{"title":"证人的有力证据,证明被告与家庭中的入室盗窃有关","authors":"Reza Okva Marwendi","doi":"10.58553/jalhu.v8i2.130","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekuatan dari alat bukti dari saksi yang memiliki keterkaitan keluarga dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga, proses pemeriksaan terhadap saksi merupakan alat bukti yang utama dalam suatu tindak pidana. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengungkap kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam proses pembuktian dan hambatan pembuktian dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Bahan-bahan hukum yang telah didapat dari studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan dianalisis dengan teknik interpretasi sistematis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Keterangan saksi sangat diperlukan dalam persidangan guna untuk memberikan sanksi yang tepat bagi terdakwa. Hambatan pembuktian dari keterangan saksi yang memiliki hubungan dan ikatan dalam keluarga adalah apabila asas minimum pembuktian tidak dapat dibuktikan. Dapat disimpulkan kekuatan dari keterangan saksi yang tidak mengucap sumpah, maka tidak dapat dianggap sebagai alat bukti, melainkan hanya keterangan yang dipertimbangkan hakim.","PeriodicalId":227634,"journal":{"name":"Jurnal Al Mujaddid Humaniora","volume":"62 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kekuatan Alat Bukti Keterengan Saksi Yang Memiliki Garis Keturunan Dengan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga\",\"authors\":\"Reza Okva Marwendi\",\"doi\":\"10.58553/jalhu.v8i2.130\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kekuatan dari alat bukti dari saksi yang memiliki keterkaitan keluarga dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga, proses pemeriksaan terhadap saksi merupakan alat bukti yang utama dalam suatu tindak pidana. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengungkap kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam proses pembuktian dan hambatan pembuktian dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Bahan-bahan hukum yang telah didapat dari studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan dianalisis dengan teknik interpretasi sistematis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Keterangan saksi sangat diperlukan dalam persidangan guna untuk memberikan sanksi yang tepat bagi terdakwa. Hambatan pembuktian dari keterangan saksi yang memiliki hubungan dan ikatan dalam keluarga adalah apabila asas minimum pembuktian tidak dapat dibuktikan. Dapat disimpulkan kekuatan dari keterangan saksi yang tidak mengucap sumpah, maka tidak dapat dianggap sebagai alat bukti, melainkan hanya keterangan yang dipertimbangkan hakim.\",\"PeriodicalId\":227634,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Al Mujaddid Humaniora\",\"volume\":\"62 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Al Mujaddid Humaniora\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58553/jalhu.v8i2.130\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Al Mujaddid Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58553/jalhu.v8i2.130","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kekuatan Alat Bukti Keterengan Saksi Yang Memiliki Garis Keturunan Dengan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga
Kekuatan dari alat bukti dari saksi yang memiliki keterkaitan keluarga dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga, proses pemeriksaan terhadap saksi merupakan alat bukti yang utama dalam suatu tindak pidana. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengungkap kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam proses pembuktian dan hambatan pembuktian dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Bahan-bahan hukum yang telah didapat dari studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan dianalisis dengan teknik interpretasi sistematis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Keterangan saksi sangat diperlukan dalam persidangan guna untuk memberikan sanksi yang tepat bagi terdakwa. Hambatan pembuktian dari keterangan saksi yang memiliki hubungan dan ikatan dalam keluarga adalah apabila asas minimum pembuktian tidak dapat dibuktikan. Dapat disimpulkan kekuatan dari keterangan saksi yang tidak mengucap sumpah, maka tidak dapat dianggap sebagai alat bukti, melainkan hanya keterangan yang dipertimbangkan hakim.