{"title":"从伊斯兰法律的角度来看,在新加坡村租稻田是一种宫廷做法","authors":"Farida Nur Umami, W. Wage","doi":"10.30595/ajsi.v1i1.9120","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Muamalah adalah salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan muammlah adalah salah satukegiatan yang pasti setiap harinya dilakukan oleh setiap manusia. Ada berbagai jenis muamalah yang ada, diantara banyak jenis muammalah ada yang dinamakan sewa-menyewa (ijarah) dan pemberian (hibah). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimna praktik dan pandangan hukum islam terhadap praktik Jekat yang masuk dalam kategori hibah. Jekat muncul karena adanya akad sewa menyewa sawah di desa Singasari Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sifat analisis data adalah induktif yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan menjadi hipotesis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan akad sewa-menyewa yang ada di desa Singasari menunjukan kesesuaian dengan rukun dan syarat yang sudah di tetapkan oleh ketetapan Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah. Fokus penelitian peneliti adalah pada praktik pungutan jekat yang ada dalam akad sewa menyewa di desa Singasari, yang mucul sebagai adat istiadat atau kebiasaan dari zaman dahulu hingga sekarang. Dalam praktiknya, jekat terbagi menjadi tiga tipe. Dari ketiga tipe tersebut penulis menganalisis pandangan hukum Islam dengan dasar fatwa DSN MUI juga dengan hadis dan pendapat para ulama tentang hibah.","PeriodicalId":174186,"journal":{"name":"Alhamra Jurnal Studi Islam","volume":" 5","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Praktik Jekat dalam Sewa-Menyewa Sawah di Desa Singasari dalam Perspektif Hukum Islam\",\"authors\":\"Farida Nur Umami, W. Wage\",\"doi\":\"10.30595/ajsi.v1i1.9120\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Muamalah adalah salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan muammlah adalah salah satukegiatan yang pasti setiap harinya dilakukan oleh setiap manusia. Ada berbagai jenis muamalah yang ada, diantara banyak jenis muammalah ada yang dinamakan sewa-menyewa (ijarah) dan pemberian (hibah). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimna praktik dan pandangan hukum islam terhadap praktik Jekat yang masuk dalam kategori hibah. Jekat muncul karena adanya akad sewa menyewa sawah di desa Singasari Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sifat analisis data adalah induktif yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan menjadi hipotesis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan akad sewa-menyewa yang ada di desa Singasari menunjukan kesesuaian dengan rukun dan syarat yang sudah di tetapkan oleh ketetapan Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah. Fokus penelitian peneliti adalah pada praktik pungutan jekat yang ada dalam akad sewa menyewa di desa Singasari, yang mucul sebagai adat istiadat atau kebiasaan dari zaman dahulu hingga sekarang. Dalam praktiknya, jekat terbagi menjadi tiga tipe. Dari ketiga tipe tersebut penulis menganalisis pandangan hukum Islam dengan dasar fatwa DSN MUI juga dengan hadis dan pendapat para ulama tentang hibah.\",\"PeriodicalId\":174186,\"journal\":{\"name\":\"Alhamra Jurnal Studi Islam\",\"volume\":\" 5\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-11-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Alhamra Jurnal Studi Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30595/ajsi.v1i1.9120\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alhamra Jurnal Studi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/ajsi.v1i1.9120","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
相反,你是人类生活中最重要的一部分,木乃伊是每个人每天都在做的一件确定无疑的事情。在众多的木乃伊中,有各种各样的,被称为“租赁”和“赠款”。本研究的目的是确定伊斯兰法对拨款类别中加入的粘性实践的实践和观点。后来,阿卡特出现了,原因是阿卡德在新加坡卡朗莱瓦斯省(Banyumas区)租了稻田。本研究采用一种描述性定性研究,采用采访、观察和记录等数据收集技术。数据分析的本质是一种基于数据积累的分析,然后发展成一种假设。调查结果显示,阿卡德租赁人在新加坡村的工作与协议一致,条件是根据《Fatwa DSN mei - 09/DSN-MUI/VI/2000的规定规定的。这项研究的重点是阿卡德语在新加坡村(Singasari village)租用的一种特殊习俗或习俗。在实践中,飞机分为三种类型。从这三种类型中,作者用fatwa DSN MUI、圣训和神职人员对授予拨款的看法来分析伊斯兰法律的观点。
Praktik Jekat dalam Sewa-Menyewa Sawah di Desa Singasari dalam Perspektif Hukum Islam
Muamalah adalah salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan muammlah adalah salah satukegiatan yang pasti setiap harinya dilakukan oleh setiap manusia. Ada berbagai jenis muamalah yang ada, diantara banyak jenis muammalah ada yang dinamakan sewa-menyewa (ijarah) dan pemberian (hibah). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimna praktik dan pandangan hukum islam terhadap praktik Jekat yang masuk dalam kategori hibah. Jekat muncul karena adanya akad sewa menyewa sawah di desa Singasari Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sifat analisis data adalah induktif yaitu suatu analisis berdasarkan data yang diperoleh, selanjutnya dikembangkan menjadi hipotesis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan akad sewa-menyewa yang ada di desa Singasari menunjukan kesesuaian dengan rukun dan syarat yang sudah di tetapkan oleh ketetapan Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah. Fokus penelitian peneliti adalah pada praktik pungutan jekat yang ada dalam akad sewa menyewa di desa Singasari, yang mucul sebagai adat istiadat atau kebiasaan dari zaman dahulu hingga sekarang. Dalam praktiknya, jekat terbagi menjadi tiga tipe. Dari ketiga tipe tersebut penulis menganalisis pandangan hukum Islam dengan dasar fatwa DSN MUI juga dengan hadis dan pendapat para ulama tentang hibah.