah sebagai syarat sah nya sebuah akad pernikahan. Berbeda dengan pendapat madzhab Hanafiyyah yang mengatakan pernikahan dianggap sah walaupun tidak adanya wali dari pihak perempuan. Dari pemaparan tersebut terdapat adanya perbedaan pendapat anatara hanafiyyah dan Syafi’iyyah dalam hukum nikah tabpa wali. (1) Madzhab Hanafiyyah menyimpulkan pernikahan perempuan (perawan atau janda) dianggap sah walaupun tidak menggunakan wali dalam pernikanya dan rukun nikah menurut para ulama Hanafiyyah hanya ijab dan qabul. (2) Madzhab Syafii’iyyah menyimpulan bahwa seorang perempuan mana pun yang hendak ingin menikah maka wajib menghadirkan walinya dan dua orang lelaki yang adil sebagai saksi dan rukun nikah menurut para ulama Syafi’iyyah adalah ijab dan qabul, kedua mempelai dan wali.Kata Kunci: Pemikiran; Metode Istinbath Hukum; Madzhab; Nikah Tanpa Wali.","PeriodicalId":377305,"journal":{"name":"JURNAL AL-IJTIMAIYYAH","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KONFLIK PEMIKIRAN METODE ISTINBATH HUKUM MADZHAB HANAFIYYAH DAN SYAFI’IYYAH DALAM HUKUM NIKAH TANPA WALI\",\"authors\":\"Yasfin Maulana Muhammad, Israqunnajah Israqunnajah, Fakhruddin Fakhruddin, Mufti Rahmani\",\"doi\":\"10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i1.13397\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract: The role of the guardian in marriage in Islamic family law is an important requirement with the presence of a guardian in the marriage. Basically, the presence of a guardian in a marriage or contract intends to maintain and protect the rights of a woman. Discussions about guardians in marriage, scholars differ in their opinion, including on the role of a guardian in marriage. The guardian has the full right to guardianship (prospective bride) in marriage, including as the utterance of the Ijab sentence to the prospective groom. A guardian in a marriage has a position. The Syafiiyyah Madhhab said that the role of a guardian in a marriage is a condition for the validity of a marriage contract. This is different from the opinion of the Hanafiyyah School which says that marriage is considered valid even though there is no female guardian. From this explanation, there are differences of opinion between Hanafiyyah and Syafi'iyyah in the law of tabpa wali marriage. (1) The Hanafiyyah School concludes that the marriage of a woman (a virgin or a widow) is considered valid even though she does not use a guardian in her marriage and the pillars of marriage according to the Hanafiyyah scholars are only consent and qabul. (2) The Syafii'iyyah school concludes that any woman who wants to get married is obliged to present her guardian and two just men as witnesses and the pillars of marriage according to the Syafi'iyyah scholars are consent and qabul, both the bride and the guardian.Keywords: Thought; Legal Istinbath Method; Madhab; Marriage without Guardian.Abstrak: Peran wali dalam perkawinan dalam hukum keluarga Islam merupakan syarat penting dengan hadirnya seorang wali dalam perkawinan. Pada dasarnya hadirnya seorang wali dalam perkawinan atau akad bermaksud untuk menjaga dan melindungi atas hak seorang perempuan tersebut. Pembahasan seputar wali dalam pernikahan para ulama berbeda-beda dalam berpendapat diantaranya pada peran seorang wali dalam pernikahan. Wali berhak penuh atas pewalian (calon mempelai perempuan) dalam perkawinan diantaranya sebagai pengucap kalimat ijab terhadap calon pengantin laki-laki. Seorang wali dalam sebuah pernikahan mempunyai kedudukan. Madzhab Syafiiyyah mengatakan peran seorang wali dalam sebuah pernikahan adalah sebagai syarat sah nya sebuah akad pernikahan. Berbeda dengan pendapat madzhab Hanafiyyah yang mengatakan pernikahan dianggap sah walaupun tidak adanya wali dari pihak perempuan. Dari pemaparan tersebut terdapat adanya perbedaan pendapat anatara hanafiyyah dan Syafi’iyyah dalam hukum nikah tabpa wali. (1) Madzhab Hanafiyyah menyimpulkan pernikahan perempuan (perawan atau janda) dianggap sah walaupun tidak menggunakan wali dalam pernikanya dan rukun nikah menurut para ulama Hanafiyyah hanya ijab dan qabul. (2) Madzhab Syafii’iyyah menyimpulan bahwa seorang perempuan mana pun yang hendak ingin menikah maka wajib menghadirkan walinya dan dua orang lelaki yang adil sebagai saksi dan rukun nikah menurut para ulama Syafi’iyyah adalah ijab dan qabul, kedua mempelai dan wali.Kata Kunci: Pemikiran; Metode Istinbath Hukum; Madzhab; Nikah Tanpa Wali.\",\"PeriodicalId\":377305,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL AL-IJTIMAIYYAH\",\"volume\":\"34 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL AL-IJTIMAIYYAH\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i1.13397\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL AL-IJTIMAIYYAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i1.13397","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要:伊斯兰家庭法中婚姻中监护人的角色是婚姻中监护人存在的重要要求。基本上,在婚姻或契约中有监护人的存在是为了维护和保护妇女的权利。关于婚姻中监护人的讨论,包括监护人在婚姻中的作用,学者们众说纷纭。在婚姻中,监护人(未来的新娘)有充分的监护权利,包括对未来的新郎宣读伊贾卜判决。婚姻中的监护人是有地位的。Syafiiyyah Madhhab表示,婚姻中监护人的角色是婚姻合同有效的一个条件。这与Hanafiyyah学派的观点不同,该学派认为,即使没有女性监护人,婚姻也被认为是有效的。由此可见,在塔帕瓦里婚姻法中,哈娜菲雅和赛亚菲雅之间存在着不同的观点。(1) Hanafiyyah学派的结论是,一个女人(处女或寡妇)的婚姻被认为是有效的,即使她在婚姻中没有使用监护人,而且根据Hanafiyyah学者的观点,婚姻的支柱只是同意和争吵。(2) Syafi'iyyah学派的结论是,任何想结婚的妇女都有义务提供她的监护人和两名公正的男子作为证人,根据Syafi'iyyah学者的观点,婚姻的支柱是新娘和监护人双方的同意和qabul。关键词:思想;法律审判法;Madhab;没有监护人的婚姻。摘要:Peran wali dalam perkawinan dalam hukum keluarga Islam merupakan syarat penting dengan hadirnya seorang wali dalam perkawinan。帕达萨尼娅·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德·哈德Pembahasan seputar wali dalam pernikahan para ulama berbeda- bebeda dalam berpendapat diantaranya padperan seorang wali dalam pernikahan。Wali berhak penuh atas pewalian (calon mempelai perempuan) dalam perkawinan diantaranya sebagai pengucap kalimat ijab terhadap calon pengantin laki-laki。Seorang wali dalam sebuah pernikahan menpunyai keduukan。Madzhab syafiiyah mengatakan peran seorang wali dalam sebuah pernikahan adalah sebagai syarat sya sebuah akad pernikahan。Berbeda dengan pendapat madzhab hanafiyya yang mengatakan pernikahan dianggap sah walaupun tidak adanya wali dari pihak perempuan。Dari pemaparan tersebut terdapat adanya perbedaan pendapat anatara hanafiyyah dan Syafi 'iyyah dalam hukum nikah tabpa wali。(1) Madzhab Hanafiyyah menypulkan pernikahan perempuan (perawan atau janda); (1) Madzhab Hanafiyyah menypulkan pernikahan perempuan);(2) Madzhab Syafi 'iyyah menyyypan bahwa seorang perempuan mana pun yang hendak ingin menikah maka wajib menghadirkan walinya dandua orang lelaki yang adil sebagai saksi danrukun nikah menurut para Syafi 'iyyah adalah ijab danabul, kedua mempelai danwali。Kata Kunci: Pemikiran;Metode Istinbath Hukum;Madzhab;Nikah Tanpa Wali。
KONFLIK PEMIKIRAN METODE ISTINBATH HUKUM MADZHAB HANAFIYYAH DAN SYAFI’IYYAH DALAM HUKUM NIKAH TANPA WALI
Abstract: The role of the guardian in marriage in Islamic family law is an important requirement with the presence of a guardian in the marriage. Basically, the presence of a guardian in a marriage or contract intends to maintain and protect the rights of a woman. Discussions about guardians in marriage, scholars differ in their opinion, including on the role of a guardian in marriage. The guardian has the full right to guardianship (prospective bride) in marriage, including as the utterance of the Ijab sentence to the prospective groom. A guardian in a marriage has a position. The Syafiiyyah Madhhab said that the role of a guardian in a marriage is a condition for the validity of a marriage contract. This is different from the opinion of the Hanafiyyah School which says that marriage is considered valid even though there is no female guardian. From this explanation, there are differences of opinion between Hanafiyyah and Syafi'iyyah in the law of tabpa wali marriage. (1) The Hanafiyyah School concludes that the marriage of a woman (a virgin or a widow) is considered valid even though she does not use a guardian in her marriage and the pillars of marriage according to the Hanafiyyah scholars are only consent and qabul. (2) The Syafii'iyyah school concludes that any woman who wants to get married is obliged to present her guardian and two just men as witnesses and the pillars of marriage according to the Syafi'iyyah scholars are consent and qabul, both the bride and the guardian.Keywords: Thought; Legal Istinbath Method; Madhab; Marriage without Guardian.Abstrak: Peran wali dalam perkawinan dalam hukum keluarga Islam merupakan syarat penting dengan hadirnya seorang wali dalam perkawinan. Pada dasarnya hadirnya seorang wali dalam perkawinan atau akad bermaksud untuk menjaga dan melindungi atas hak seorang perempuan tersebut. Pembahasan seputar wali dalam pernikahan para ulama berbeda-beda dalam berpendapat diantaranya pada peran seorang wali dalam pernikahan. Wali berhak penuh atas pewalian (calon mempelai perempuan) dalam perkawinan diantaranya sebagai pengucap kalimat ijab terhadap calon pengantin laki-laki. Seorang wali dalam sebuah pernikahan mempunyai kedudukan. Madzhab Syafiiyyah mengatakan peran seorang wali dalam sebuah pernikahan adalah sebagai syarat sah nya sebuah akad pernikahan. Berbeda dengan pendapat madzhab Hanafiyyah yang mengatakan pernikahan dianggap sah walaupun tidak adanya wali dari pihak perempuan. Dari pemaparan tersebut terdapat adanya perbedaan pendapat anatara hanafiyyah dan Syafi’iyyah dalam hukum nikah tabpa wali. (1) Madzhab Hanafiyyah menyimpulkan pernikahan perempuan (perawan atau janda) dianggap sah walaupun tidak menggunakan wali dalam pernikanya dan rukun nikah menurut para ulama Hanafiyyah hanya ijab dan qabul. (2) Madzhab Syafii’iyyah menyimpulan bahwa seorang perempuan mana pun yang hendak ingin menikah maka wajib menghadirkan walinya dan dua orang lelaki yang adil sebagai saksi dan rukun nikah menurut para ulama Syafi’iyyah adalah ijab dan qabul, kedua mempelai dan wali.Kata Kunci: Pemikiran; Metode Istinbath Hukum; Madzhab; Nikah Tanpa Wali.