根除委员会(KPK)对腐败刑事案件发出逮捕令(SP3)(回顾第19年第40条第2款第40条的修改)

Andi Arfan Sahabuddin, Riswan Riswan
{"title":"根除委员会(KPK)对腐败刑事案件发出逮捕令(SP3)(回顾第19年第40条第2款第40条的修改)","authors":"Andi Arfan Sahabuddin, Riswan Riswan","doi":"10.55606/jass.v4i1.134","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Saat ini, tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan dampak sistematis.  Salah satu upaya penanggulangannya yaitu dengan pembentukan lembaga Negara KPK, maka korupsi di indonesia di tangani tidak hanya kepolisian dan kejaksaaan saja, tetapi juga di lakukan oleh KPK. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui syarat-syarat yang harus di penuhi komisi pemberantasan korupsi untuk dapat menggunakan kewenangannya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang gunakan adalah merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian mengenai KPK tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pasca perubahan atau revisi Undang-Undang KPK dalam Melakukan Penyidikan diberikan kewenangan baru berupa penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3 sebagaimana di atur dalam pasal 40 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang mana KPK dapat menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Sedangkan syarat-syarat dikeluarkannya (SP3) oleh KPK yaitu:1. perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; 2.  Tidak terdapat cukup bukti; 3. Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana.","PeriodicalId":122790,"journal":{"name":"JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE","volume":"505 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No\",\"authors\":\"Andi Arfan Sahabuddin, Riswan Riswan\",\"doi\":\"10.55606/jass.v4i1.134\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Saat ini, tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan dampak sistematis.  Salah satu upaya penanggulangannya yaitu dengan pembentukan lembaga Negara KPK, maka korupsi di indonesia di tangani tidak hanya kepolisian dan kejaksaaan saja, tetapi juga di lakukan oleh KPK. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui syarat-syarat yang harus di penuhi komisi pemberantasan korupsi untuk dapat menggunakan kewenangannya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang gunakan adalah merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian mengenai KPK tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pasca perubahan atau revisi Undang-Undang KPK dalam Melakukan Penyidikan diberikan kewenangan baru berupa penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3 sebagaimana di atur dalam pasal 40 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang mana KPK dapat menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Sedangkan syarat-syarat dikeluarkannya (SP3) oleh KPK yaitu:1. perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; 2.  Tidak terdapat cukup bukti; 3. Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana.\",\"PeriodicalId\":122790,\"journal\":{\"name\":\"JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE\",\"volume\":\"505 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55606/jass.v4i1.134\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55606/jass.v4i1.134","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

目前,腐败犯罪被归类为一种具有系统性影响的特别罪行。唯一的解决办法是建立一个国家委员会,印尼的腐败不仅由警察和检察官控制,而且由朝鲜劳动党控制本研究的目的是确定根除腐败委员会必须具备的条件,以便利用其权力对腐败刑事案件发出禁令(SP3)。所使用的研究方法是规范法律的研究,采用三种方法,即法律方法、概念方法和比较方法。对朝鲜劳动党的调查结果缺乏授权,授权终止调查(SP3)。但是,在对朝鲜劳动党进行调查的修改或修改之后,根据2019年第40条的规定,即终止调查或通常被称为SP3,后者可以在最长2年(2年)的时间内终止任何未完成的调查。而KPK的发行条件是:1。调查和调查人员的腐败重罪,最多持续2年;2。证据不足;3. 发生的事情不是犯罪。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
SYARAT KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENGELUARKAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Pasal 40 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Terhadap pasal 40 Undang-Undang No
Saat ini, tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan dampak sistematis.  Salah satu upaya penanggulangannya yaitu dengan pembentukan lembaga Negara KPK, maka korupsi di indonesia di tangani tidak hanya kepolisian dan kejaksaaan saja, tetapi juga di lakukan oleh KPK. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui syarat-syarat yang harus di penuhi komisi pemberantasan korupsi untuk dapat menggunakan kewenangannya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada perkara tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang gunakan adalah merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian mengenai KPK tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pasca perubahan atau revisi Undang-Undang KPK dalam Melakukan Penyidikan diberikan kewenangan baru berupa penghentian penyidikan atau biasa disebut SP3 sebagaimana di atur dalam pasal 40 Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang mana KPK dapat menghentikan penyidikan yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Sedangkan syarat-syarat dikeluarkannya (SP3) oleh KPK yaitu:1. perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun; 2.  Tidak terdapat cukup bukti; 3. Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信