{"title":"根除委员会(KPK)对腐败刑事案件发出逮捕令(SP3)(回顾第19年第40条第2款第40条的修改)","authors":"Andi Arfan Sahabuddin, Riswan Riswan","doi":"10.55606/jass.v4i1.134","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Saat ini, tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan dampak sistematis. Salah satu upaya penanggulangannya yaitu dengan pembentukan lembaga Negara KPK, maka korupsi di indonesia di tangani tidak hanya kepolisian dan kejaksaaan saja, tetapi juga di lakukan oleh KPK. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui syarat-syarat yang harus di penuhi komisi pemberantasan korupsi untuk dapat menggunakan kewenangannya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang gunakan adalah merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian mengenai KPK tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pasca perubahan atau revisi Undang-Undang KPK dalam Melakukan Penyidikan diberikan kewenangan baru berupa penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3 sebagaimana di atur dalam pasal 40 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang mana KPK dapat menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Sedangkan syarat-syarat dikeluarkannya (SP3) oleh KPK yaitu:1. perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; 2. Tidak terdapat cukup bukti; 3. Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana.","PeriodicalId":122790,"journal":{"name":"JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE","volume":"505 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No\",\"authors\":\"Andi Arfan Sahabuddin, Riswan Riswan\",\"doi\":\"10.55606/jass.v4i1.134\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Saat ini, tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan dampak sistematis. Salah satu upaya penanggulangannya yaitu dengan pembentukan lembaga Negara KPK, maka korupsi di indonesia di tangani tidak hanya kepolisian dan kejaksaaan saja, tetapi juga di lakukan oleh KPK. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui syarat-syarat yang harus di penuhi komisi pemberantasan korupsi untuk dapat menggunakan kewenangannya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang gunakan adalah merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian mengenai KPK tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pasca perubahan atau revisi Undang-Undang KPK dalam Melakukan Penyidikan diberikan kewenangan baru berupa penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3 sebagaimana di atur dalam pasal 40 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang mana KPK dapat menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Sedangkan syarat-syarat dikeluarkannya (SP3) oleh KPK yaitu:1. perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; 2. Tidak terdapat cukup bukti; 3. Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana.\",\"PeriodicalId\":122790,\"journal\":{\"name\":\"JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE\",\"volume\":\"505 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55606/jass.v4i1.134\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55606/jass.v4i1.134","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No
Saat ini, tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan dampak sistematis. Salah satu upaya penanggulangannya yaitu dengan pembentukan lembaga Negara KPK, maka korupsi di indonesia di tangani tidak hanya kepolisian dan kejaksaaan saja, tetapi juga di lakukan oleh KPK. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui syarat-syarat yang harus di penuhi komisi pemberantasan korupsi untuk dapat menggunakan kewenangannya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang gunakan adalah merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian mengenai KPK tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pasca perubahan atau revisi Undang-Undang KPK dalam Melakukan Penyidikan diberikan kewenangan baru berupa penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3 sebagaimana di atur dalam pasal 40 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang mana KPK dapat menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Sedangkan syarat-syarat dikeluarkannya (SP3) oleh KPK yaitu:1. perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; 2. Tidak terdapat cukup bukti; 3. Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana.